SK Nonjob 75 Pegawai KPK, Bambang Widjojanto Sebut Pelanggaran HAM

Reporter

Friski Riana

Rabu, 12 Mei 2021 07:57 WIB

Bambang Widjojanto berbicara saat menghadiri peluncuran buku Nusantara Berkisah 2: Orang-orang Sakti karya S. Dian Andryanto di Gedung Tempo, Jakarta, 14 Desember 2019. TEMPO/Fardi Bestari

TEMPO.CO, Jakarta - Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Bambang Widjojanto, menilai penerbitan surat keputusan atau SK Nonjob 75 pegawai KPK merupakan pelanggaran hak asasi manusia.

“Kebijakan berupa tindakan nonjob seperti ini menjadi sangat fatal sekali karena hak keperdataan dan publik pegawai KPK telah secara sengaja dimatikan,” kata Bambang dalam keterangannya, Rabu, 12 Mei 2021.

Bambang mengatakan SK Nonjob adalah kebijakan yang mengandung tindakan sanksi atau vonis. Tindakan ini bertentangan dengan putusan Mahkamah Konstitusi yang mensyaratkan tidak boleh ada tindakan yang merugikan insan KPK.

“Lebih-lebih ini adalah hukuman yang sangat menyakitkan bagi orang profesional dan punya integritas sehingga layak disebut character assassination atau pembunuhan karakter,” ujar Bambang.

Bambang juga menilai, diterbitkannya SK melanggar prinsip penting yang tersebut dalam asas UU KPK, yaitu akuntabilitas, kepastian hukum, dan kepentingan hukum. Sehingga, kata Bambang, pembuat kebijakan juga harus dikualifikasi telah melakukan pelanggaran etik dan perilaku kelembagaan.

Advertising
Advertising

Menurut Bambang, penerbitan SK Nonjob juga bertentangan dengan pernyataan ketua maupun pimpinan KPK. Ia menyebut ada inkonsistensi antara pernyataan dan sikap karena tidak memecat, tetapi menonjobkan.

“Di satu sisi, ada indikasi tidak solidnya sikap seluruh pimpinan KPK, tapi di sisi lainnya tindakan yang tidak konsisten sudah dapat dikualifikasi sebagai tindakan pembohongan publik dan hal ini indikasi dari tindakan kriminal,” kata dia.

Seluruh tindakan Ketua KPK Firli Bahuri dan dibiarkan pimpinan lainnya, Bambang menuturkan, harus dilihat dan disimpulkan sebagai indikator ketidakmampuan ketua untuk memimpin KPK dalam periode kepemimpinannya. Dan dibiarkan terus akan menghancurkan reputasi dan kehormatan KPK.

Untuk itu, Bambang mengatakan bahwa Ketua KPK harus diminta mundur atau diberhentikan karena secara faktual hanya akan mereproduksi masalah, tapi nihil kinerja yang reputable dan mengesankan, serta mendestruksi seluruh upaya dan pencapaian pemberantasan korupsi. “Kesemuanya secara langsung dapat meruntuhkan kewibawaan KPK sekaligus merusak citra pemerintahan Jokowi yang tengah berupaya mempertahankan kepercayaan publik,” ujar dia.

FRISKI RIANA

Baca: Novel Baswedan Sebut Tindakan Ketua KPK Nonaktifkan 75 Pegawai Sewenang-wenang

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

30 menit lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

3 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

8 jam lalu

Bertemu Pemerintah Belanda, JATAM Kaltim Beberkan Dugaan Pelanggaran HAM di IKN

JATAM Kaltim berharap negara lain tak menanam modal di IKN lantaran menilai pembangunan IKN telah banyak melanggar HAM.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

18 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

22 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

23 jam lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya