Veronica Koman Sebut RUU Otsus Papua Mengulang Siasat Pepera 1969
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 15 Juli 2021 10:47 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Pegiat hak asasi manusia, Veronica Koman menilai proses revisi Undang-Undang Otonomi Khusus Papua atau RUU Otsus Papua seperti mengulang pengalaman Penentuan Pendapat Rakyat atau Pepera Papua pada 1969. Ia menyebut proses pembahasan RUU Otsus Papua hanya melibatkan segelintir perwakilan orang Papua yang dipilih oleh pemerintah pusat.
"Ketika tahun 1969 Pepera hanya segelintir orang Papua yang dipilih, ditunjuk oleh Jakarta untuk ikut. Ini terulang, beberapa orang Papua yang ditunjuk, dipilih Jakarta diikutkan rapat Pansus," kata Veronica ketika dihubungi pada Rabu petang, 14 Juli 2021.
Menurut Veronica, mereka tetapi tak mewakili suara mayoritas masyarakat Papua. Ia mengatakan ribuan rakyat Papua justru berkali-kali menggelar aksi menolak perpanjangan otonomi khusus, tetapi tak digubris sama sekali.
"Beberapa orang Papua yang ikut rapat Pansus, itu orang-orang dikecam oleh mayoritas orang Papua," ujarnya.
Veronica mengatakan Pepera 1969 sebenarnya menjadi akar terjadinya konflik berkepanjangan di Papua. Ketika itu, masyarakat Papua mendesak adanya referendum untuk menentukan nasib sendiri.
Namun, pemerintah justru menggelar Pepera dengan cara musyawarah. Pemerintah pun dianggap telah menyeleksi orang-orang Papua yang ikut dalam musyawarah tersebut.
Veronica pun menilai revisi UU Otsus Papua akan semakin memberangus prinsip otonomi khusus. Ia mengatakan perubahan UU Nomor 21 Tahun 2001 itu membuat otonomi khusus di Papua tinggal jargon saja.
"Perubahan ini membuat yang namanya otonomi khusus itu hanya judulnya saja, tapi isinya sama sekali tidak ada otonomi bagi Papua, makin memberangus keotonomian di Papua yang sudah antara ada dan tiada," ucap advokat yang kerap menjadi pengacara orang Papua ini.
Pemerintah dan DPR akan mengesahkan RUU Otsus Papua pada hari ini, Kamis, 15 Juli 2021. Wakil Ketua Panitia Khusus RUU Otsus Papua DPR, Yan Permenas Mandenas mengatakan pembahasan revisi ini sudah melibatkan pelbagai pihak.
"Aspirasi daerah tidak mungkin terpenuhi 100 persen, tapi ke depannya terbuka ruang untuk evaluasi, yang perlu ditambahkan atau ditingkatkan," kata Yan Mandenas ketika dihubungi, Rabu, 14 Juli 2021.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca juga: Draf RUU Otsus Papua: Pemerintah akan Bentuk Badan Khusus Diketuai Wapres