Temukan 101 CPMI, Kemnaker Dalami Rekrutmen BLKLN Malang
Senin, 14 Juni 2021 10:20 WIB
INFO NASIONAL - Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mendalami kasus Balai Latihan Kerja Luar Negeri Central Karya Semesta Malang terkait perekrutan Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI). Hal ini sesuai dengan instruksi Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah.
Pendalaman akan dilakukan setelah tim gabungan dari Pengawas Ketenagakerjaan Ditjen Binwasnaker & K3, Tim Pengantar Kerja Ditjen Binapenta & PKK, Pengawas Ketenagakerjaan, dan UPT Pelayanan dan Pelindungan Tenaga Kerja Dinas Ketenagakerjaan Jawa Timur menemukan 101 CPMI yang berasal dari Nusa Tenggara Barat.
Temuan 101 CPMI itu rencananya akan dipekerjakan ke Singapura sebanyak 56 orang dan ke Hongkong sebanyak 40 orang. Mereka berada di BLKLN cukup beragam lamanya. Di BLKLN, mereka mengikuti pelatihan bahasa sebelum diberangkatkan ke luar negeri.
"Binwasnaker & K3 meminta pengawas ketenagakerjaan untuk terus mendalami permasalahan tersebut, apakah dalam perekrutan dan pelaksanaan pelatihan kerja luar negeri di BLKLN PT CKS telah memenuhi ketentuan perundang-undangan atau ada tidak," kata Dirjen Binwasnaker dan K3 Haiyani Rumondang, Minggu. 13 Juni 2021.
Menurut Haiyani, apabila dari hasil pendalaman tersebut ditemukan ketidakpatuhan terhadap regulasi pelatihan kerja baik lembaganya, perekrutannya maupun pelaksanaannya, maka dapat dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku, seperti pencabutan izin.
Hal penting lainnya yang akan dilakukan tim, yaitu mendalami apakah terdapat penyimpangan dalam perekrutan CPMI oleh PT CKS selaku lembaga penempatan Pekerja migran Indonesia (P3MI). "Tim Pengawas Ketenagakerjaan akan mendalaminya mulai persyaratan sebagai sebuah P3MI, persyaratan perekrutan dan penempatan CPMI sebagaimana diatur dalam UU No. 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia," ujar Haiyani.
Di tempat terpisah, Dirjen Binapenta dan PKK Suhartono mengatakan bahwa PT CKS memiliki izin sebagai BLKLN dari pemerintah daerah setempat dan juga memiliki izin sebagai lembaga
penempatan PMI dari Menteri Ketenagakerjaan. "Tentu saja apabila terjadi penyimpangan dapat dikenakan sanksi administrasi sampai sanksi pidana sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku," kata Suhartono.
Pihaknya menyatakan akan terus berkoordinasi dengan Ditjen Binwasnaker & K3 untuk menindaklanjuti permasalahan ini, termasuk mendalami kemungkinan terjadi ketidakpatuhan terhadap peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan.
Suhartono menyatakan apresiasinya terhadap tim gabungan yang telah bersama-sama menangani permasalahan ini. Ia juga mengatakan, pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap seluruh BLKLN atau LPK dan juga P3MI untuk memastikan pelindungan terhadap PMI, sehingga peristiwa seperti yang di Malang ini tidak terjadi lagi di kemudian hari.
"Untuk mengantisipasi agar kejadian seperti ini tidak terulang dan meningkatkan Keselamatan dan Kesehatan Kerja Calon PMI yang berada di asrama BLKLN, penting dipastikan semua BLKLN dan P3MI dilakukan pengujian kelayakan K3nya, sehingga seluruh BLKLN dan P3MI memenuhi standar keselamatan dan kesehatan kerja. Ini menjadi tantangan pemerintah untuk memberikan layanan yang terbaik bagi perlindungan CPMI," ujarnya. (*)