Hakim Pengadilan Militer Kasus Cebongan Letkol Faridah Faisal Menjadi Jenderal

Reporter

Tempo.co

Selasa, 20 Juli 2021 16:23 WIB

Hakim ketua Letkol Faridah Faisal membacakan putusan sela kepada para terdakwa kasus penyerangan Lapas Sleman di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta, Yogyakarta (28/6). TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - TNI AD belum lama ini melantik jenderal perempuan dari tiga Kepala Pengadilan Militer pada 19 Juli 2021. Seorang Srikandi TNI AD tersebut bernama Faridah Faisal. Ia resmi diangkat menjadi Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Kadilmilti) III Surabaya berdasarkan Surat Perintah Panglima TNI Nomor Sprin/1607/VII/2021. Upacara yang dipimpin Panglima TNI Marsekal TNI Hadi Tjahjanto di Plaza Mabes TNI, Cilangkap, Jakarta Timur ini menaikkan satu pangkat Faridah yang semula kolonel menjadi Brigjen atau bintang satu.

Pada pelantikan ini, Faridah Faisal menjadi satu-satunya perempuan pada rombongan Pati TNI AD. Sebelumnya ia sudah dipromosikan menjadi Kadilmilti III Surabaya MA berdasarkan SK Panglima TNI Nomor Kep/540/VI/2021. Promosi itu dilakukan pada 23 Juni 2021, pada awalnya ia dipromosikan sebagai Wakil Kepala Pengadilan Militer Tinggi (Wakadilmilti) III Surabaya. Kemudian, pada 2 Juli 2021, ia dilantik sebagai Kepala Pengadilan Militer Tinggi III Surabaya.

Sebelum mengemban amanah menjadi Kadilmilti III Surabaya MA, ia sudah pernah menduduki berbagai jabatan seperti Kepala Pengadilan Militer III-16 Makassar, bertugas di Peradilan Militer Tinggi II Jakarta, dan bertugas di Pengadilan Militer II-11 Yogyakarta. Ketika bertugas di Yogyakarta, terjadi peristiwa penembakan kepada empat tahanan lapas di Lembaga Pemasyarakatan Kelas II B Cebongan, Sleman, Yogyakarta. Penembakan ini dilakukan oleh beberapa anggota Kopassus bersenjata.

Saat menangani perkara tersebut, jenderal perempuan yang saat itu berpangkat Letkol Chk (K) ini mendapat mandat untuk menjadi salah satu hakim ketua pada perkara tersebut. Srikandi TNI yang pernah mengajar di UIN Sunan Kalijaga, ini memegang dan mengadili berkas kedua dari empat berkas yang ada dengan terdakwa Tri Juwanto, Anjar Rahmanto, Martinus Robert Paulus Benani, Suprapto, dan Herman Siswoyo yang putusannya dijatuhkan pada 5 September 2013.

JACINDA NUURUN ADDUNYAA

Advertising
Advertising

Baca: Kopassus Terdakwa Cebongan Dinilai Tekan Saksi

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

3 hari lalu

Prabowo dan Mayor Teddy Kenakan Baret Merah Saat HUT Kopassus, Siapa Saja yang Boleh Memakainya?

Prabowo dan Mayor Teddy kenakan baret merah saat hadiri upacara HUT ke-72 Kopassus. Siapa saja yang boleh mengenakan baret ini?

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

3 hari lalu

Terancam Dipenjara, Trump Dijatuhi Denda Rp146 Juta karena Langgar Perintah Pembungkaman

Hakim yang mengawasi persidangan pidana uang tutup mulut Donald Trump mendenda mantan presiden Amerika Serikat itu sebesar US$9.000 atau karena Rp146

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

4 hari lalu

Ini Pertimbangan Hakim Tolak Gugatan terhadap Rocky Gerung

Hakim menilai pernyataan Rocky Gerung sebagai kritik terhadap kebijakan publik, bukan serangan personal terhadap individu.

Baca Selengkapnya

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

5 hari lalu

Tunangan Ayu Ting Ting, Lettu Inf Muhammad Fardhana Pimpin Kegiatan Pemasangan Aliran Listrik Satgas Yonif 509 Kostrad

Lettu Inf Muhammad Fardhana tunangan pedangdut Ayu Ting Ting, pimpin pemasangan aliran listrik Distrik Sugapa, Intan Jaya, Papua.

Baca Selengkapnya

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

8 hari lalu

Setelah Laporkan Kapolres Tangsel ke Divisi Propam Polri, Pengusaha ini ke LPSK Bawa Bukti Penembakan Kantornya

Budi meminta perlindungan LPSK. Lawan pengusaha importir mesin itu diduga dibekingi jenderal.

Baca Selengkapnya

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

9 hari lalu

Kronologi Dua Prajurit TNI Tersambar Petir, Satu Meninggal

Dua prajurit yang tersambar petir itu tengah melintas di Delta 1 Mabes TNI, Cilangkap.

Baca Selengkapnya

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

12 hari lalu

Edy Rahmayadi Dipastikan Maju Pilgub Sumut 2024 dari PDIP, Siap Bersaing dengan Menantu Jokowi?

Edy Rahmayadi mengambil formulir untuk maju dalam Pilgub Sumut 2024 di DPD PDIP Sumatera Utara. Kompetitor Bobby Nasution?

Baca Selengkapnya