KoDe Inisiatif Catat 61 Perkara Mandek di MK

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 25 Juli 2021 18:39 WIB

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat (tengah), Wahiduddin Adams (kiri) dan Manahan MP Sitompul (kanan) memimpin sidang pengujian formil Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja terhadap UUD 1945 di gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa, 24 November 2020. Sidang tersebut beragendakan perbaikan permohonan. ANTARA/Dhemas Reviyanto

TEMPO.CO, Jakarta - KoDe Inisiatif mencatat ada 61 kasus perkara yang masih berjalan di Mahkamah Konstitusi (MK). Rinciannya, 28 perkara yang didaftarkan pada 2020 dan 33 perkara yang didaftarkan pada 2021.

Dari 61 kasus tersebut, 34 di antaranya terkena imbas penundaan sidang, 20 perkara belum diketahui agenda kelanjutannya, dan tujuh perkara pada tahap menunggu jadwal pembacaan putusan.

"Ketujuh perkara tersebut semuanya merupakan perkara Pengujian Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19 dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan menjadi UndangUndang (UU Keuangan Negara untuk Covid-19)," ujar Pelaksana Tugas Ketua KoDe Inisiatif Violla Reininda dalam konferensi pers daring pada Ahad, 25 Juli 2021.

Selanjutnya, Violla memaparkan, 61 perkara itu adalah 29 obyek undang-undang dan satu objek UUD 1945 yang diujikan di MK.

Selain itu, ada enam undang-undang yang pengujiannya paling banyak tertunda yang didominasi oleh 22 perkara dengan registrasi pada 2020, yakni, UU Cipta Kerja dengan13 perkara; UU Keuangan Negara untuk Covid-19 dengan tujuh perkara; UU Mahkamah Konstitusi dengan empat perkara; UU Minerba dengan tiga perkara; UU KPK dengan tiga perkara; dan UU Kepailitan dan PKPU dengan tiga perkara. Di mana, kata Voilla, empat di antaranya merupakan perkara pengujian formil.

Advertising
Advertising

"Seluruh perkara di atas merupakan perkara yang sempat menjadi sorotan publik karena undang-undang yang dimaksud mengandung kontroversi dan banyak mendapat kritik keras dari publik," kata dia.

Namun, MK belum mampu untuk menyelesaikan perkara dengan segera dan memberikan kepastian konstitusionalitas undang-undang tersebut kepada publik, kendati kerugian hak konstitusional potensial telah dihadapi oleh para pihak yang beperkara maupun warga negara lainnya.

Voilla menilai, pengujian undang-undang di MK tidak dilandaskan pada extraordinary measures of judicial oversight, terutama terhadap perkara-perkara yang bertautan langsung dengan penanganan krisis akibat pandemi Covid-19. Karena itu, tidak tercipta checks and balances dengan sense of crisis yang bisa mengontrol kekuasaan pembentuk undang-undang dengan segera dan responsif. Hal ini ditunjukkan dengan pengujian UU Keuangan Negara untuk Covid-19 yang tidak kunjung mendapatkan kepastian pembacaan putusan.

Kedua, upaya koreksi proses pembentukan undang-undang yang tecermin dari sejumlah pengujian formil tidak dapat diselesaikan dalam batasan waktu yang telah diformulasikan oleh MK, yaitu 60 hari kerja setelah dicatatkan di BRPK.

"Padahal, argumentasi MK yang memberikan pesan atas perbaikan proses pembentukan undang-undang yang cacat sangatlah penting sebagai bahan evaluasi pembentuk undang-undang. Sebab di sisi lain, pemerintah telah banyak menelurkan aturan turunan sebagai aturan pelaksana undang-undang, misalnya pembentukan aturan turunan UU Keuangan Negara untuk Covid-19 dan UU Cipta Kerja," ucap Voilla.

Voilla pun mengkhawatirkan, fakta demikian membuat MK enggan untuk memberikan putusan yang signifikan terhadap undang-undang yang telah jelas melanggar UUD 1945. Di sisi lain, langkah pemerintah dan DPR dalam membentuk undang-undang ataupun aturan pelaksana berjalan cepat.

Sehingga, menurut Voilla, ada potensi penyelesaian perkara ditunda dan berjalan berlarut-larut. Ketika penyelesaian perkara terlalu lama, maka pelanggaran hak konstitusional dan koreksi produk legislasi tersebut berpotensi tidak terpulihkan dan tidak relevan lagi dengan adanya putusan MK.

Berita terkait

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

11 jam lalu

Pengamat: Proses Sidang Sengketa Pilpres di MK Membantu Redam Suhu Pemilu

Ahli politik dan pemerintahan dari UGM, Abdul Gaffar Karim mengungkapkan sidang sengketa pilpres di MK membantu meredam suhu pemilu.

Baca Selengkapnya

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

14 jam lalu

Pakar Ulas Sengketa Pilpres: MK Seharusnya Tidak Berhukum secara Kaku

Ahli Konstitusi UII Yogyakarta, Ni'matul Huda, menilai putusan MK mengenai sengketa pilpres dihasilkan dari pendekatan formal legalistik yang kaku.

Baca Selengkapnya

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

16 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

1 hari lalu

Kata KPU Soal Gugatan Alihkan Suara PPP di 35 Dapil

KPU menanggapi permohonan sengketa pileg yang dilayangkan oleh PPP. Partai ini menuding KPU mengalihkan suara mereka di 35 dapil.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

1 hari lalu

Dianggap Tak Serius Hadapi Sidang Sengketa Pileg oleh MK, Komisioner KPU Kompak Membantah

Komisioner KPU menegaskan telah mempersiapkan sidang di MK dengan sungguh-sungguh sejak awal.

Baca Selengkapnya

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

1 hari lalu

Caleg NasDem Ikuti Sidang secara Daring, Hakim MK: di Tempat yang Layak, Tak Boleh Mobile

Caleg Partai NasDem, Alfian Bara, mengikuti sidang MK secara daring tidak bisa ke Jakarta karena Bandara ditutup akibat erupsi Gunung Ruang

Baca Selengkapnya

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

1 hari lalu

Sidang Sengketa Pileg, Hakim Arief Hidayat Bingung Tanda Tangan Surya Paloh Beda

Hakim MK Arief Hidayat menyinggung tanda tangan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh yang berbeda di suratarie kuasa dan KTP.

Baca Selengkapnya

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

1 hari lalu

Kelakar Saldi Isra di Sidang Sengketa Pileg: Kalau Semangatnya Begini, Timnas Gak Kalah 2-1

Hakim MK, Saldi Isra, melemparkan guyonan mengenai kekalahan Timnas Indonesia U-23 dalam sidang sengketa pileg hari ini.

Baca Selengkapnya