Alasan Hakim Vonis Nurhadi 6 Tahun: Berjasa pada MA

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Kamis, 11 Maret 2021 07:21 WIB

Terdakwa kasus suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di MA Nurhadi (kanan) tiba untuk menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 8 Februari 2021. Nurhadi diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Ferdy Yuman atas dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap sebesar Rp46 miliar terhadap dirinya terkait pengurusan perkara di Mahkamah Agung tahun 2011-2016. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Sekretaris Mahkamah Agung Nurhadi 6 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Salah satu alasan hakim memvonis Nurhadi setengah dari tuntutan jaksa itu adalah berjasa pada pengembangan MA.

"Nurhadi telah berjasa dalam pengembangan kemajuan MA," kata Ketua Majelis Hakim Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 10 Maret 2021.

Selain itu, hakim menyatakan pertimbangan meringankan lainnya, Nurhadi dan menantunya Rezky Herbiyono yang juga divonis 6 tahun, disebut belum pernah dihukum, mempunyai tanggungan keluarga.

Adapun pertimbangan memberatkan ialah Nurhadi dan menantunya dianggap tidak mengakui perbuatannya secara terus terang, para terdakwa tidak mendukung upaya dan semangat pemerintah dalam memberantas korupsi. "Perbuatan para terdakwa telah merusak nama baik MA dan lembaga peradilan di bawahnya," kata hakim.

Hakim menyatakan Nurhadi dan Rezky terbukti menerima suap dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal Hiendra Soenjoto sebanyak Rp 35,7 miliar. Suap diberikan untuk mengurus perkara yang melibatkan perusahaan Hiendra tersebut. Selain itu, Nurhadi juga dinilai terbukti menerima gratifikasi senilai Rp 13,7 miliar terkait pengurusan perkara lainnya di pengadilan.

Advertising
Advertising

Hukuman tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya, jaksa menuntut Nurhadi dihukum 12 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Sementara, Rezky dituntut 11 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Selain pidana pokok, jaksa juga menuntut Nurhadi membayar uang pengganti sebesar Rp 83 miliar. Hakim tidak mengabulkan tuntutan uang pengganti tersebut.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

15 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

17 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

1 hari lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya