LPSK Pastikan Beri Perlindungan terhadap Jurnalis Tempo yang Alami Penganiayaan
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 6 April 2021 14:29 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) akan memberikan perlindungan terhadap jurnalis Tempo, Nurhadi, yang menjadi korban penganiayaan di Surabaya, Jawa Timur. Keputusan perlindungan terhadap korban ini ditetapkan melalui sidang Mahkamah Pimpinan LPSK pada Senin, 6 April 2021.
"Korban yang kemudian menjadi Terlindung LPSK itu diputuskan mendapatkan perlindungan fisik dan pemenuhan hak prosedural dengan beberapa pertimbangan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi Pasaribu dalam keterangan tertulis, Selasa, 6 April 2021.
Pertama, kata dia, kasus ini menarik perhatian publik. Kedua, kasus ini berhubungan dengan profesi korban sebagai jurnalis yang mendapatkan tindakan penganiayaan saat tengah melaksanakan tugas jurnalistik.
“Ketiga, ada dugaan keterlibatan oknum aparat dalam kasus penganiayaan tersebut. Selain itu, ada potensi ancaman terhadap saksi dan korban. Selain korban, LPSK juga memberikan perlindungan terhadap saksi,” kata Edwin.
Dengan diberikannya perlindungan terhadap korban dan saksi, kata Edwin, LPSK berharap penegak hukum dalam hal ini Kepolisian Daerah Jawa Timur dapat bekerja optimal untuk mengusut tuntas kasus ini. Polda Jatim juga diharapkan lebih memprioritaskan hak-hak korban.
Edwin mengatakan, salah satu hak saksi dan korban yakni tak dapat dituntut secara hukum, baik pidana maupun perdata atas kesaksian dan/atau laporan yang akan, sedang, atau telah diberikannya.
"Kami berpesan kepada saksi dan pihak-pihak terkait lainnya untuk terus konsisten, mengawal penegakan hukum terhadap kasus kekerasan yang dialami jurnalis Tempo," ucap Edwin.
Edwin juga mengingatkan, setiap orang atau pihak tertentu yang memaksakan kehendaknya menggunakan kekerasan atau cara tertentu yang menyebabkan saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan, atau menghalang-halangi saksi dan/atau korban tidak memperoleh perlindungan atau bantuan dapat dipidana penjara sebagaimana diatur pada Pasal 37 dan 38 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban.
Edwin mengatakan LPSK sebelumnya juga melakukan upaya proaktif mendukung penuntasan kasus penganiayaan jurnalis Tempo di Surabaya. Pada 30 Maret 2021, tim telaah LPSK telah mendatangi jurnalis Tempo yang diduga dianiaya oleh pelaku yang di antaranya oknum aparat.
LPSK mengumpulkan sejumlah keterangan dan memeriksa saksi-saksi. Tim LPSK pun telah berkoordinasi dengan Kepala Polda Jawa Timur. Berdasarkan keterangan yang berhasil dikumpulkan, diperoleh informasi bahwa ada dugaan pengeroyokan atau penganiayaan maupun ancaman kekerasan terhadap jurnalis Tempo yang sedang menjalankan profesinya. Ada juga dugaan terjadinya tindak pidana pers.
BUDIARTI UTAMI PUTRI
Baca: Dua Nama Polisi Muncul dalam Penyelidikan Kasus Penganiayaan Wartawan Tempo