Bandung Uji Coba Ganjil Genap, Dishub Sebut Kendaraan yang Bebas Melintas

Reporter

Antara

Jumat, 13 Agustus 2021 20:33 WIB

Polisi menyekat kendaraan saat pemberlakuan ganjil genap di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 Agustus 2021. Foto: Antara

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung mulai menggelar uji coba penerapan ganjil genap bagi kendaraan. Dishub menjelaskan ada beberapa kendaraan yang dikecualikan dalam penyekatan ganjil genap di Kota Bandung, Jawa Barat.

Kepala Dishub Kota Bandung Ricky Gustiadi menuturkan berbagai jenis kendaraan yang tidak terkena kebijakan ganjil genap ialah mulai dari angkutan umum (baik daring maupun luring), kendaraan pelat merah, ambulans, pemadam kebakaran, angkutan logistik, dan kendaraan lainnya yang berkepentingan untuk penanganan Covid-19.

"Kebijakan ini untuk mengurangi mobilitas masyarakat. Sehingga dapat menekan potensi penyebaran COVID-19 di Kota Bandung selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PKKM) Level 4," ujar Ricky, di Jalan Asia Afrika, Kota Bandung, Jawa Barat, Jumat, 13 Agustus 2021.

Menurut dia, berbagai jenis kendaraan itu diperbolehkan untuk melintas di jalan yang diberlakukan penyekatan ganjil-genap. Adapun titik jalan yang diterapkan penyekatan ialah Jalan Asia Afrika dan di Jalan Ir H Djuanda.

Sementara kendaraan pribadi baik, roda empat maupun roda dua, akan terkena penyekatan. Petugas nantinya akan melihat angka terakhir pada pelat nomor kendaraan untuk menentukan pelanggaran dalam kebijakan penyekatan ganjil genap.

Sedangkan jadwal ganjil atau genap itu ditentukan berdasarkan tanggal pada hari tersebut. Misalnya, pada Jumat ini yang merupakan tanggal 13 Agustus, maka hanya kendaraan ganjil yang boleh melintas. Pemberlakuan ganjil genap dilakukan pada dua waktu, yakni pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB dan pada pukul 16.00 WIB hingga pukul 18.00 WIB.

Ricky mengatakan penyekatan dilakukan sebagai pengganti sistem buka-tutup jalan di Kota Bandung yang telah ditiadakan. Menurut Ricky, penyekatan bakal diujicobakan hingga 16 Agustus 2021 sesuai dengan masa perpanjangan PPKM. "Sekarang sedang sosialisasi dan uji coba pelaksanaan sambil dievaluasi untuk menyempurnakan kebijakan penerapan kebijakan ganjil genap di lapangan,” ujar Ricky.

Baca juga: Polisi Belum Kenakan Sanksi Tilang ke Pelanggar Ganjil Genap

Advertising
Advertising

Berita terkait

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

9 jam lalu

Korban Pembunuhan Mayat dalam Koper Telah Dimakamkan di Bandung

RM, 49 tahun, korban pembunuhan pada kasus mayat dalam koper telah dimakamkan di kampung halamannya di Bandung

Baca Selengkapnya

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

19 jam lalu

Braga Free Vehicle Akhir Pekan ini di Bandung, Begini Tata Tertib Pengunjung dan Lokasi Parkir

Pengunjung atau wisatawan di jalan legendaris di Kota Bandung itu hanya bisa berjalan kaki karena kendaraan dilarang melintas serta parkir.

Baca Selengkapnya

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

22 jam lalu

Rencana Jalan Braga Bandung Bebas Kendaraan saat Akhir Pekan Dibayangi Masalah

Pemerintah Kota Bandung ingin menghidupkan kembali Jalan Braga yang menjadi ikon kota sebagai tujuan wisata.

Baca Selengkapnya

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

1 hari lalu

Mayat Perempuan dalam Koper, Pelaku Pembunuhan dan Korban Telah Dua Kali Berhubungan Intim

Pelaku pembunuhan dan korban telah dua kali berhubungan intim. Permintaan korban untuk segera dinikahi membuat pelaku marah.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

1 hari lalu

Pelaku Pembunuhan di Bandung Beli Koper Dua Kali, Pertama Kekecilan Tak Bisa Memuat Tubuh Korban

Pelaku pembunuhan perempuan di Bandung yang mayatnya dimasukkan dalam koper membeli koper usai menghabisi nyawa korban.

Baca Selengkapnya

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

2 hari lalu

Korlantas Polri Tegaskan Pelat Dinas Berkode ZZ Harus Patuhi Aturan Ganjil Genap

Korlantas Polri memastikan pelat nomor khusus kendaraan dinas berkode 'ZZ' harus tetap mematuhi aturan ganjil genap.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya