RJ Lino Mengaku Senang Usai Ditahan KPK di Kasus PT Pelindo II
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Jumat, 26 Maret 2021 17:30 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino merespons penahanan dirinya oleh Komisi Pemberantasan Korupsi. Setelah lima tahun berstatus tersangka, RJ Lino mengatakan senang akhirnya mendapatkan kepastian mengenai status hukumnya.
“Pertama saya senang sekali setelah lima tahun menunggu,” kata dia saat ditahan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat, 26 Maret 2021.
Meski demikian, RJ Lino mempermasalahkan mengenai sangkaan yang dibuat oleh KPK. KPK menyangka RJ Lino merugikan negara dalam pengadaan 3 Quay Container Crane di Pelabuhan Panjang, Pontianak dan Palembang.
Kerugian negara dalam pengadaan crane itu disebut tidak dinyatakan oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), melainkan oleh ahli ITB dengan menghitung perkiraan biaya produksi tiga crane dengan harga yang dibeli oleh PT Pelindo II.
BPK tak bisa menghitung kerugian negara karena KPK tak mendapatkan dokumen harga produksi dari perusahaan penyedia asal Cina. Meski demikian, BPK menghitung dugaan kerugian negara dalam pemeliharaan tiga crane itu, yakni US$ 22 ribu.
RJ Lino mengatakan pemeliharaan bukanlah urusan Dirut PT Pelindo II. Selain itu, dia menilai, penghitungan kerugian dalam pemeliharaan terlalu mengada-ada. “Alat itu sampai sekarang kalau kalian ke lapangan sudah 10 tahun dan tingkat kesiapannya 95 persen,” kata dia.
Baca juga: Jalan Panjang Kasus PT Pelindo II yang Menjerat RJ Lino