9 Provinsi Sudah Layani KTP Elektronik untuk Transgender, Daerah Mana Saja?

Reporter

Tempo.co

Jumat, 11 Juni 2021 17:30 WIB

Ilustrasi pembuatan e-KTP. Dok.TEMPO/Suryo Wibowo

TEMPO.CO, Jakarta - Dirjen Dukcapil Kementerian Dalam Negeri, Prof Zudan Arif Fakrulloh, negara wajib mendata penduduk rentan administrasi kependudukan. Salah satu yang menjadi sorotan utama adalah layanan administrasi kependudukan untuk transgender. Dalam hal ini Dukcapil Kemendagri melayani pembuatan e-KTP dan Kartu Keluarga atau KK.

Selain itu, Zudan mengatakan, praktek diskriminasi tidak boleh ada dalam pelayanan publik. Apa pun jenis perbedaannya, setiap warga negara Indonesia berhak mendapat pelayanan publik yang setara dan nondiskriminatif. Dengan pembuatan KTP dan KK ini nantinya diharapkan kaum transgender akan mudah mendapatkan pelayanan publik seperti BPJS, SIM, Bantuan Sosial, membuka rekening bank dan lain-lain.

Sejauh ini, Dukcapil Tangerang Selatan sudah melayani pembuatan KTP dan KTP elektronik transgender dari sembilan provinsi yakni Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, Sumatera Utara, Sumatera Selatan, Sulawesi Selatan, Lampung, dan Papua.

Namun, dalam pembuatan KTP dan KK ini masih banyak permasalahan yang belum terselesaikan salah satunya hak untuk menentukan jenis kelamin di KTP. Dalam hal ini Zudan menegaskan, sesuai dengan hukum dan peraturan perundangan yang berlaku di Indonesia hanya ada dua jenis kelamin, yakni laki-laki dan perempuan. Tidak ada jenis kelamin waria atau transgender.

Sebab di beberapa negara bagian Amerika Serikat pada 2019 lalu mengakui kelompok transgender dan menyediakan opsi jenis kelamin ‘X’ untuk kartu identitas. Jenis kelamin ini tidak hanya untuk trangender, tetapi juga mereka yang mengidentifikasi diri sebagai non-biner (bukan laki-laki ataupun perempuan).

Advertising
Advertising

"Dukcapil mematuhi hukum yang berlaku. Saya minta teman-teman transgender mengisi datanya secara jujur. Namanya harus nama asli, jangan diubah. Nama bapak dan ibu jangan diubah. Jangan menghilangkan atau mengganti nama Bapak dan ibu karena bisa menghilangkan nasab," ujarnya.

Salah satu hal yang membuat status transgender tidak diakui di Indonesia yaitu belum diakui hukum mengenai ekspresi gender seseorang yang tidak ditentukan dari alat kelamin yang mereka miliki saat lahir. Sebab dalam transgender terdapat dua istilah yang berbeda tentang transpuan dan transeksual.

Mengenai perbedaan tersebut, Transpuan merupakan orang yang terlahir dengan penis, namun mengidentifikasi dirinya sebagai perempuan. Lebih lanjut, transeksual adalah transgender yang sudah melakukan proses transisi jenis kelamin secara medis. Ketika ingin mengganti identitas jenis kelamin, para transgender harus mengurusnya ke pengadilan negeri.

GERIN RIO PRANATA

Baca: Transgender Bisa Miliki KK dan KTP Jenis Kelamin Laki-laki atau Perempuan

Berita terkait

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

5 hari lalu

Cara Mendapatkan KTP bagi Orang Asing di Indonesia

Cara mendapatkan KTP bagi orang asing di Indonesia sudah diatur dalam Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013. Ini syarat dan prosedurnya.

Baca Selengkapnya

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

5 hari lalu

Fintech Lending UKU Prediksi Pengajuan Pinjaman Naik 30 Persen Selama Ramadan

Fintech lending UKU memprediksi kenaikan pengajuan pinjaman selama Ramadan.

Baca Selengkapnya

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

21 hari lalu

Tertib Adminduk Aksi Nyata Revolusi Mental

Adminduk sebagai salah satu aksi nyata revolusi mental menjadi salah satu fokus perhatian pemerintah.

Baca Selengkapnya

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

21 hari lalu

AHY Beri Penghargaan untuk Dirjen Dukcapil

Ditjen Dukcapil menyediakan database kependudukan dalam aplikasi komputerisasi kegiatan pertanahan.

Baca Selengkapnya

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

21 hari lalu

Tidak Mampu Bayar Pinjol? Ini yang Perlu Dilakukan

Apa yang harus dilakukan jika tidak mampu bayar pinjol?

Baca Selengkapnya

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

22 hari lalu

Dukcapil Dukung Perbarindo Terapkan Manajemen Keamanan Informasi ISO 27001

Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil Kementerian Dalam Negeri sangat mendukung upaya Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) melakukan digitalisasi layanan perbankan terhadap 1.584 bank perkreditan rakyat (BPR) dan BPR Syariah (BPRS) di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kelompok Transgender Filipina dan Thailand Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

22 hari lalu

Kelompok Transgender Filipina dan Thailand Baku Hantam, Apa Penyebabnya?

Polisi Thailand membubarkan perkelahian antara kelompok transgender Filipina dan Thailand

Baca Selengkapnya

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

23 hari lalu

Penguatan IKD Didorong untuk Transformasi Layanan Publik Digital

Pemanfaatan data kependudukan dapat diakses melalui berbagai platform

Baca Selengkapnya

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

24 hari lalu

Kemenhan dan Dukcapil Optimalkan Verifikasi Data Calon Veteran

Data kependudukan berbasis Nomor Induk Kependudukan (NIK) memiliki peran sentral dalam verifikasi data, terutama bagi calon veteran di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

25 hari lalu

Kemendagri Dorong Dukungan Anggaran Adminduk Daerah

Sejumlah langkah dijalankan. Salah satunya mengirim surat kepada Bappenas dan Kemenkeu terkait layanan administasi kependudukan.

Baca Selengkapnya