51 Pegawai KPK Dipecat, BKN Klaim Sudah Ikuti Instruksi Jokowi dan MK

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Selasa, 25 Mei 2021 18:48 WIB

Sejumlah aktivis yang tergabung dalam Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menggelar aksi di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 18 Mei 2021. Dalam aksinya, mereka mendesak Ketua KPK Firli Bahuri membatalkan pemberhentian dan membentuk tim investigasi terhadap 75 pegawai KPK yang tidak memenuhi syarat saat mengikuti tes wawasan kebangsaan untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN). TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Badan Kepegawaian Negara Bima Haria Wibisana mengatakan telah mengikuti perintah Presiden Joko Widodo dan Mahkamah Konstitusi mengenai 51 pegawai KPK yang tak bisa beralih status menjadi Aparatur Sipil Negara. Menurut Bima, maksud dari perintah tidak merugikan pegawai bukan berarti harus jadi Aparatur Sipil Negara.

“Tidak merugikan pegawai itu tidak berarti harus menjadi ASN,” kata Bima di kantornya, Jakarta, Selasa, 25 Mei 2021.

Bima mengatakan tidak merugikan pegawai bisa diartikan bahwa mereka mendapatkan haknya sebagai pegawai ketika diberhentikan. Toh, kata dia, mereka juga tidak langsung dipecat, karena para pegawai masih bisa bekerja hingga tenggat waktu 1 November 2021.

“Mereka sebagai pegawai KPK punya kontrak kerja, masa kerja dan KPK masih boleh memiliki pegawai non ASN sampai 1 November sesuai UU,” kata Bima.

Bima melanjutkan keputusan bahwa 51 pegawai tidak bisa bergabung di KPK sudah mengikuti arahan Presiden Jokowi dan MK. “Ini sudah mengikuti arahan Bapak Presiden bahwa ini tidak merugikan dan dalam keputusan MK tidak merugikan,” kata dia.

Advertising
Advertising

Dia mengartikan perintah MK bahwa tidak merugikan harus sesuai dengan aturan. Aturan itu, kata dia, adalah UU KPK dan UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN. “Jadi ada dua UU yang harus diikuti, tidak bisa hanya satu,” kata dia.

Sebelumnya, rapat koordinasi antara KPK, BKN, Kemenkumham dan Kemen PANRB memutuskan bahwa 51 pegawai KPK tidak bisa diangkat menjadi ASN. Mereka dianggap tidak bisa lagi dibina. Sementara, 24 pegawai dinyatakan masih bisa dibina.

Dalam pernyataannya, Presiden Jokowi mengatakan hasil TWK tidak serta merta bisa dijadikan dasar untuk memberhentikan pegawai yang tidak lolos tes. Seharusnya, hasil tes terhadap pegawai menjadi masukan untuk memperbaiki KPK. Jokowi sependapat dengan pertimbangan MK bahwa alih status menjadi ASN tidak boleh merugikan hak pegawai.

Jokowi meminta pimpinan KPK, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara, Reformasi, dan Birokrasi (Menpan RB), serta Kepala BKN untuk merancang tindak lanjut bagi 75 pegawai KPK yang dinyatakan tidak lulus tes. "Dengan prinsip-prinsip sebagaimana yang saya sampaikan tadi," kata dia pada 17 Mei 2021.

Berita terkait

Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

2 jam lalu

Di sidang MK Bawaslu Akui Terima Laporan Jokowi Bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, tapi...

Bawaslu mengakui menerima laporan terkait Jokowi membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran di sidang sengketa Pilpres 2024 di MK.

Baca Selengkapnya

Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

3 jam lalu

Jawaban KPU di Sidang Sengketa Pilpres 2024 soal Pencalonan Gibran dan Intervensi Kekuasaan

KPU mendapat kesempatan menjawab di sidang sengketa Pilpres MK Kamis kemarin. Begini jawaban KPU terkait pencalonan gibran dan intervensi kekuasaan.

Baca Selengkapnya

Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

4 jam lalu

Disinggung di Sidang MK karena Dampingi Gibran Kampanye, Bahlil: Masalahnya di Mana?

Tanggapan Bahlil soal kritik Timnas AMIN.

Baca Selengkapnya

Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

4 jam lalu

Bawaslu Tak Singgung Nepotisme dalam Sidang MK, Tim Amin: Kalau Tidak Bantah, Artinya Sudah Terjadi

Tim Hukum Nasional Paslon 01 menyoroti bahwa secara tak langsung Bawaslu mengakui adanya nepotisme.

Baca Selengkapnya

Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

6 jam lalu

Jokowi Bagi-bagi Bansos di Dekat Spanduk Prabowo-Gibran, Bawaslu Sebut Tak Langgar Netralitas

Bawaslu RI menyatakan tindakan Presiden Jokowi yang membagikan bansos di dekat spanduk Prabowo dan Gibran tidak melanggar netralitas.

Baca Selengkapnya

Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

6 jam lalu

Jawaban Ketua MK Saat Kubu Anies dan Ganjar Minta Hadirkan Sri Mulyani dan Risma di Sidang Sengketa Pilpres

Kedua tim hukum dari paslon 01 Anies-Muhaimin dan paslon 03 Ganjar-Mahfud sama-sama meminta MK untuk memanggil Menteri Keuangan Sri Mulyani dan Menteri Sosial Tri Rismaharini sebagai saksi dalam sidang sengketa hasil Pilpres.

Baca Selengkapnya

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

14 jam lalu

Dua Saksi yang Diajukan Almas Tsaqibbirru Mundur, Sidang Lanjutan Gugatan Wanprestasi Gibran Ditunda

Dua dari empat saksi yang akan diajukan oleh Almas Tsaqibbirru mundur. Hakim menunda siadang lanjutan gugatan wanprestasi terhadap Gibran.

Baca Selengkapnya

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

18 jam lalu

MKMK Putuskan Saldi Isra dan Arief Hidayat Tak Langgar Kode Etik, Begini Pertimbangan Hukumnya

MKMK menggelar sidang pengucapan putusan pada Kamis, 28 Maret 2024.

Baca Selengkapnya

Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

18 jam lalu

Catatan-catatan Sidang Perdana Sengketa Pilpres 2024

Sidang perdana perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa Pilpres 2024 digelar kemarin. Seperti apa fakta-faktanya?

Baca Selengkapnya

Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

20 jam lalu

Respons Jokowi Soal Sidang Sengketa Pilpres di MK

Presiden Jokowi enggan berkomentar soal sengketa pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi

Baca Selengkapnya