Agung Minta Rancangan Undang-Undang Pengadilan Korupsi Diprioritaskan
Senin, 24 November 2008 11:00 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua DPR Agung Laksono meminta Dewan memprioritaskan penyelesaian Rancangan Undang-Undang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi yang sangat ditunggu-tunggu masyarakat.
"Harus menjadi prioritas, sebagai komitmen Dewan terhadap pemberantasan korupsi," kata Agung saat membacakan pidato pembukaan masa sidang II di Gedung MPR/DPR, Senin (24/11).
Agung mengkhawatirkan rancangan ini tidak bisa diselesaikan pada batas waktu yang ditetapkan oleh Mahkamah Konstitusi pada 19 Desember 2009. "Kami khawatir kendala utama tidak bisa mencapai target waktu," katanya. Hal itu terkait sudah dekatnya dengan Pemilihan Legislatif 2009.
"Bulan-bulan ini dan beberapa bulan ke depan kegiatan sosialisasi atribut dan kampanye makin meningkat intensitasnya," katanya. "Tentu akan menyita waktu."
Meski begitu, Agung meminta Dewan juga tetap mengedepankan kualitas hasil legislasi. "Meski waktu sempit, fungsi legislasi harus berkualitas," katanya.
DPR, kata dia, juga akan menyelesaikan RUU Mahkamah Agung, RUU Komisi Yudisial, RUU Mahkamah Konstitusi, RUU Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD dan DPRD, RUU Pertambangan Mineral dan Batubara, RUU Penerbangan, dan RUU Lalu Lintas. "Diharapkan bisa menyelesaikan prolegnas hingga 75 persen," katanya.
RUU Susduk, kata dia, juga harus jadi prioritas karena rancangan ini mengatur kelembagaan, fungsi, dan kewenangan MPR, DPR dan DPD. "Ini juga harus segera dituntaskan dengan mengedepankan asas manfaat," katanya.
EKo Ari Wibowo