Menteri Desa Bantah Ada Nepotisme dalam Pengangkatan Pejabat Kemendes

Reporter

Dewi Nurita

Editor

Amirullah

Sabtu, 19 Juni 2021 09:34 WIB

Menteri Desa, PDT dan Transmigrasi, Abdul Halim Iskandar, bersama Bupati Wonogiri, Joko Sutopo.

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Abdul Halim Iskandar membantah bahwa pengangkatan pejabat di kementeriannya berdasar nepotisme. Ia mengklaim para pejabat Kemendes telah melalui sejumlah tahap uji kompetensi sebelum akhirnya terpilih.

"Tidak benar, karena dalam proses penempatan seseorang untuk menduduki jabatan, sebelumnya sudah melalui uji kompetensi (teknis, manajerial dan sosial kultural) serta wawancara yang dilakukan oleh Panitia Seleksi," ujar Abdul Halim Iskandar lewat keterangan tertulis, Sabtu, 19 Juni 2021.

Sebelumnya, Ketua Komisi Pedesaan Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi PDIP, Lasarus menyebut pelantikan sejumlah pejabat di Kemendes Senin lalu, kental aroma nepotisme. Salah satu pejabat yang dilantik adalah Sugito yang sebelumnya menjabat sebagai Direktur Prasarana dan Sarana Desa. Ia dilantik menjadi Direktur Jenderal Pembangunan Desa, dan Perdesaan.

Baca: DPR: Pelantikan Pejabat Kemendes Kental Aroma Nepotisme

Halim menjelaskan, mekanisme pengisian Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa PDTT baik
untuk Jabatan Tinggi Madya maupun Pratama (Pengisian JPT) setelah diterbitkan Perpres 85 Tahun 2020 Tentang SOTK Kementerian Desa PDTT, telah sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen Pegawai Negeri Sipil, serta Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019 tentang Pengisian JPT Secara Terbuka dan Kompetitif di Lingkungan Instansi Pemerintah.

Mengacu pada Peraturan Perundangan tersebut, ujar dia, maka Pengisian JPT (Jabatan Pimpinan Tinggi) karena adanya perubahan ataupun penyesuaian terhadap SOTK baru, diilakukan melalui uji kompetensi (job fit) dan penentuannya didasarkan pada hasil penilaian yang dilakukan oleh Panitia Seleksi yang terdiri dari para Guru Besar dari berbagai Perguruan Tinggi Negeri dan Perwakilan BKN.

"Setelah pengisian melalui uji kompetensi tersebut, masih terdapat tiga Jabatan Tinggi Madya dan satu Jabatan Tinggi Pratama yang kosong, dan sesuai ketentuan harus dilakukan melalui mekanisme open bidding," tutur Halim.

Pengumuman dan pembukaan open bidding disebut telah dipublikasikan secara nasional melalui website resmi Kementerian Desa, PDT dan Transmigrasi https://kemendesa.go.id/. Seluruh proses seleksi juga di bawah pengawasan dan supervisi Komisi Aparatur Sipil Negara.

Dari hasil proses seleksi sesuai ketentuan diambil tiga peserta dengan nilai tertinggi atau terbaik untuk masing-masing jabatan (baik JPT Madya maupun Pratama) dan dilaporkan ke Komisi ASN untuk mendapatkan persetujuan serta rekomendasi.

Setelah mendapatkan surat rekomendasi dari KASN, calon JPT Madya diajukan kepada Presiden untuk dibahas dalam sidang Tim Penilai Akhir (TPA). Sedangkan untuk pelantikan JPT Pratama, PPK bisa langsung memilih salah satu dari tiga peserta dengan peringkat nilai terbaik yang diajukan oleh Panitia Seleksi.

"Berdasarkan pada proses serta tahapan seleksi sebagaimana diuraikan di atas, maka mekanisme penunjukan pejabat di lingkungan Kementerian Desa, PDTT berdasarkan pada asas keterbukaan, objektif, independen, terintegrasi berbasis pada kompetensi serta menganut prinsip merit system sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku," ujar Menteri Desa Abdul Halim

Berita terkait

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

3 hari lalu

KPK Sebut Dana BOS Paling Banyak Disalahgunakan dengan Modus Penggelembungan Biaya

Modus penyalahgunaan dana BOS terbanyak adalah penggelembungan biaya penggunaan dana, yang mencapai 31 persen.

Baca Selengkapnya

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

9 hari lalu

KASN Ingatkan ASN Tak Terlibat Politik Praktis di Pilkada 2024, Begini Aturannya

KASN menyebut ASN masih berpotensi melanggar netralitas di Pilkada 2024.

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

11 hari lalu

Putusan MK Sebut Jokowi Tak Terbukti Lakukan Nepotisme dan Abuse of Power, Apa Tindakan Masuk Kategori Itu?

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Apa yang masuk dalam tindakan nepotisme dan abuse of power?

Baca Selengkapnya

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

11 hari lalu

Hakim MK Arief Hidayat Sebut Nepotisme dan Abuse of Power, Ini Artinya

Putusan MK sebut tidak ada bukti kuat Jokowi lakukan nepotisme dan abuse of power. Beda dengan dissenting opinion hakim MK Arief Hidayat.

Baca Selengkapnya

Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

12 hari lalu

Sidang Putusan MK: Nepotisme Jokowi Tak Terbukti dalam Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

MK menilai tak ada bukti nepotisme yang dilakukan Jokowi dalam pencalonan Gibran

Baca Selengkapnya

Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK

31 hari lalu

Pro-Kontra Permintaan Jokowi Dihadirkan sebagai Saksi Sengketa PHPU Pilpres di MK

Selain empat menterinya, Presiden Jokowi juga menjadi salah satu saksi yang ingin diajukan di sidang PHPU Pilpres 2024.

Baca Selengkapnya

Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

36 hari lalu

Kontroversi Pilpres 2024: Kilas Balik Cawapres Gibran Disebut Nepo Baby oleh Media Asing

Jelang Pemilu 2024, Presiden Jokowi ramai dibincangkan melakukan praktik nepotisme. Gibran, putra sulungnya, yang maju cawapres pun disebut Nepo Baby

Baca Selengkapnya

Respons Budiman Sudjatmiko soal Namanya Diisukan Masuk Bursa Menteri

39 hari lalu

Respons Budiman Sudjatmiko soal Namanya Diisukan Masuk Bursa Menteri

Beredar poster di Medsos, Budiman Sudjatmiko diisukan bakal diplot sebagai Menteri Desa dan Transmigrasi. Apa kata dia?

Baca Selengkapnya

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

39 hari lalu

Soal Tuntutan Pilpres 2024 Diulang Tanpa Dirinya, Apa Tanggapan Gibran?

Gibran mempersilakan bagi yang ingin memproses masalah Pemilu sesuai jalurnya.

Baca Selengkapnya

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Politisasi Bansos Berawal dari Nepotisme

40 hari lalu

Kubu Ganjar-Mahfud Sebut Politisasi Bansos Berawal dari Nepotisme

TPN Ganjar-Mahfud mengungkapkan politisasi bansos berawal dari nepotisme. Politisasi bansos menjadi salah satu bukti yang mereka bawa ke MK.

Baca Selengkapnya