Menkominfo Usul Ada Penafsiran yang Baku Pasal-pasal di UU ITE
Reporter
Antara
Editor
Syailendra Persada
Rabu, 17 Februari 2021 11:04 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate mendukung adanya penafsiran yang baku terhadap beberapa pasal dalam Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).
Ia mengatakan idealnya Mahkamah Agung, polisi, kejaksaan, dan beberapa kementerian membuat pedoman interpretasi. "Agar lebih jelas dalam penafsiran," kata Johnny dalam keterangan pers, Rabu, 17 Februari 2021.
Johnny mengatakan UU ini sebenarnya membawa semangat untuk menjaga ruang digital Indonesia agar bersih, sehat, beretika, dan produktif. Untuk itu, kata dia, pemerintah selalu berusaha agar pelaksanaan UU ini menerapkan prinsip keadilan.
Baca juga: Kapolri Sebut Pasal Karet di UU ITE Sering Digunakan untuk Kriminalisasi
"Pemerintah akan secara lebih selektif menyikapi dan menerima pelaporan pelanggaran UU dan pasal-pasal yang bisa menimbulkan multitafsir diterjemahkan secara hati-hati," kata Menkominfo.
Pemerintah memahami ada beberapa pasal di UU ini yang masih dianggap sebagai "pasal karet". Namun, pasal tersebut sudah melewati uji materiil di Mahkamah Konstitusi sehingga sudah konstitusional.
"Perlu dicatat bahwa Pasal 27 ayat (3) dan Pasal 28 ayat (2) ITE, yang kerap kali dianggap sebagai 'Pasal Karet', telah beberapa kali diajukan uji materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK) serta selalu dinyatakan konstitusional," kata Johnny.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi meminta implementasi penegakan UU ITE dapat berjalan secara akuntabel, konsisten, dan menjamin rasa keadilan rakyat. Jika aturan tersebut dirasa belum memberikan rasa keadilan, Presiden menyatakan akan meminta DPR untuk merevisi UU tersebut, terutama untuk pasal-pasal yang bisa diinterpretasikan sepihak.