KPK Minta Hakim Tolak Permohanan Nurhadi untuk Pindah Rutan
Reporter
M Rosseno Aji
Editor
Aditya Budiman
Minggu, 21 Maret 2021 14:10 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi menyatakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi di Mahkamah Agung Nurhadi mengajukan permohonan pemindahan rumah tahanan kepada Majelis Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Nurhadi minta dipindah dari Rutan KPK ke Rutan Kepolisian Resor Jakarta Selatan.
“Berdasarkan informasi yang kami terima terdakwa mengajukan permohonan kepada pengadilan tinggi,” kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Ahad, 21 Maret 2021.
Ali mengatakan mantan Sekretaris MA itu beralasan ingin pindah rutan karena kondisi kesehatan dan usianya yang sudah lanjut. Atas permintaan itu, Ali mengatakan, lembaganya berharap Majelis Hakim menolaknya. Dia mengatakan hak-hak seluruh tahanan di Rutan KPK sudah dipenuhi, termasuk soal kesehatan. “Kesehatan tentu menjadi prioritas utama,” kata dia.
Ali mengatakan Rutan KPK memiliki dokter klinik yang siaga 24 jam. “Alasan terdakwa berlebihan,” ujar dia.
Selain karena dianggap berlebihan, Ali mengatakan, permohonan itu juga diharapkan ditolak karena Nurhadi selama proses penyidikan, maupun persidangan dianggap tidak kooperatif.
Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono merupakan terdakwa kasus suap dan gratifikasi senilai puluhan miliar. Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menghukum keduanya 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dan gratifikasi terkait pengurusan perkara di pengadilan. Vonis itu jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa KPK, yaitu 12 tahun penjara.
Sebelum ditangkap KPK, Nurhadi dan menantunya sempat buron selama 4 bulan, hingga akhirnya ditangkap pada awal Juni 2020.
Baca juga: Kasus Suap Pajak, KPK Geledah Kantor Jhonlin Baratama