Apa Saja Tugas dan Kewajiban Kepala Daerah Selama PPKM Darurat?
Reporter
Tempo.co
Editor
Iqbal Muhtarom
Minggu, 11 Juli 2021 11:14 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Presiden RI Joko Widodo atau Jokowi menginstruksikan pelaksanaan PPKM Darurat wilayah Jawa dan Bali yang berlaku sejak 3 Juli 2021 sampai 20 Juli 2021.
Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan instruksi menteri tentang ketentuan-ketentuan selama PPKM Darurat. Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) nomor 15 tahun 2021 tentang PPKM Darurat Corona Virus Disease 2019 Wilayah Jawa dan Bali direvisi tentang pembukaan tempat ibadah dan peniadaan acara resepsi pernikahan.
Perubahan itu tercantum dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2021 tentang Perubahan Ketiga Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 15 Tahun 2021 Tentang Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat Darurat Corona Virus Disease 2019 di Wilayah Jawa Bali.
"Tempat ibadah (Masjid, Mushola, Gereja, Pura, Vihara dan Klenteng serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah), tidak mengadakan kegiatan peribadatan/ keagamaan berjamaah selama masa penerapan PPKM darurat dan mengoptimalkan pelaksanaan ibadah di rumah," demikian bunyi diktum kesatu Inmedagri yang diteken Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian pada 9 Juli 2021.
Ketentuan-ketentuan yang ada di dalamnya ditujukan kepada para gubernur se-Jawa dan Bali serta bupati dan wali kota agar dapat dilaksanakan sebaik-baiknya.
“Gubernur, bupati, dan wali kota yang tidak melaksanakan ketentuan sebagaimana yang dimaksud dalam instruksi menteri ini dapat dikenalan sanksi administrasi berupa teguran tertulis dua kali berturut-turut sampai dengan pemberhentian sementara,” ujar Tito Karnavian, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) seperti yang dikutip Tempo dari laman Indonesia.go.id. Sanksi ini merujuk pada Pasal 68 Ayat (1) dan Ayat (2) Undang-Undang nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Gubernur, bupati, dan wali kota yang memiliki kewenangan dalam mengelola wilayahnya diharapkan dapat bekerjasama dengan pemerintah pusat untuk memperlambat penyebaran virus Covid-19, terutama varian Delta B-1617.2 dan varian Kappa B-1617.1. Untuk itu, pemerintah daerah perlu melakukan beberapa hal seperti yang diinstruksikan oleh Mendagri.
Pemerintah daerah perlu membatasi kegiatan masyarakat agar tidak terjadi pengumpulan sekelompok orang dalam satu tempat. Hal ini dilakukan dengan mengatur penutupan sementara mal, pusat perdagangan, tempat ibadah, industri nonesensial.
Sesuai aturan, kantor-kantor pun diperlakukan pembatasan penjadwalan pegawai yang bekerja dari kantor sebanyak 25 persen dengan protocol kesehatan ketat.
Selain pembatasan kegiatan masyarakat, dalam inmendagri juga dituangkan ketentuan bahwa kepala daerah perlu melakukan penguatan testing, tracking, treatment (3T) agar penduduk yang terinfeksi cepat terdeteksi sehingga tidak menyebar luaskan ke orang lain.
Setiap daerah juga perlu melakukan percepatan vaksin. Tito menegaskan bahwa gubernur berwenang mengalihkan alokasi vaksin dari kabupaten dan kota yang kelebihan alokasi vaksin kepada kabupaten dan kota yang kekurangan alokasi vaksin.
“Upaya percepatan vaksin harus dilakukan untuk melindungi sebanyak mungkin orang dan diharapkan menurunkan laju penularan virus. Kegiatan vaksin harus mengutamakan keselamatan mereka yang rentan seperti lansia dan orang dengan komorbid,” ujarnya.
Mendagri juga meninstruksikan kepala daerah agar mempercepat proses penyaluran bantuan sosial dan jarring mengaman sosial yang bersumber dari APBD.
Sementara bagi daerah kabupaten dan kota yang tidak termasuk ke dalam cakupan PPKM Darurat, tetap diharapkan kepala daerahnya memberlakukan PPKM berbasis mikro dan mengoptimalkan posko penanganan Covid-19 tingkat desa dan kelurahan.
MAGHVIRA ARZAQ KARIMA
Baca juga: Revisi PPKM Darurat: Tempat Ibadah Tak Ditutup dan Resepsi Dilarang