Kewenangan MUI Memutuskan Aliran Sesat dari Sudut Pandang HAM

Reporter

Tempo.co

Sabtu, 13 Maret 2021 14:08 WIB

Ketua Komisi Fatwa MUI Kalbar H Wajidi Sayadi (tengah) bersama Ketua MUI Kalbar KH M Hasyim Dahlan (kiri) memperlihatkan dokumen Teologi Abraham saat mengumumkan keputusan MUI Kalbar terkait Gafatar sebagai aliran sesat di Masjid Mujahidin Pontianak, 25 Januari 2016. ANTARA/Jessica Helena Wuysang

TEMPO.CO, Jakarta - Sejauh ini telah banyak aliran sesat atau ajaran yang dinyatakan sesat oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI). Aliran tersebut difatwakan sesat sebab telah melanggar kaidah agama di Indonesia khususnya Islam.

Namun, sejauh mana MUI memiliki kewenangan fatwa aliran sesat jika ditilik dari sistem hukum perundang-undangan Republik Indonesia? Secara jelas disebutkan dalam UUD 1945 pada pasal 29 ayat 1 ditegaskan “Negara berdasar atas Ketuhanan Yang Maha Esa.” dan ayat 2 “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agama masing-masing dan untuk beribadah menurut agamanya dan kepercayaannya itu.”

Bahkan lebih diperinci lagi pada Pasal 28 E UUD 1945 ayat 1 disebutkan bahwa “Setiap orang bebas memeluk agama dan beribadah menurut agamanya, memilih pendidikan dan pengajaran, memilih pekerjaan, memilih kewarganegaraan, memilih tempat tinggal di wilayah negara dan meninggalkannya, serta berhak kembali.” Ayat 2 “Setiap orang berhak atas kebebasan meyakini kepercayaan, menyatakan pikiran dan sikap, sesuai dengan hati nuraninya.” dan ayat 3 “Setiap orang berhak atas kebebasan berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat.”

Baca: Setelah Kerajaan Ubur Ubur Muncul Aliran Hakekok, Ini 6 Aliran Sesat Lainnya

Jika ditelaah, maka Undang-undang tersebut memberikan kebebasan untuk beragama sesuai hati nurani. Undang-undang tersebut tidak mengatur secara pokok ajaran setiap agama karena itu merupakan kewenangan majelis-majelis agama. Apakah suatu ajaran atau aliran dapat dinyatakan sesat, sepenuhnya tergantung kepada pimpinan majelis-majelis agama yang bersangkutan, berdasarkan ketentuan dalam agama tersebut. Misalnya, sebuah aliran menyimpang atau sesat dalam Islam ditentukan MUI melalui fatwa-fatwanya.

Advertising
Advertising

Menurut pegiat HAM DI Yogyakarta, Suparman Marzuki, dikutip oleh Rohidin dalam jurnal Perspektif Hukum dan HAM terhadap Eksistensi Aliran Keagamaan di Indonesia, berdasarkan sudut pandang HAM, fatwa sesat yang dikeluarkan MUI terhadap sejumlah aliran keagamaan, seperti Ahmadiyah, Lia Eden, dan al-Qiyadah al-Islamiyah, tersebut termasuk dalam mencederai ranah kebebasan beragama. Konsep kebebasan beragama versi HAM tersebut harus dipandang secara filosofis dan umum, sebagai hak yang mendasar bagi setiap individu yang bersifat hak yang tidak dapat dikurangi oleh siapa pun termasuk negara.

Negara, menurutnya boleh mengatur, misalnya jika aliran yang dipandang sesat itu dalam ibadahnya meresahkan orang lain dan melakukan pemaksaan, seperti dalam penyebaran agama, maka negara harus melarangnya.

Sebagai institusi utama buatan pemerintah, yang diberi wewenang untuk menilai suatu aliran dikatakan sesat atau tidak, MUI diberikan kewenangan untuk mengkaji dan merekomendasikan kepada pemerintah seperti pihak kepolisian dan kejaksaan yang memiliki otoritas penuh atas penegakan hukum. Menurut Sekretaris MUI Yogyakarta Ahmad Muhsin Kamaludiningrat, bahwa kapasitas MUI dalam konteks itu hanya sebatas memberikan tausiah atau rekomendasi bukan memutuskan aliras tersebut aliran sesat atau tidak.

HENDRIK KHOIRULMUHID

Berita terkait

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

4 jam lalu

Pemerintah Merasa Toleransi dan Kebebasan Beragama di Indonesia Berjalan Baik

Kemenkumham mengklaim Indonesia telah menerapkan toleransi dan kebebasan beragama dengan baik.

Baca Selengkapnya

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

1 hari lalu

UU Desa yang Baru, Apa Saja Poin-Poin Isinya?

Presiden Jokowi telah mengesahkan Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa atau UU Desa

Baca Selengkapnya

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

1 hari lalu

Heboh Efek Samping AstraZeneca, Pernah Difatwa Haram MUI Karena Kandungan Babi

MUI sempat mengharamkan vaksin AstraZeneca. Namun dibolehkan jika situasi darurat.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

2 hari lalu

Dapat Ancaman atau Teror? Ini yang Harus Dilakukan dan Sanksi Hukum Bagi Pelakunya

Pernah terima ancaman atau teror? Tindakan ini yang harus dilakukan. Ketahui sanksi hukum bagi pelaku ancaman tersebut.

Baca Selengkapnya

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

4 hari lalu

Kementerian Dalam Negeri Rusia Izinkan Foto di Pasport Pakai Jilbab

Rusia melonggarkan aturan permohonan WNA menjadi warga Rusia dengan membolehkan pemohon perempuan menggunakan jilbab atau kerudung di foto paspor

Baca Selengkapnya

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

7 hari lalu

Pengamat Nilai Polisi Berantas Judi Online Tak Sentuh Bandar Level Atas

Pengamat kepolisian mengatakan problem pemberantasan judi online beberapa waktu lalu marak penangkapan tapi tak sentuh akar masalah.

Baca Selengkapnya

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

9 hari lalu

Wacana Iuran Pariwisata di Tiket Pesawat Berpotensi Langgar UU Penerbangan

Penarikan iuran yang akan dimasukkan dalam komponen perhitungan harga tiket pesawat itu dinilainya berpotensi melanggar Undang-Undang (UU).

Baca Selengkapnya

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

9 hari lalu

DPR Arizona Loloskan Pencabutan Undang-undang Larangan Aborsi

DPR Arizona lewat pemungutan suara memutuskan mencabut undang-undang larangan aborsi 1864, yang dianggap benar-benar total melarang aborsi.

Baca Selengkapnya

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

10 hari lalu

Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.

Baca Selengkapnya