Peredaran Narkoba 2,5 Ton Senilai Rp 1,2 Triliun Dikendalikan dari Lapas

Reporter

Antara

Kamis, 29 April 2021 00:42 WIB

Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo (kanan) bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani memberikan keterangan saat konferensi pers pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu di Lapangan Bhayangkara Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28 April 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Polri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan kasus narkoba seberat 2,5 ton dikendalikan dari lembaga pemasyarakatan (Lapas).

"Di mana ada tersangka atas inisial KMK, AW, AG, A, MI, dan AL yang merupakan terpidana di lapas dengan hukuman di atas 10 tahun dan hukuman mati," kata Sigit saat jumpa pers di Mabes Polri, Jakarta, Rabu, 28 April 2021.

Polri mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu seberat 2,5 ton dari jaringan internasional, setelah bekerja sama dengan Ditjen Bea dan cukai Kementerian Keuangan, Drug Enforcement Administration (DEA) dan Dirjen Pemasyarakatan Kemenkumham.

Sebanyak 18 tersangka yang ditangkap, 17 orang merupakan warga negara Indonesia dan satu warga Nigeria. Satu tersangka WNI dilakukan penembakan.

Tujuh tersangka merupakan jaringan pengendali, delapan orang sebagai jaringan transporter dan tiga orang sebagai jaringan pemesan.

"Mereka masih menjadi pengendali jaringan narkoba internasional," ungkap Listyo.

Kata Listyo, barang bukti narkotika itu jika dirupiahkan sebesar Rp 1,2 triliun. Barang bukti itu dapat merusak sebanyak 10,1 juta jiwa masyarakat Indonesia.

Beberapa waktu lalu, anggota Komisi III DPR RI Santoso meminta Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) Yasonna Laoly untuk tegas menindak para bandar yang mengendalikan peredaran narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Di tahun 2021 harus lebih maksimal dilakukan. Bukan rahasia umum bahwa para bandar setelah ditangkap, lebih nyaman dan bahkan lebih leluasa mengendalikan narkoba dibandingkan saat mereka di luar lapas," kata Santoso saat rapat kerja dengan Menkumham, di Jakarta.

Santoso mencontohkan di lingkungan tempat tinggalnya, terdapat seorang bandar kecil narkoba. Sebelum ditangkap penegak hukum, bandar itu hanya tinggal di rumah kontrakan. Namun, pada saat ditahan di lapas, bandar itu mampu membeli rumah tempat tinggal.

ANTARA

Baca juga: Kapolri Ungkap Penyelundupan Sabu 2,5 Ton Jaringan Internasional

Berita terkait

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

5 jam lalu

Cara Kerja Teknologi Pengintai Asal Israel yang Masuk Indonesia: Palsukan Situs Berita

Sejumlah perusahaan asal Israel diduga menjual teknologi pengintaian atau spyware ke Indonesia. Terungkap dalam investigasi gabungan Tempo dkk

Baca Selengkapnya

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

16 jam lalu

Polisi Masih Buru Penyuplai Narkoba Rio Reifan

Polisi telah memasukkan BB penyuplai narkoba ke Rio Reifan sebagai DPO.

Baca Selengkapnya

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

21 jam lalu

Syarat Penerimaan Polri Lengkap 2024 dan Cara Daftarnya

Berikut ini syarat penerimaan SIPSS, Taruna Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri 2024 serta tata cara pendaftarannya yang perlu diketahui.

Baca Selengkapnya

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

21 jam lalu

Syarat Pendaftaran CPNS Polsuspas Lengkap 2024

Polsuspas Kemenkumham menjadi salah satu formasi yang banyak diminati pelamar CPNS. Apa saja syarat pendaftaran CPNS Polsuspas 2024?

Baca Selengkapnya

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

1 hari lalu

Amnesty Desak DPR dan Pemerintah Buat Aturan Ketat Impor Spyware

Amnesty mendesak DPR dan pemerintah membuat peraturan ketat terhadap spyware yang sangat invasif dan dipakai untuk melanggar HAM

Baca Selengkapnya

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

1 hari lalu

Rio Reifan Tidak Dapat Rehabilitasi karena Terjerat Kasus Narkoba 5 Kali

Polisi tak akan melepas Rio Reifan untuk menjalani rehabilitasi karena sudah lima kali terjerat kasus narkoba.

Baca Selengkapnya

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

1 hari lalu

Investigasi Tempo dan Amnesty International: Produk Spyware Israel Dijual ke Indonesia

Investigasi Amnesty International dan Tempo menemukan produk spyware dan pengawasan Israel yang sangat invasif diimpor dan disebarkan di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

1 hari lalu

Soal Kematian Brigadir RAT, Kompolnas Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Kompolnas menilai masih ada sejumlah kejanggalan dalam kasus kematian Brigadir RAT.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

2 hari lalu

Kata Komnas HAM Papua soal Permintaan TPNPB-OPM Warga Sipil Tinggalkan Kampung Pogapa: Wajar Demi Keselamatan

Komnas HAM Papua menyatakan permintaan TPNPB-OPM bukan sesuatu yang berlebihan.

Baca Selengkapnya