KPK Jawab Kecurigaan ICW Ihwal Penyidik Robin Tak Bekerja Sendiri

Reporter

Andita Rahma

Editor

Amirullah

Minggu, 25 April 2021 11:19 WIB

Anggota penyidik KPK, Stepanus Robin Pattuju (tengah) dan Penasehat Hukum, Maskur Husain, resmi memakai rompi tahanan seusai pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 22 April 2021. Stepanus, seorang penyidik kepolisian di KPK diduga minta uang dengan nominal hampir Rp 1,5 miliar kepada Wali Kota Tanjungbalai HM Syahrial dengan iming-iming akan menghentikan kasusnya. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) angkat bicara ihwal kecurigaan Indonesia Corruption Watch (ICW) yang menyakini penyidik asal kepolisian Stefanus Robin Pattuju tak bergerak sendiri dalam upaya mengakali perkara Wali Kota Tanjungbalai.

Pelaksana Tugas Juru Bicara KPK Ali Fikri mengatakan, KPK bekerja berdasarkan kecukupan alat bukti. "Tidak berdasar asumsi, persepsi, dan opini," ujar dia melalui pesan teks pada Ahad, 25 April 2021.

Meski begitu, Ali memastikan pihaknya akan mengusut segala informasi yang diterima terkait perkara suap dalam kasus Wali Kota Tanjungbalai itu. KPK juga akan memanggil seluruh pihak yang diduga mengetahui kasus ini.

"Kami pastikan akan didalami terhadap para pihak yang akan kami panggil dan periksa sebagai saksi. Termasuk nanti akan juga dikonfirmasi kepada para tersangka," ucap Ali.

Sebelumnya, ICW meyakini Robin tidak bekerja sendiri. ICW mempertanyakan adanya peran penyidik lain di kasus suap itu.

Advertising
Advertising

"ICW meyakini penyidik Robin tidak bertindak sendiri dalam perkara dugaan suap atau gratifikasi ini," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana lewat keterangan tertulis, Jumat, 23 April 2021.

Kurnia mengatakan untuk merealisasikan janjinya, yaitu menghentikan perkara pada tingkat penyelidikan merupakan kesepakatan kolektif bersama penyidik lain dan mendapatkan persetujuan dari atasannya di kedeputian penindakan.

KPK menetapkan Stefanus Robin menjadi tersangka penerima suap Rp 1,3 miliar dari Wali Kota Tanjungbalai M. Syahrial. Uang itu diminta dengan janji Robin akan membuat penyelidikan kasus korupsi Syahrial tidak akan naik ke tahap penyidikan. Selain Robin, KPK juga menetapkan Syahrial dan seorang pengacara Maskur Husain menjadi tersangka karena diduga terlibat dalam mengakali kasus.

ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

12 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

14 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

22 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya