Setelah BLBI, KPK Buka Peluang SP3 Kasus Lainnya

Kamis, 1 April 2021 19:02 WIB

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan kepada awak, di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta, Jumat, 4 September 2020. Sedangkan Kejaksaan Agung menangani dugaan suap Jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait upaya permintaan fatwa ke Mahkamah Agung. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka kemungkinan kembali menerbitkan Surat Penghentian Penyidikan dan Penuntutan atau SP3 untuk kasus lainnya. “Tentu kami akan melihat kasus demi kasusnya,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di kantornya, Jakarta, Kamis, 1 April 2021.

Alex mengatakan ada beberapa kasus lawas yang tersangkanya sudah tidak bisa lagi mengikuti proses pemeriksaan. Alex tak menyebutkan spesifik kasus itu, namun kata dia tersangka di kasus itu sudah sakit parah. “Sehingga tidak layak diajukan ke persidangan,” kata dia.

Meski demikian, Alex mengatakan KPK tidak buru-buru untuk menghentikan kasus itu. Dia mengatakan lembanya perlu mendapatkan pendapat dari dokter mengenai kondisi si tersangka. Bila dokter menyatakan orang tersebut tidak lagi bisa mengikuti proses hukum, Alex berujar lembaganya akan menerbitkan SP3.

“Kami juga tidak ingin menggantung nasib seseorang dalam ketidakpastian,” ujar pimpinan KPK dua periode ini.

Sebelumnya, KPK secara resmi telah menghentikan penyidikan kasus BLBI dengan tersangka Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Ini merupakan pertama kalinya KPK menghentikan penyidikan terhadap kasus korupsi yang sedang mereka tangani. Kewenangan menghentikan penyidikan ada dalam revisi UU KPK pada 2019.

Advertising
Advertising

Alasan KPK menerbitkan SP3 kasus ini karena tidak menemukan unsur penyelenggara negara. Sjamsul dan Itjih disangka melakukan korupsi bersama eks Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional Syafruddin Arsyad Temenggung. Akan tetapi, Syafruddin divonis lepas oleh Mahkamah Agung di tingkat kasasi. KPK sudah mengajukan Peninjuan Kembali atas vonis itu namun ditolak.

Baca juga: Ini Alasan KPK Terbitkan SP3 Kasus BLBI

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

11 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

13 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

21 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

1 hari lalu

Nurul Ghufron Diskusi dengan Alexander Marwata Soal Mutasi ASN Kementan, IM57+: Wajib Didalami

Ketua IM57+ InstituteNurul Ghufron yang mengaku berdiskusi dengan Alexander Marwata soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya