Pemerintah Bakal Bagikan Buku Saku SKB UU ITE ke Aparat Hukum

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Kamis, 24 Juni 2021 14:45 WIB

Ekspresi terpidana kasus pelanggaran Undang-Undang Transaksi dan Informasi Elektronik (UU ITE) Baiq Nuril Maqnun saat menyaksikan rapat paripurna masa persidangan V tahun sidang 2018-2019 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 25 Juli 2019. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Kementerian Koodinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan bersama Kementerian Informasi dan Komunikasi tengah menyusun buku saku berisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE.

Buku saku itu nantinya bakal dibagikan kepada seluruh anggota Polri dan Kejaksaan Agung dalam rangka sosialisasi SKB UU ITE tersebut.

"Saat ini, fokus bersama tim dari Kominfo, mempersiapkan buku saku untuk kami sebarkan. SKB dimasukkan ke dalam buku saku supaya lebih mudah dibawa, dibaca dan dipelajari oleh aparat hukum," ujar Ketua Tim Pelaksana Kajian UU ITE, Sugeng Purnomo, melalui konferensi pers daring pada Kamis, 24 Juni 2021.

Sugeng pun berharap, dengan diterbitkan buku saku, seluruh anggota aparat hukum tak lagi mengalami multitafsir terhadap isi pasal dalam UU ITE. Apalagi, SKB UU ITE pun sebenarnya juga sudah disebarkan dalam bentuk PDF.

"Diharapkan dengan tahapan-tahapan, termasuk sosialisasi yang akan kami lakukan, bisa menutup celah adanya multitafsir di dalam implementasinya," ucap Sugeng.

Advertising
Advertising

SKB Pedoman Kriteria Implementasi UU ITE ini sudah diteken oleh Menteri Komunikasi dan Informatika Johny G Plate, Kepala Kepolisian RI Jenderal Listyo Sigit Prabowo, dan Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin pada 23 Juni 2021.

Penekenan SKB itu juga disaksikan langsung oleh Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud Md di kantornya, Jakarta Pusat.

Mahfud MD menyebut, pedoman ini dibuat sebagai respon atas keluhan masyarakat bahwa UU ITE kerap makan korban, karena dinilai mengandung pasal karet dan menimbulkan kriminalisasi, termasuk diskriminasi. Mahfud berharap, dengan adanya pedoman ini, penegakan hukum terkait UU ITE tidak menimbulkan multitafsir dan dapat menjamin terwujudnya rasa keadilan masyarakat.

"Pedoman ini dibuat setelah mendengar masukan dari para pejabat terkait, dari Kepolisian, Kejaksaan Agung, Kominfo, masyarakat, LSM, kampus, korban, terlapor, pelapor, dan sebagainya. Semua sudah diajak diskusi, inilah hasilnya," ujar Mahfud lewat keterangan tertulis, Rabu, 23 Juni 2021.

Pedoman ini akan dipakai sembari menunggu revisi UU ITE masuk dalam perubahan Prolegnas Prioritas Tahun 2021. Isinya mencakup beberapa pasal UU ITE yakni; 27, 28, 29, dan 36.

ANDITA RAHMA | DEWI NURITA

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

7 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

14 jam lalu

Kominfo Jamin Keamanan Siber saat Penyelenggaraan World Water Forum di Bali

Kominfo menggandeng BSSN untuk menjaga keamanan siber selama penyelenggaraan World Water Forum ke-10 di Bali

Baca Selengkapnya

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

17 jam lalu

Ponsel Asing Bakal Disortir Balai Pengujian Perangkat, Dilarang Jual Bila Gagal Uji

Balai Pengujian Perangkat Telekomunikasi di Tapos, Depok, akan menjadi gerbang bagi produk gawai asing yang akan masuk ke pasar Indonesia.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

22 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

1 hari lalu

Starlink Masuk RI, Kominfo: Kompetisi Bikin Hidup Lebih Hidup, Kita Tidak Berada di Zona Nyaman

Kementerian Kominfo yakin kedatangan investor asing seperti Starlink tak akan mengganggu bisnis perusahaan penyedia layanan telekomunikasi eksisting.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

1 hari lalu

Pemerintah Indonesia akan Berangkat ke Australia untuk Belajar Publisher Right

Indonesia akan mempelajari publisher rights langsung dari Australia, negara yang berpengalaman mengatur hubungan pers dan platform digital.

Baca Selengkapnya

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

1 hari lalu

Izin Operasi Starlink Rampung, Kominfo: Kecil Peluang Masuk Jakarta

Kominfo akhirnya mengizinkan masuknya layanan Starlink ke Indonesia. Bukan untuk kota besar, Starlink didorong masuk ke wilayah terisolir.

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya