Pimpinan DPR Buka Alasan Prolegnas 2021 Belum Ditetapkan di Paripurna
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Amirullah
Selasa, 16 Februari 2021 05:05 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Sufmi Dasco Ahmad mengungkapkan alasan belum disahkannya Program Legislasi Nasional (Prolegnas) prioritas 2021 dalam rapat paripurna. Dasco mengakui memang masih ada perbedaan pendapat di antara beberapa fraksi terkait sejumlah rancangan undang-undang (RUU).
"Ada beberapa fraksi yang masih mempersoalkan beberapa rancangan undang-undang," kata Dasco ketika dihubungi, Senin, 15 Februari 2021.
Dasco mengatakan fraksi-fraksi tak mencapai kesepakatan dalam rapat Badan Musyawarah menjelang penetapan Kepala Kepolisian Republik Indonesia pada Selasa, 19 Januari lalu. Pembahasan di rapat Bamus berikutnya yang digelar sebelum penutupan masa sidang pun tak mencapai kesepakatan.
"Pada waktu Bamus penetapan Kapolri belum tercapai kata sepakat, pada Bamus kedua pun demikian," ujar Dasco.
Meski begitu, Dasco menyebut fraksi-fraksi setuju untuk mengkomunikasikan hal tersebut di masa reses ini. Fraksi, kata dia, akan membahasnya dengan partai masing-masing. Adapun Prolegnas akan disahkan pada masa sidang berikutnya bulan Maret mendatang.
Baca: Peta Dukungan Fraksi di DPR soal Pilkada 2024 dan Kelanjutan Revisi UU Pemilu
"Sehingga pada waktu masuk masa sidang nanti kami telah bersepakat mengambil keputusan terhadap Prolegnas tersebut," kata Ketua Harian Partai Gerindra ini.
Menurut catatan Tempo, ada sejumlah RUU yang disorot beberapa fraksi di DPR dalam rapat kerja pengambilan keputusan tingkat I oleh Badan Legislasi, Menteri Hukum dan HAM, dan Dewan Perwakilan Daerah pada 14 Januari lalu. RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga dan RUU Masyarakat Hukum Adat, misalnya, ditolak oleh Fraksi Golkar DPR.
Selain itu, beberapa RUU lain yang mendapat catatan dari fraksi-fraksi ialah RUU Badan Pembinaan Ideologi Pancasila, RUU Larangan Minuman Beralkohol, hingga RUU Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama. Belakangan, RUU Pemilu turut diperdebatkan.
Dasco tak berkomentar saat ditanya RUU apa saja yang masih menjadi perdebatan. Ia mengatakan hal tersebut merupakan substansi rapat Badan Musyawarah yang sifatnya tertutup.
Peneliti Bidang Parlemen dan Perundang-undangan Pusat Studi dan Konstitusi Universitas Andalas, Charles Simabura sebelumnya mengkritik tertundanya penetapan Prolegnas 2021 oleh DPR. Charles mengatakan tarik-menarik kepentingan politik dalam penetapan Prolegnas lazim terjadi.
Namun menurut dia, belum ada yang berlarut-larut seperti saat ini. Charles berpendapat mestinya Prolegnas 2021 yang sudah diketok di tingkat pertama itu disahkan terlebih dulu agar kerja legislasi dapat segera berjalan.
"Kalau pun nanti sepakat untuk tidak dibahas toh sebelumnya juga sudah begitu, masuk Prolegnas kan tidak semua juga dibahas," kata Charles, pekan lalu.