Terdakwa kasus dugaan suap dan gratifikasi pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari (kiri) berbincang dengan kuasa hukumnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin, 4 Januari 2021. Sidang tersebut beragendakan mendengarkan keterangan saksi yang hadir secara fisik dan virtual yang dihadirkan oleh kuasa hukum. ANTARA/M Risyal Hidayat
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung membantah informasi yang menyebutkan eks jaksa Pinangki Sirna Malasari masih menerima upah bulanan dari institusinya. Bukan cuma gaji, Pinangki disebut sudah tak menerima tunjangan kinerja dan uang makan.
"Kami sampaikan bahwa gaji Pinangki Sirna Malasari sudah tidak diterima (diberhentikan) sejak September 2020, sedangkan tunjangan kinerja dan uang makan juga sudah tidak diterima lagi oleh yang bersangkutan sejak Agustus 2020," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 5 Agustus 2021.
Saat ini, Kejaksaan Agung tengah memproses pemecatan Pinangki. Ia sebelumnya sudah diberhentikan sementara dari jabatan sebagai jaksa dan ASN sejak Agustus 2020.
"Dengan putusan tersebut telah berkekuatan hukum tetap, maka saat ini proses pemberhentian tidak dengan hormat sebagai pegawai negeri sipil (PNS) terhadap Dr. Pinangki Sirna Malasari, SH. MH., dalam tahap proses dan dalam waktu dekat akan dikeluarkan Keputusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat Sebagai Pegawai Negeri Sipil (PNS) kepada yang bersangkutan," kata Eben.