Panggil Stasiun TV Soal Pernikahan Artis, KPI: Rating Jangan Korbankan Publik
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Eko Ari Wibowo
Senin, 15 Maret 2021 18:02 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memanggil stasiun TV yang menyiarkan prosesi pernikahan artis secara beruntun selama beberapa hari. Pemanggilan dilakukan Senin, 15 Maret 2021.
"Kami mau tahu rencananya seperti apa sih program ini. Apa substansi yang ingin disampaikan oleh teman-teman di stasiun televisi terkait dengan liputan pernikahan selebriti dengan durasi yang cukup panjang," kata Komisioner KPI Mimah Susanti saat dihubungi.
Mimah pemanggilan ini merupakan bentuk tindak lanjut KPI terhadap pengaduan masyarakat, juga tindakan inisiatif KPI sebagai pengawas pelaksanaan pedoman dan standar bagi kegiatan penyelenggaraan penyiaran.
Menurut Mimah, secara kumulatif sebenarnya sebuah program siaran harus mengandung fungsi-fungsi penyiaran. Selain informatif, fungsi lainnya adalah edukatif dan juga menghibur. Terkait tayangan siaran prosesi pernikahan artis, Mimah mengatakan sebenarnya boleh-boleh saja. Namun yang perlu diperhatikan adalah durasi, konteksnya, dan muatan yang ditampilkan.
Mimah mengatakan target stasiun TV yang mengejar rating dan pendapatan iklan adalah hal yang wajar. Rating dan pendapatan dari iklan penting untuk pertumbuhan industri media.
"Tapi jangan sampai kepentingan rating kepentingan pendapatan mengalahkan pemanfaatannya bagi publik," kata Mimah.
Standar program siaran, kata dia, telah menegaskan bahwa program siaran televisi wajib dimanfaatkan untuk kepentingan publik. Mimah mengatakan KPI berkomitmen mengembalikan pemanfaatan program siaran bagi publik. "Karena kan masyarakat butuh hiburan, tapi (bagaimana caranya) tak memanfaatkan frekuensi publik ini dengan semena-mena. Ini yang perlu didiskusikan dengan stasiun TV terkait," kata Mimah.
Baca: Rangkaian Pernikahan Atta Halilintar - Aurel Live di RCTI Tak Wakili Publik