KPK Serang Balik Ombudsman Soal TWK, Novel Baswedan: Keterlaluan dan Buat Malu

Reporter

M Rosseno Aji

Jumat, 6 Agustus 2021 07:31 WIB

Penyidik KPK, Novel Baswedan mewakili 75 pegawai yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) memberikan keterangan kepada wartawan usai menjalani pemeriksaan di Kantor Komnas HAM, Jakarta, Selasa 8 Juni 2021. Novel bersama sejumlah perwakilan pegawai KPK yang tak lolos TWK kembali mendatangi Komnas HAM untuk menyerahkan tambahan informasi dan dokumen terkait laporan dugaan pelanggaran HAM dalam proses TWK. ANTARA FOTO/Aditya Pradana Putra

TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi Novel Baswedan memberikan komentar atas sikap pimpinan KPK yang menyerang baik terhadap laporan Ombudsman RI mengenai tes wawasan kebangsaan (TWK). Dia menilai KPK seharusnya menganggap masalah TWK sebagai skandal. “Memang keterlaluan dan membuat malu,” kata dia lewat keterangan tertulis, Kamis, 5 Agustus 2021.

Menurut Novel, temuan Ombudsman mengenai permasalahan TWK adalah hal yang serius. Proses TWK, kata dia, suatu skandal serius dalam upaya pemberantasan korupsi. Novel mengatakan mestinya pimpinan KPK meminta maaf mengetahui fakta itu. “Setidaknya responnya minta maaf,” ujar pegawai yang terancam dipecat karena TWK ini.

Namun sikap pimpinan KPK, kata dia, justru menolak tindakan korektif yang disampaikan oleh Ombudsman RI. “Luar biasa, ini memalukan dan menggambarkan hal yang tidak semestinya dilakukan oleh pejabat penegak hukum,” kata Novel Baswedan.

Dia mengatakan kaidah penting yang mesti dipegang pejabat penegak hukum adalah taat hukum dan jujur. Sayangnya, kata dia, pimpinan KPK tidak bisa mencontoh hal itu.

Sebelumnya, KPK menolak menjalankan tindakan koreksi yang diminta Ombudsman RI dalam proses alih status pegawai. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan 13 poin keberatan.

Advertising
Advertising

Beberapa poin di antaranya ialah KPK menilai Ombudsman tidak punya wewenang memeriksa proses pembentukan Peraturan KPK yang mengatur tentang alih status pegawai. Menurut dia, yang memiliki wewenang memeriksa aturan itu secara formil maupun materil adalah Mahkamah Agung.

Ghufron mengatakan Ombudsman seharusnya menolak laporan yang dibuat oleh pegawai KPK. Sebab, kata dia, laporan tersebut sedang diperiksa oleh lembaga peradilan.

Dia mengatakan Ombudsman wajib menghentikan pemeriksaan laporan yang juga sedang diperiksa di pengadilan untuk menjaga independensi hakim. “Kalau ada lembaga lain yang ikut memeriksa dan bahkan mendahuluinya, harus dipandang melanggar konstitusi,” kata Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron.

Baca: Serangan Balik KPK ke Ombudsman di Perkara TWK

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

6 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

14 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

1 hari lalu

Ombudsman Minta Kemenpan RB Jamin Seleksi CASN Tak Dimanfaatkan Calon di Pilkada 2024

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih tak mempermasalahkan seleksi CASN 2024 tetap dilaksanakan sesuai jadwal dan berdekatan Pilkada 2024. Asal..

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

1 hari lalu

Menteri PANRB Pastikan Seleksi CASN Sesuai Jadwal dan Jamin Tak Bisa Dipolitisasi

Menteri PNRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa seleksi CASN tidak bisa karena berdasar amanat Undang-undang 20/2023 harus selesai Desember ini.

Baca Selengkapnya

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

1 hari lalu

Takut Dipolitisasi, Ombudsman Usul Pelaksanaan Seleksi CASN DItunda sampai Pilkada Serentak

Ombudsman RI usul seleksi calon aparatur sipil negara (CASN) pada tahun 2024 ditunda hingga pilkada serentak 27 November karena khawatir dipolitisasi.

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya