PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali: PKL Boleh Jualan, Mal Tutup dan Resepsi Dilarang

Reporter

Tempo.co

Senin, 26 Juli 2021 11:42 WIB

Seorang pedagang kopi keliling dengan mengenakan masker melintas di kawasan Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta, Minggu, 25 Juli 2021. Presiden Joko Widodo memutuskan untuk memperpanjang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) di sejumlah wilayah Pulau Jawa dan Bali hingga 2 Agustus mendatang. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2021. Inmendagri tersebut mengatur pelaksanaan PPKM level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.

Berikut aturan lengkap PPKM level 4 untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali:
- Kebijakan PPKM meliputi pelaksanaan belajar di rumah (daring)
- Pekerjaan pada perusahaan non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH)
- Pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:
Bagi sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas karyawan maksimal 50 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran

- Bagi sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen karyawan
- Bagi industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi dengan memberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift pada fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi. Selain itu juga ada pengaturan masuk, pulang, dan makan karyawan agar tidak bersamaan.

- Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda dapat beroperasi maksimal 25 persen karyawan
Pada sektor kritikan seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen karyawan
- Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen karyawan pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan. Pada bagian administrasi hanya dapat beroperasi 25 persen karyawan

- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan UMKM diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen, Apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam

Advertising
Advertising

Peraturan mengenai tempat makan meliputi:
- Warung makan/warteg dan pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Rumah makan dan kafe skala kecil dapat melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Restoran dan kafe skala besar hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
- Kegiatan di pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara
- Kegiatan senin, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Kegiatan olahraga diperbolehkan dengan syarat tanpa penonton/suporter dan olahraga bersifat mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat

- Transportasi umum dan taksi diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen penumpang
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Untuk perjalanan domestik baik dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen (H-1) bagi kendaraan pribadi dan moda transportasi darat dan laut. Ketentuan ini ditetapkan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah luar Jawa, tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi misalnya Jabodetabek
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat menjalankan kegiatan di luar rumah

SRI RAHMAWATI

Baca: Perbedaan PPKM Level 4 Periode 21-25 Juli dan Periode 26 Juli-2 Agustus

Berita terkait

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

1 hari lalu

MTI Dorong Penyesuaian Tarif KRL

Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) mendorong adanya penyesuaian tarif KRL.

Baca Selengkapnya

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

2 hari lalu

BPS: Inflasi Indonesia Mencapai 3 Persen di Momen Lebaran, Faktor Mudik

Badan Pusat Statistik mencatat tingkat inflasi pada momen Lebaran atau April 2024 sebesar 3 persen secara tahunan.

Baca Selengkapnya

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

3 hari lalu

Jumlah Kendaraan Listrik Mencapai 133 Ribu

Menteri Perhubungan atau Menhub Budi Karya Sumadi mengatakan jumlah kendaraan listrik saat ini mencapai 133 ribu.

Baca Selengkapnya

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

6 hari lalu

Didesain sebagai Kota Cerdas, IKN Bakal Hadirkan Smart Transportation and Mobility

OIKN bakal mengembangkan sistem transportasi cerdas di IKN.

Baca Selengkapnya

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

9 hari lalu

Menhub Budi Karya Minta Jepang Berkoordinasi dengan BUMN soal Pengembangan Konektivitas Transportasi IKN

Menhub Budi Karya membahas rencana pengembangan jaringan transportasi di Ibu Kota Negara atau IKN Nusantara dengan Jepang.

Baca Selengkapnya

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

16 hari lalu

Mudik Lebaran Dibayangi Masalah Kemacetan dan Infrastruktur, Dosen ITS Jelaskan Perspektif Perencana Transportasi

Momentum mudik kali ini kembali diiringi oleh permasalahan yang terjadi dari tahun ke tahun.

Baca Selengkapnya

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

19 hari lalu

PLN Jamin Pasokan Listrik di Sejumlah Titik Transportasi Publik di Jakarta Selama Arus Balik Lebaran

PLN menjamin ketersediaan listrik di sejumlah titik transportasi umum.

Baca Selengkapnya

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

21 hari lalu

Hingga H+2 Lebaran, Airnav Indonesia Telah Layani Hampir 37 Ribu Penerbangan

AirNav Indonesia telah melayani 36.994 penerbangan sejak tanggal 3 April sampai dengan 11 April 2024 atau H+2 Lebaran.

Baca Selengkapnya

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

25 hari lalu

8 Cara Mengatasi Kesemutan pada Kaki Saat Mudik

Saat mudik, risiko mengalami kesemutan bisa terjadi. Perjalaan jauh dan duduk berjam-jam bisa menjadi pemicunya.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

26 hari lalu

Fakta-fakta Mudik lebaran 2024 Paling Meriah Sepanjang Sejarah, Dilakukan 193,6 Juta Orang

Mudik lebaran 2024 diprediksi menjadi mudik terbesar dan termeriah sepanjang sejarah.

Baca Selengkapnya