Pemerintah-DPR Bentuk Panitia Kerja RUU Otsus Papua, Bahas Daftar Masalah

Kamis, 24 Juni 2021 13:05 WIB

Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian memberikan pemaparan saat mengikuti rapat dengan Pansus RUU Otsus Papua di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis, 8 April 2021. Rapat tersebut mendegarkan penjelasan Pemerintah mengenai RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus (Otsus) bagi Provinsi Papua, pandangan fraksi-fraksi terhadap penjelasan pemerintah, dan mengesahkan jadwal acara Pansus serta mekanisme pembahasan. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah dan Panitia Khusus Dewan Perwakilan Rakyat untuk Rancangan Undang-Undang Otonomi Khusus Papua sepakat membentuk panitia kerja RUU Otsus Papua.

Panja ini akan membahas materi revisi UU Nomor 21 Tahun 2001 itu di level yang lebih teknis, termasuk Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) dari DPR dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

Keputusan ini diambil dalam rapat kerja Pansus RUU Otsus Papua dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharief Hiariej.

"Pansus DPR RI menyetujui pembentukan panja untuk membahas DIM lebih lanjut bersama-sama dengan pemerintah," kata Wakil Ketua Pansus RUU Otsus Papua Agung Widyantoro membacakan keputusan rapat, Kamis, 24 Juni 2021.

Agung mengatakan, setiap fraksi diminta mengirimkan nama-nama anggotanya yang akan bergabung di Panja RUU Otsus Papua.

Advertising
Advertising

Berikutnya, Pansus DPR meminta pemerintah mengkoordinasikan dan menghadirkan pihak kementerian/lembaga terkait dalam pembahasan di tingkat panja tersebut.

Selain tiga kementerian yang hadir di rapat hari ini, kementerian lain yang bakal dilibatkan ialah Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Pendidikan Tinggi; Kementerian Kesehatan; Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas); Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi; Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat.

Kemudian Kementerian Perindustrian; Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral; Kementerian Perdagangan; Kementerian Agraria dan Tata Ruang; Kementerian Badan Usaha Milik Negara; Kementerian Investasi; Kementerian Perhubungan; Kementerian Koperasi dan UKM; Kementerian Tenaga Kerja; Kementerian Pertanian; Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutananl dan Kementerian Agama.

Pembentukan panja ini awalnya diusulkan oleh Mendagri Tito Karnavian dalam rapat tersebut. Tito meminta pembahasan DIM dilakukan di panja karena sifatnya teknis dan agar lebih fokus.

Nantinya, kata Tito, pejabat setingkat eselon I yang akan mewakili pemerintah dalam pembahasan di tingkat panja. Kemendagri misalnya, akan mengutus Direktur Jenderal Otonomi Daerah Akmal Malik dan Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Bahtiar.

"Bukan berarti kami selaku Mendagri tidak mau hadir, tidak, tapi kami akan memonitor hal-hal yang sangat krusial yang memerlukan tindakan di tingkat atas, kami akan menjembatani," ujar Tito Karnavian dalam rapat RUU Otsus Papua.

Baca juga: Sebagian Rapat RUU Otsus Papua Tertutup, Veronica Koman: Ini Main Sandiwara

Berita terkait

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

11 jam lalu

TNI-Polri Evakuasi Jenazah Warga Sipil yang Dibunuh TPNPB-OPM di Kampung Pogapa

Aleksander Parapak tewas ditembak kelompok bersenjata TPNPB-OPM saat penyerangan Polsek Homeyo, Intan Jaya, Papua

Baca Selengkapnya

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

13 jam lalu

Usai Serangan TPNPB-OPM, Polda Papua Tambah Personel dan Kirim Helikopter untuk Pengamanan di Intan Jaya

Polda Papua akan mengirim pasukan tambahan setelah penembakan dan pembakaran SD Inpres oleh TPNPB-OPM di Distrik Homeyo Intan Jaya.

Baca Selengkapnya

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

14 jam lalu

Kopassus dan Brimob Buru Kelompok TPNPB-OPM Setelah Bunuh Warga Sipil dan Bakar SD Inpres di Papua

Aparat gabungan TNI-Polri kembali memburu kelompok TPNPB-OPM setelah mereka menembak warga sipil dan membakar SD Inpres di Intan Jaya Papua.

Baca Selengkapnya

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

17 jam lalu

Ketahui 3 Aturan Baru Tentang Kepala Desa Dalam UU Desa

Pemerintah akhirnya mengesahkan UU Desa terbaru yang telah diteken Jokowi dan diwacanakan perubahannya sejak Mei 2022. Apa saja aturan barunya?

Baca Selengkapnya

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

18 jam lalu

Permintaan Tambah Masa Jabatan Kepala Desa Dikabulkan, Kok Bisa?

Permintaan para kepala desa agar masa jabatannya ditambah akhirnya dikabulkan pemerintah. Samakah hasilnya dengan UU Desa?

Baca Selengkapnya

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

19 jam lalu

DPR Agendakan Rapat Evaluasi Pemilu 2024 dengan KPU pada 15 Mei

KPU sebelumnya tidak menghadiri undangan rapat Komisi II DPR karena bertepatan dengan masa agenda sidang sengketa Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

1 hari lalu

Alasan Mendagri Sebut Pilkada 2024 Tetap Digelar Sesuai Jadwal

Pilkada 2024 digelar pada 27 November agar paralel dengan masa jabatan presiden terpilih.

Baca Selengkapnya

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

1 hari lalu

Respons KPU Saat Mendagri Minta Cegah Kebocoran Data Pemilih Pilkada 2024

Tito Karnavian mengingatkan KPU tentang potensi pidana jika terjadi kebocoran data pemilih Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

1 hari lalu

Ketua KPU Akui Sistem Noken di Pemilu 2024 Agak Aneh, Perolehan Suara Berubah di Semua Partai

Ketua KPU Hasyim Asy'ari mengakui sistem noken pada pemilu 2024 agak aneh. Apa sebabnya?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya