Ini 8 Alasan ICW Ragukan Komitmen Indriyanto Seno Adji Sebagai Dewas KPK

Kamis, 29 April 2021 16:04 WIB

Anggota Dewas KPK Indriyanto Seno Adji menyampaikan konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi (ACLC) KPK, Jakarta, Kamis, 29 April 2021. ANTARA FOTO/Sigid Kurniawan

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch atau ICW meragukan komitmen anggota Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi yang baru, Indriyanto Seno Adji.

“Setidaknya ada delapan alasan yang melatarbelakangi kesimpulan itu,” kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana, lewat keterangan tertulis, Kamis, 29 April 2021.

Kurnia mengatakan alasan pertama Indriyanto dikenal sebagai figur yang cukup intens menggaungkan revisi UU KPK. Padahal, kata dia, revisi UU KPK merupakan sumber dari pelemahan lembaga antirasuah tersebut.

Kedua, Kurnia menilai pakar hukum pidana tersebut memiliki dosa saat menjadi panitia seleksi pimpinan KPK. Yaitu, Indriyanto mengabaikan kepatuhan laporan harta kekayaan penyelenggara negara.

Ketiga, saat masyarakat menyuarakan agar Presiden mengeluarkan Perpu pembatalan revisi UU KPK, Indriyanto justru menolak usulan masyarakat dengan dalih belum ada kegentingan yang mendesak. “Bahkan, tatkala tiga Pimpinan KPK kala itu mengajukan uji materi, Indriyanto pun turut mengomentari dengan menyebut tindakan tersebut tidak etis,” kata Kurnia.

Advertising
Advertising

Keempat, Kurnia mengatakan Indriyanto sempat menyebutkan bahwa pembentukan Tim Gabungan Pencari Fakta tidak dibutuhkan dalam mencari dalang pelaku penyiraman air keras Novel Baswedan.

Kelima, Indriyanto sempat mengatakan bahwa dirinya tidak sepakat jika KPK mengambil alih penanganan perkara korupsi Joko S. Tjandra. Kala itu, kurnia mengatakan, Indriyanto menyebutkan bahwa KPK cukup melakukan koordinasi dan supervisi saja. “Padahal, sampai saat ini perkara Joko S Tjandra belum sepenuhnya klir diungkap oleh Kepolisian dan Kejaksaan Agung,” tutur Kurnia.

Kurnia melanjutkan Indriyanto juga pernah mengomentari soal hilangnya nama-nama politikus dalam surat dakwaan kasus korupsi bantuan sosial Covid-19. Saat itu, Indriyanto membenarkan langkah KPK tidak memasukkan nama-nama politisi itu.

Ketujuh, Kurnia menilai Indriyanto cenderung toleran dengan pelanggaran etik. Kurnia mengatakan ketika menjadi Pansel KPK, Indriyanto meloloskan figur pelanggar etik menjadi Pimpinan KPK,” kata Kurnia.

“Sehingga, melihat hal itu, bagaimana ia bisa menegakkan kode etik KPK ketika menjadi Dewan Pengawas, jika ia saja mengabaikan pelanggaran etik,” kata dia.

Terakhir, Kurnia mengatakan Indriyanto juga pernah menjadi pengacara sejumlah koruptor, seperti mantan Gubernur Aceh, Abdullah Puteh, dan mantan Bupati Kutai Kertanegara, Syaukani H Rais. Bahkan, selain dua nama itu, ia juga pernah menjadi kuasa hukum mantan Presiden Soeharto.

Menanggapi tudingan tersebut, Indriyanto Seno Adji mengatakan memang pernah dimintai tanggapan tentang revisi UU KPK. Dia mengatakan mendukung revisi selama itu menguatkan KPK. “Pertanyaan pertama saya waktu itu kepada tim secara informal, saya bilang kalau anda datang tujuannya untuk mengeliminasi terhadap tupoksi KPK, saya enggak akan berikan pendapat,” ujar dia.

Baca juga: 6 Rekam Jejak Indrianto Seno Adji yang Dinilai Anti KPK

Berita terkait

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

1 jam lalu

Jaksa KPK Buka Peluang Hadirkan Ahmad Sahroni sebagai Saksi Persidangan SYL untuk Jelaskan Aliran Dana ke NasDem

KPK membuka peluang menghadirkan Bendahara Umum NasDem Ahmad Sahroni sebagai saksi dalam persidangan dengan terdakwa Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

3 jam lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Tiba di KPK, Jalani Pemeriksaan sebagai Tersangka Kasus Korupsi BPPD Sidoarjo

Bupati Sidoarjo Ahmad Muhdlor Ali alias Gus Muhdlor memenuhi panggilan pemeriksaan penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK.

Baca Selengkapnya

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

4 jam lalu

Bekas Hakim Agung Gazalba Saleh Didakwa Terima Gratifikasi dan TPPU Miliaran Rupiah, Ini Rinciannya

Jaksa KPK mengatakan eks Hakim Agung Gazalba Saleh berupaya menyembunyikan uang hasil korupsi dengan cara membeli mobil, rumah, hingga logam mulia.

Baca Selengkapnya

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

6 jam lalu

Pejabat Bea Cukai Eko Darmanto Segera Jalani Sidang Kasus Gratifikasi dan TPPU di Tipikor Surabaya

Jaksa KPK telah melimpahkan surat dakwaan dan berkas perkara dengan terdakwa Eko Darmanto ke Pengadilan Tipikor pada PN Surabaya pada Jumat lalu.

Baca Selengkapnya

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

8 jam lalu

Saksi Sidang Syahrul Yasin Limpo Mengaku Pernah Ditagih Ajudan SYL untuk Beli Senjata, tapi Tak Ada Bukti

Dugaan pembelian senjata oleh ajudan itu diungkap ke persidangan oleh kuasa hukum Syahrul Yasin Limpo, namun jaksa KPK bilang tidak ada.

Baca Selengkapnya

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

14 jam lalu

KPK Terima Konfirmasi Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Bakal Hadiri Pemeriksaan Hari Ini

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor sudah 2 kali mangkir dalam pemeriksaan KPK sebelumnya dan tengah mengajukan praperadilan.

Baca Selengkapnya

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

19 jam lalu

Kasus Suap Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba, KPK Tetapkan 2 Tersangka Baru

KPK menangkap Abdul Gani Kasuba beserta 17 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan atau OTT di Malut dan Jakarta Selatan pada 18 Desember 2023.

Baca Selengkapnya

Babak Baru Konflik KPK

23 jam lalu

Babak Baru Konflik KPK

Dewan Pengawas KPK menduga Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron melanggar etik karena membantu mutasi kerabatnya di Kementerian Pertanian.

Baca Selengkapnya

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

1 hari lalu

KPK Panggil Plh Kadishub Asep Koswara sebagai Saksi Kasus Suap Bandung Smart City

KPK telah menetapkan bekas Wali Kota Bandung Yana Mulyana dan bekas Sekda Bandung Ema Sumarna sebagai tersangka kasus suap proyek Bandung Smart City.

Baca Selengkapnya

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

1 hari lalu

Mantan Pimpinan KPK Menilai Nurul Ghufron Layak Diberhentikan, Dianggap Insubordinasi Melawan Dewas KPK

Mantan pimpinan KPK Bambang Widjojanto menganggap Nurul Ghufron tak penuhi syarat lagi sebagai pimpinan KPK. Insubordinasi melawan Dewas KPK.

Baca Selengkapnya