DPR Minta Mendagri Tegur Daerah yang Tak Anggarkan Insentif Nakes Covid-19

Rabu, 30 Juni 2021 22:41 WIB

Wakil Ketua Komisi II DPR RI Luqman Hakim. ANTARA/HO

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Luqman Hakim mengatakan ada 68 kabupaten/kota yang tak menganggarkan insentif untuk tenaga kesehatan yang menangani Covid-19. Luqman juga menyebut ada 300-an daerah yang telah menganggarkan tetapi belum mencairkan insentif untuk tenaga kesehatan.

Luqman pun menilai tak dianggarkannya insentif untuk tenaga kesehatan menunjukkan bahwa kepala daerah setempat tak peduli atas situasi pandemi Covid-19. "Tenaga kesehatan merupakan pejuang garda terdepan dalam penanganan pandemi Covid-19," kata Luqman dalam keterangan tertulis, Rabu, 30 Juni 2021.

Luqman mengatakan, melonjaknya pandemi Covid-19 saat ini akan menambah beban kerja tenaga kesehatan menjadi kian berat. Ia mengingatkan tak sedikit tenaga kesehatan yang gugur lantaran menangani pasien-pasien Covid-19.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, negara wajib memberi dukungan yang memadai kepada seluruh tenaga kesehatan agar mereka dapat bekerja maksimal. Dia pun meminta Mendagri Tito Karnavian segera memberikan teguran keras kepada puluhan daerah yang hingga kini belum menganggarkan insentif untuk nakes.

"Teguran serupa juga penting diberikan kepada ratusan kepala daerah yang belum merealisasikan insentif tenaga kesehatan," ujar dia.

Advertising
Advertising

Jika teguran keras tak diindahkan, Luqman menganggap para kepala daerah itu telah menghalang-halangi pelaksanaan pengendalian Covid-19. Dia bahkan menilai mereka bisa dikenai hukuman pidana sesuai Pasal 93 dan 94 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Dalam Pasal 93 disebutkan, setiap orang yang tidak mematuhi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan dan/atau menghalang-halangi penyelenggaraan Kekarantinaan Kesehatan sehingga menyebabkan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

Menurut Luqman, jika aturan dan prosedur penetapan serta pencairan insentif tenaga kesehatan di daerah dirasa berbelit untuk dijalankan, Kementerian Dalam Negeri perlu berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan.

"Dalam situasi darurat pandemi seperti saat ini aturan-aturan dan prosedur penetapan dan pencairan anggaran harus dipermudah tanpa meninggalkan aspek pertanggungjawaban," ujar dia.


BUDIARTI UTAMI PUTRI

Berita terkait

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

48 menit lalu

Korupsi Rumah Dinas DPR RI, KPK Periksa Hiphi Hidupati

KPK memanggil Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan Sekretariat Jenderal DPR RI Hiphi Hidupati dalam dugaan korupsi rumah dinas

Baca Selengkapnya

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

22 jam lalu

Respons DPR atas Rencana Prabowo Bentuk Presidential Club

Anggota DPR Saleh Partaonan Daulay menilai perlu usaha dan kesungguhan dari Prabowo untuk menciptakan presidential club.

Baca Selengkapnya

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

1 hari lalu

Anggota Dewan Minta Pemerintah Pertimbangkan Kenaikan Tarif KRL

Anggota Komisi V DPR RI Suryadi Jaya Purnama mengatakan kenaikan tarif tidak boleh membebani mayoritas penumpang KRL

Baca Selengkapnya

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

1 hari lalu

Viral Efek Samping Vaksin AstraZeneca, Guru Besar FKUI Sebut Manfaatnya Jauh Lebih Tinggi

Pada 2021 lalu European Medicines Agency (EMA) telah mengungkap efek samping dari vaksinasi AstraZeneca.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

3 hari lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

3 hari lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

3 hari lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

3 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

3 hari lalu

Gejala Baru pada Pasien DBD yang Dialami Penyintas COVID-19

Kemenkes mendapat beberapa laporan yang menunjukkan perubahan gejala pada penderita DBD pascapandemi COVID-19. Apa saja?

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

3 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya