PPKM Level 4 di Luar Jawa Bali: PKL Boleh Jualan, Mal Tutup dan Resepsi Dilarang
Reporter
Tempo.co
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 26 Juli 2021 11:42 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri mengeluarkan aturan soal Pembatasan Kegiatan Masyarakat atau PPKM Level 4 untuk wilayah Sumatera, Kalimantan, Nusa Tenggara, Sulawesi, Maluku, dan Papua melalui Instruksi Mendagri (Inmendagri) Nomor 25 tahun 2021. Inmendagri tersebut mengatur pelaksanaan PPKM level 4 yang berlaku mulai 26 Juli-2 Agustus 2021.
Berikut aturan lengkap PPKM level 4 untuk wilayah di luar Pulau Jawa Bali:
- Kebijakan PPKM meliputi pelaksanaan belajar di rumah (daring)
- Pekerjaan pada perusahaan non esensial berlaku 100 persen work from home (WFH)
- Pada sektor esensial dapat beroperasi dengan ketentuan:
Bagi sektor keuangan dan perbankan dapat beroperasi dengan kapasitas karyawan maksimal 50 persen yang berkaitan dengan pelayanan masyarakat, dan 25 persen untuk pelayanan administrasi perkantoran
- Bagi sektor pasar modal, teknologi informasi dan komunikasi, serta perhotelan non-karantina dapat beroperasi maksimal 50 persen karyawan
- Bagi industri orientasi ekspor dan penunjang ekspor dapat beroperasi dengan memberlakukan shift maksimal 50 persen dari total pekerja dalam satu shift pada fasilitas produksi/pabrik, serta 10 persen untuk pelayanan administrasi. Selain itu juga ada pengaturan masuk, pulang, dan makan karyawan agar tidak bersamaan.
- Esensial pada sektor pemerintah yang memberikan pelayanan publik dan tidak bisa ditunda dapat beroperasi maksimal 25 persen karyawan
Pada sektor kritikan seperti kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat dapat beroperasi 100 persen karyawan
- Sektor kritikal lainnya dapat beroperasi 100 persen karyawan pada fasilitas produksi, konstruksi, atau pelayanan. Pada bagian administrasi hanya dapat beroperasi 25 persen karyawan
- Pasar tradisional, pedagang kaki lima, dan UMKM diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
Supermarket dan pasar swalayan yang menjual kebutuhan sehari-hari dapat beroperasi hanya sampai pukul 20.00 waktu setempat dengan kapasitas pengunjung dibatasi 50 persen, Apotik dan toko obat diperbolehkan buka 24 jam
Peraturan mengenai tempat makan meliputi:
- Warung makan/warteg dan pedagang kaki lima diizinkan buka dengan protokol kesehatan ketat
- Rumah makan dan kafe skala kecil dapat melayani dine in dengan kapasitas pengunjung 25 persen dan take away dengan penerapan protokol kesehatan ketat
- Restoran dan kafe skala besar hanya menerima take away dan tidak menerima makan di tempat (dine in)
- Kegiatan di pusat perbelanjaan dan perdagangan ditutup sementara
- Kegiatan konstruksi untuk infrastruktur publik beroperasi 100 persen dengan protokol kesehatan ketat
- Tempat ibadah dan fasilitas umum ditutup sementara
- Kegiatan senin, budaya, dan sosial kemasyarakatan ditutup sementara
- Kegiatan olahraga diperbolehkan dengan syarat tanpa penonton/suporter dan olahraga bersifat mandiri dengan protokol kesehatan yang ketat
- Transportasi umum dan taksi diberlakukan dengan kapasitas maksimal 70 persen penumpang
- Resepsi pernikahan ditiadakan
- Untuk perjalanan domestik baik dengan kendaraan pribadi atau transportasi umum harus menunjukkan kartu vaksin (minimal dosis pertama), menunjukkan PCR H-2 untuk pesawat, dan antigen (H-1) bagi kendaraan pribadi dan moda transportasi darat dan laut. Ketentuan ini ditetapkan untuk kedatangan dan keberangkatan dari dan ke wilayah luar Jawa, tidak berlaku dalam wilayah aglomerasi misalnya Jabodetabek
- Untuk sopir kendaraan logistik dan transportasi lainnya dikecualikan dari ketentuan memiliki kartu vaksin
- Tetap memakai masker dengan benar dan konsisten saat menjalankan kegiatan di luar rumah
SRI RAHMAWATI
Baca: Perbedaan PPKM Level 4 Periode 21-25 Juli dan Periode 26 Juli-2 Agustus