Nama Ihsan Yunus Hilang di Dakwaan, ICW Desak Dewas KPK Panggil Pimpinan
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Jumat, 26 Februari 2021 21:16 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi agar segera memanggil pimpinan terkait hilangnya nama dan peran Ihsan Yunus dalam surat dakwaan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial Covid-19 Kementerian Sosial.
"Jika ditemukan unsur kesengajaan, maka Dewan Pengawas harus menjatuhkan sanksi terhadap oknum yang melakukan tindakan tersebut," ucap Peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulis pada Jumat, 26 Februari 2021.
ICW sebelumnya mempertanyakan tidak adanya nama politikus PDIP tersebut dalam surat dakwaan terdakwa Harry Van Sidabukke. ICW menilai hilangnya nama itu janggal.
Kurnia mengatakan hal ini janggal sebab dalam rekonstruksi penyidik KPK, nama Ihsan sudah muncul. Bahkan, kata dia, dalam salah satu adegan diperlihatkan bahwa Harry memberikan uang miliaran rupiah dan dua sepeda Brompton kepada Agustri Yogasmara, orang yang diduga menjadi operator Ihsan.
Harry merupakan terdakwa penyuap mantan Menteri Sosial Juliari Batubara dalam korupsi bansos Covid-19. KPK mendakwa Harry menyuap Juliari dan bawahannya sebanyak Rp 1,28 miliar untuk mendapatkan pekerjaan pengadaan paket bantuan sosial. Total paket yang diduga dikerjakan Harry adalah 1,5 juta paket.
Kurnia menjelaskan kejanggalan lainnya dalam penyebutan Yogas di surat dakwaan tersebut. Menurut Kurnia, Jaksa KPK tidak menjelaskan siapa Yogas. Ditelusuri di surat dakwaan Harry, nama Yogas muncul sebanyak 14 kali. Dijelaskan bahwa Yogas adalah pemilik dari kuota bansos yang dikerjakan oleh Harry. Akan tetapi, tak ditemukan penjelasan lainnya mengenai identitas Yogas. “Padahal rekonstruksi KPK secara gamblang menyebutkan bahwa Agustri Yogasmara adalah operator Ihsan,” ujar Kurnia.
Atas kejanggalan ini, ICW mengingatkan agar jajaran pimpinan KPK, hingga level direktur agar tidak melakukan tindakan melanggar hukum dengan menghalangi kerja penyidik. ICW juga meminta agar Dewan Pengawas KPK mencermati proses alih perkara dari penyidikan ke penuntutan, hingga pembuatan surat dakwaan terhadap Harry.
“Penanganan perkara bansos berkaitan dengan hajat hidup orang banyak, maka KPK mesti menjawabnya dengan tidak melakukan tebang pilih dalam penegakkan hukum,” kata dia soal hilangnya nama Ihsan Yunus.
ANDITA RAHMA | M. ROSSENO AJI