ICJR Kritik Polisi di Kasus Dinar Candy

Jumat, 6 Agustus 2021 05:24 WIB

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus bersama Kapolres Jaksel Kombes Azis Andriansyah menunjukkan barang bukti ponsel milik Dinar Candy dan managernya saat perilisan kasus usai melakukan aksi berbikini di pinggir jalan di Lebak Bulus, di Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis 5 Agustus 2021. Dinar Candy diperiksa kepolisian karena aksinya turun ke jalan memakai bikini memprotes pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat atau PPKM. Tempo/Nurdiansah

TEMPO.CO, Jakarta - Institute for Criminal Justice Reform (ICJR) mengkritik proses hukum yang dilakukan polisi dalam kasus Dinar Candy. ICJR menilai ada perampasan kemerdekaan dan kriminalisasi berlebihan terhadap Candy yang melakukan protes PPKM di pinggir jalan dengan cara pakai bikini tersebut.

"ICJR menyerukan agar proses hukum terhadap DC dihentikan dan tidak dilanjutkan pada proses lebih tinggi karena berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi," kata peneliti ICJR Maidina Rahmawati dalam keterangan tertulis pada Kamis, 5 Agustus 2021.

Polisi sebelumnya menangkap Candy dan adiknya (yang merekam aksi Candy) pada Rabu malam, 4 Agustus 2021. Lalu pada 5 Agustus 2021, Candy ditetapkan sebagai tersangka menggunakan UU Pornografi.

Untuk itu, ICJR menyampaikan dua pandangan mengenai perkara ini. Pertama Maidina menyebut pengamanan terhadap Dinar Candy dan adiknya adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang. Sebab, belum diketahui jelas status keduanya karena belum ada penetapan tersangka pada saat itu.

Namun, kemerdekaan keduanya sudah dirampas dengan pernyataan kepolisian yang melakukan “pengamanan”. Dalam hukum acara pidana di KUHAP (Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana), kata Maidina, tidak dikenal mekanisme pengamanan tersebut.

Advertising
Advertising

Menurut dia, pengekangan kemerdekaan yang diperbolehkan sesuai dengan Pasal 17 KUHAP adalah penangkapan. Tapi, itu pun hanya dapat dilakukan terhadap seorang yang diduga keras melakukan tindak pidana berdasarkan bukti permulaan yang cukup, yaitu minimal 2 alat bukti.

Namun, kata Maidina, itu pun harus didahului dengan perintah penangkapan. Pengamanan dengan ketidakjelasan status adalah bentuk perampasan kemerdekaan yang sewenang-wenang.

Kedua, Maidina menjelaskan penjeratan Dinar Candy dengan UU Pornografi berpotensi mengakibatkan overkriminalisasi. Dalam UU Pornografi yang dilarang adalah memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan, atau menyediakan pornografi memuat ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Pasal 4 ayat 1 huruf d UU Pornografi juga menjelaskan soal "mengesankan ketelanjangan”. Ini adalah suatu kondisi seseorang yang menggunakan penutup tubuh, tetapi masih menampakkan alat kelamin secara eksplisit.

Menurut Midina, definisi ketelanjangan tersebut harus secara eksplisit menunjukkan alat kelamin. "Dalam hal ini, tidak ada alat kelamin yang dipertunjukkan oleh DC," kata dia.

Sebaliknya, Maidina menyebut ada overkiminalisasi bila menggunakan bikini termasuk dalam definisi ketelanjangan atau tampilan yang mengesankan ketelanjangan.

Sebab, ini akan berakibat semua unggahan di media sosial yang dilakukan oleh masyarakat dengan tampilan berbikini dapat dijerat dengan UU Pornografi dan UU ITE. "Kondisi ini sangat berbahaya dan dapat menimbulkan kesewenang-wenangan dan kelebihan beban pemidanaan atau overkriminalisasi," ujarnya ihwal kasus Dinar Candy.

Baca juga: Polisi Tetapkan Dinar Candy Tersangka Kasus Pornografi

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

8 hari lalu

Anandira Puspita akan Jalani Sidang Perdana Praperadilan di PN Denpasar pada 6 Mei 2024

Anandira Puspita, akan menjalani sidang praperadilan perdana di Pengadilan Negeri atau PN Denpasar, Senin, 6 Mei 2024.

Baca Selengkapnya

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

8 hari lalu

Wakil Ketua KPK Laporkan Dewas KPK Albertina Ho, Berikut Sejumlah Kontroversi Nurul Ghufron

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melaporkan anggota Dewas KPK Albertina Ho, mendapat sorotan publik. Berikut sejumlah kontroversi Nurul Ghufron.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

8 hari lalu

Polda Metro Jaya Tangkap 4 Tersangka Judi Online, Pengelola Akun YouTube BOS ZAKI

Tim Penyidik Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya menangkap paksa empat tersangka dugaan tindak pidana judi online

Baca Selengkapnya

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

9 hari lalu

Palti Hutabarat Didakwa Pasal Berlapis di Kasus Rekaman Suara Kades Diminta Menangkan Prabowo

Kasus Palti Hutabarat ini bermula saat beredar video dengan rekaman suara tentang arahan untuk kepala desa agar memenangkan Prabowo-Gibran

Baca Selengkapnya

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

9 hari lalu

3,2 Juta Pemain Judi Online di Indonesia, Kenali Modus, Kategori, dan Sanksi Hukumnya

Data PPATK menunjukkan sekitar 3,2 juta warga Indonesia yang bermain judi online. Berikut modus, kategori, dan jerat pasal hukum di KUHP dan UU ITE.

Baca Selengkapnya

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

10 hari lalu

Ini Isi Konten TikToker Galih Loss yang Diduga Lakukan Penistaan Agama

TikToker Galih Loss ditetapkan sebagai tersangka oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Baca Selengkapnya

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

11 hari lalu

Polda Metro Jaya Tetapkan Tiktokers Galih Loss jadi Tersangka Dugaan Penodaan Agama

Polda Metro Jaya menetapkan Galih Loss sebagai tersangka penyebaran kebencian dan penodaan agama lewat Tiktoknya @galihloss3.

Baca Selengkapnya

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

12 hari lalu

Anandira Puspita Jadi Tersangka Usai Bongkar Perselingkuhan Anggota TNI, Ini Kata Pengacara Pelapor

Unggahan konten tuduhan perselingkuhan Bianca dan Lettu Agam itu dianggap menyerang kehormatan Bianca dan keluarga.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

12 hari lalu

Ketua KPU Hasyim Asy'ari Dilaporkan untuk Dugaan Asusila, Apa yang Masuk Kategori Pelecahan Seksual?

Ketua KPU Hasyim Asy'ari telah dilaporkan ke DKPP atas dugaan asusila terhadap seorang perempuan anggota PPLN. Ini aturan pidana pelecehan seksual.

Baca Selengkapnya