3 Sikap Ilmuwan Muda Soal BRIN Jadi Badan Otonom
Reporter
Friski Riana
Editor
Eko Ari Wibowo
Sabtu, 10 April 2021 17:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Akademi Ilmuwan Muda Indonesia memberikan tiga sikap terkait Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) yang menjadi lembaga otonom.
Pertama, nama dan fungsi riset dan teknologi tidak boleh hilang pasca peleburan dengan Kemendikbud. "Nama dan fungsi terkait menyusun kebijakan sains dan teknologi perlu tetap dipertahankan dalam lembaga kementerian bentuk baru pasca penggabungan tersebut," kata Hawis Madduppa, narahubung ALMI, dalam keterangannya, Sabtu, 10 April 2021.
Hawis mengatakan, nama dan fungsi sains dan teknologi yang tetap ada akan berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia yang dibutuhkan dalam sains dan teknologi Indonesia. Di sisi lain, lembaga baru hasil bentukan dari BRIN berperan sebagai pelaksana kebijakan, yang meliputi kegiatan penelitian, pengembangan, pengkajian, dan penerapan dalam bidang sains dan teknologi.
"Desain ini mencegah terjadi tumpang tindih hal yang tidak perlu, dan menghindari persengketaan di kemudian hari. Desain
tersebut juga memastikan bahwa implementasi pengembangan sains dan teknologi berjalan cepat sesuai koridor kebijakan yang ada," katanya.
Sikap berikutnya terkait instrumentalisasi sains dan teknologi. Halwi menuturkan, dalam rangka memperkuat iklim pelaksanaan riset untuk produksi sains dan teknologi frontier, negara perlu mendorong pemanfaatan sains dan teknologi.
Negara, kata dia, juga perlu mencegah dan menghindari upaya teknokratisme pengetahuan. Prasyarat untuk pembaruan
yang menuju penguatan iklim pengembangan riset tersebut adalah menegaskan posisi negara untuk tidak menjadikan lembaga riset, universitas, dan pendidikan tinggi sebagai institusi korporatisme negara (state corporatism).
"Konsekuensi dari korporatisme negara adalah tunduk pada kepentingan politik kekuasaan dan pasar, yang kerap bertentangan dengan tujuan mulia pendidikan yang dituliskan dalam Pembukaan UUD 1945 sebagai pencerdasan kehidupan bangsa," kata dia.
Sikap berikutnya adalah kelembagaan yang baru perlu membentuk lingkungan yang memberdayakan untuk pengembangan sains dan teknologi yang berkelanjutan. Halwi mengatakan, pemerintah perlu memetakan lembaga pemerintah non-kementerian akan dikoordinasikan atau digabungkan di bawah BRIN.
Ia juga menyarankan pemerintah mendesain kelembagaan BRIN, dan mendesain fungsi dan tugas BRIN dalam implementasi kebijakan terkait pengembangan sains dan teknologi. "Pemerintah juga perlu menentukan peran BRIN terkait dana abadi penelitian. Pemerintah perlu menetapkan hubungan BRIN dengan regulasi kepegawaian SDM sains dan teknologi," ujarnya.
FRISKI RIANA
Baca: BRIN Akan Jadi Badan Otonom, PDIP Sebut Posisinya Makin Kuat