Apa Saja Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah Selama PPKM Darurat?

Reporter

Tempo.co

Minggu, 11 Juli 2021 11:14 WIB

Seorang petugas kepolisian melaksanakan operasi penyekatan PPKM skala Mikro di kawasan pusat perdagangan di Jalan Gajahmada, Pontianak, Kalimantan Barat, Selasa malam, 6 Juli 2021. Pemerintah akhirnya memberlakukan PPKM Darurat di 15 kabupaten kota di luar Jawa dan Bali. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan pelaksanaan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.

Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi menteri tentang ketentuan-ketentuan selama PPKM Darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali direvisi tentang pembukaan tempat ibadah dan peniadaan acara resepsi pernikahan.

Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.

"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.

Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.

“Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam instruksi menteri ini dapat dikenalan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seperti yang dikutip Tempo dari laman Indonesia.go.id. Sanksi ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki kewenangan dalam mengelola wilayahnya diharapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk memperlambat penyebaran virus Covid-19, terutama varian Delta B-1617.2 dan varian Kappa B-1617.1. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa hal seperti yang diinstruksikan oleh Mendagri.

Advertising
Advertising

Pemerintah daerah perlu membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi pengumpulan sekelompok orang dalam satu tempat. Hal ini dilakukan dengan mengatur penutupan sementara mal, pusat perdagangan, tempat ibadah, industri nonesensial.

Sesuai aturan, kantor-kantor pun diperlakukan pembatasan penjadwalan pegawai yang bekerja dari kantor sebanyak 25 persen dengan protocol kesehatan ketat.

Selain pembatasan kegiatan masyarakat, dalam inmendagri juga dituangkan ketentuan bahwa kepala daerah perlu melakukan penguatan testing, tracking, treatment (3T) agar penduduk yang terinfeksi cepat terdeteksi sehingga tidak menyebar luaskan ke orang lain.

Setiap daerah juga perlu melakukan percepatan vaksin. Tito menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.

“Upaya percepatan vaksin harus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan diharapkan menurunkan laju penularan virus. Kegiatan vaksin harus mengutamakan keselamatan mereka yang rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid,” ujarnya.

Mendagri juga meninstruksikan kepala daerah agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jarring mengaman sosial yang bersumber dari APBD.

Sementara bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap diharapkan kepala daerahnya memberlakukan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.

MAGHVIRA ARZAQ KARIMA

Baca juga: Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang

Berita terkait

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

23 jam lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

1 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

1 hari lalu

Selain AstraZeneca, Ini Daftar Vaksin Covid-19 yang Pernah Dipakai Indonesia

Selain AstraZeneca, ini deretan vaksin Covid-19 yang pernah digunakan di Indonesia

Baca Selengkapnya

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

1 hari lalu

Seleksi CPNS Diminta Ditunda hingga Usai Pilkada, Rentan Menjadi Komoditas Politik

Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih menyarankan agar rekrutmen calon pegawai negeri sipil (CPNS) ditunda hingga Pilkada selesai.

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

1 hari lalu

Komnas PP KIPI Sebut Tidak Ada Efek Samping Vaksin AstraZeneca di Indonesia

Sebanyak 453 juta dosis vaksin telah disuntikkan ke masyarakat Indonesia, dan 70 juta dosis di antaranya adalah vaksin AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

1 hari lalu

Pilkada 2024: Mendagri Sebut DP4 Capai 207 Juta Jiwa

Mendagri mengingatkan agar KPU melindungi keamanan data pemilih untuk Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

2 hari lalu

Tito Karnavian Pastikan Pilkada Serentak Digelar 27 November 2024

Mendagri Tito Karnavian mengatakan sebelumnya memang ada wacana yang muncul untuk mempercepat pelaksanaan Pilkada.

Baca Selengkapnya

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

2 hari lalu

Fakta-fakta Vaksin AstraZeneca: Efek Samping, Kasus Hukum hingga Pengakuan Perusahaan

Astrazeneca pertama kalinya mengakui efek samping vaksin Covid-19 yang diproduksi perusahaan. Apa saja fakta-fakta seputar kasus ini?

Baca Selengkapnya