"Kabar saya baik, saya diperiksa sebagai saksi," ujar Burhanuddin yang diantar dengan mobil tahanan KPK Kijang Biru bernomor polisi B 8638 WU. Burhanuddin tidak menjelaskan ia diperiksa sebagai saksi bagi siapa.
Selain Burhanuddin, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terdakwa Anthony Zeidra Abidin. Namun hingga saat ini Anthony belum datang ke KPK.
Sebelumnya, Burhanuddin divonis oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman delapan tahun penjara karena dianggap mengetahui dan menyetujui keluarnya dana Rp 100 miliar dari Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia (YPPI).
Selain Burhanuddin, KPK juga menetapkan empat mantan deputi gubenur sebagai tersangka. Keempat tersangka itu adalah Aulia Pohan, Maman Soemantri, Bunbunan Hutapea dan Aslim Tajuddin. Mereka ditetapkan sebagai tersangka pada 28 Oktober 2008, atau hari yang sama saat Burhanuddin dijatuhi hukuman.
Cheta Nilawaty