Pelanggar Prokes di Babel Disidang di Tempat

Kamis, 11 Februari 2021 10:45 WIB

Gubernur Babel, Erzaldi Rosman.

PANGKALPINANG - Situasi terkini kasus penyebaran Covid-19 di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) per Senin, 8 Februari 2021 menembus angka lebih dari 5.000. Selain itu 781 pasien mendapat perawatan dan 91 orang meninggal dunia.

Dari data, terlihat kasus terkonfirmasi di Babel meningkat hingga 14,4 persen walaupun diimbangi dengan tingkat kesembuhan yang tinggi dan tersedia tempat isolasi untuk 4.560 pasien. Namun Gubernur Babel Erzaldi Rosman tetap memberikan perhatian khusus.

Melihat kondisi terkini, khususnya Kota Pangkalpinang yang marak terpapar Covid-19, Pemprov. Babel akan menerapkan pelaksanaan Perda No. 10 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid- 2019 sebagai tindakan pengendalian terhadap masyarakat yang terpapar.

"Kuncinya, kita harus terus memberikan arahan serta sosialisasi kepada masyarakat.Tapi bila semua itu dilakukan tanpa tindakan, maka masyarakat akan santai dan menganggap biasa-biasa saja," ujar Gubernur Erzaldi di ruang vidcon Kantor Gubernur, Rabu 10 Februari 2021. Rapat virtual ini dihadiri oleh Asisten III, Kalakhar BPBD, Kasatpol PP, Kadinkes, Karo Hukum, Kapolda, Kapolres, Dinkes, Kejati, Kejari, dan Kapolres se-Babel

Advertising
Advertising

Untuk itu, Gubernur yang akrab disapa Bang ER usai berkonsultasi dengan pusat, kini saatnya pemda mengambil ketegasan." Masyarakat maupun pemilik restoran pelanggar protokol kesehatan harus ditindak tegas dengan sidang di tempat karena perda sudah dibuat. Hal ini harus kita lakukan untuk menekan penyebaran secara masif," katanya.

Perda telah mengatur besaran dendanya yaitu Rp 200 ribu bagi pelanggar per orang, dan denda Rp 15 juta bagi pemilik restoran yang melanggar ketentuan."Dalam hal ini, Pol PP berada pada garis depan karena ini dalam rangka pelaksanaan kepatuhan terhadap perda daerah," ujar gubernur. "Mohon dukungan dari pengadilan, kejaksaan, TNI dan juga Polri," ujarnya.

Bagi kabupaten dan kota yang belum memiliki perda, pemprov mengimbau agar segera memiliki perda sendiri.Karena menurut Kepala Biro Hukum Pemprov Babel, Maskupal, peraturan bupati (Perbup) tidak dapat memuat sanksi seperti halnya dengan perda sehingga tidak memiliki kekuatan hukum dalam memberikan sanksi.

Perwakilan Kejati Babel memberikan arahan kepada Kejari dan Pengadilan Tinggi agar bersinergi dengan Kapolres untuk menyinkronkan penegakan hukum yang mengacu kepada perda dengan sidang di tempat dalam memberikan efek jera.

Polres Pangkalpinang yang mendukung berlakunya Perda No.10 Tahun 2020 menyarankan agar Forkopimda Kota Pangkalpinang tidak mengeluarkan rekomendasi terhadap kegiatan masyarakat karena Pangkalpinang masih dalam zona merah. Selama ini penerapan sanksi sosial kurang membuahkan hasil.

"Kami akan menyurati Kota Pangkalpinang agar tidak menerbitkan rekomendasi untuk mengadakan kegiatan yang menyebabkan kerumunan," ujar Kabag Ops Polresta Pangkalpinang, Kompol Johan yang mewakili Kapolres Pangkalpinang AKBP Tris Lesmana Zeviansya.

Gubernur Erzaldi menjelaskan, denda dapat dikirimkan melalui rekening keuangan daerah masing-masing tempat di mana pelanggar ditilang. Dinas Pol PP juga disarankan berkonsolidasi dengan pihak Pengadilan Tinggi, kejaksaan, karena untuk pertama kalinya Babel memberlakukan sanksi denda. "Kita memberikan apresiasi terkait hal ini kepada Satgas Covid yang telah bekerja keras," katanya.

Berita terkait

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

4 jam lalu

Terlibat Tambang Timah Ilegal, Pimpinan Media Online di Bangka Belitung Ditahan Polisi

Polda Kepulauan Bangka Belitung menahan pimpinan salah satu media online terkait dalam kasus penambangan timah ilegal.

Baca Selengkapnya

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

2 hari lalu

Seribu Orang Kena PHK Efek Korupsi Timah

PJ Gubernur Bangka Belitung menyebut sekitar seribu pekerja di lima smelter yang terkait korupsi timah terkena PHK

Baca Selengkapnya

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

7 hari lalu

Setelah Harvey Moeis, Kejagung Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi Timah Termasuk Pejabat Pemerintahan Bangka Belitung

Usai Harvey Moeis, Kejagung kembali menetapkan lima tersangka kasus tindak pidana korupsi PT Timah Tbk tahun 2015 sampai 2022.

Baca Selengkapnya

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

10 hari lalu

Kuasa Hukum Dirut PT RBT Anggap Pengoperasian Kembali Smelter yang Disita Kejagung dalam Kasus Korupsi Timah Sudah Tepat

Kuasa hukum Direktur PT Refined Bangka Tin memberi penjelasan soal smelter timah PT RBT yang disita oleh Kejagung.

Baca Selengkapnya

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

11 hari lalu

Kejagung Tegaskan Penyitaan dalam Kasus Korupsi Timah Bukan untuk Hentikan Eksplorasi yang Merugikan Masyarakat

Kejagung menjelaskan kerugian kasus korupsi timah yang mencapai Rp 271 Triliun.

Baca Selengkapnya

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

12 hari lalu

Demo Tolak Tambang Timah di Kantor Gubernur Bangka Belitung, Walhi: Setop IUP Baru

Walhi menyebut fakta kacaunya tata kelola timah di Bangka Belitung juga dapat dilihat dari perubahan peradaban masyarakat adat.

Baca Selengkapnya

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

33 hari lalu

Terkini: Harga Beras dan Gabah Turun Selama Ramadan, Jokowi Gelontorkan IFG LIfe Rp 3,5 Triliun untuk Bereskan Polis Jiwasraya

BPS menyebut penurunan harga beras secara bulanan terjadi di tingkat penggilingan sebesar 0,87 persen. Namun secara tahunan, di penggiling naik.

Baca Selengkapnya

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

33 hari lalu

Kejaksaan Agung Geledah Rumah Harvey Moeis dan Blokir Rekeningnya

Setelah ditetapkan menjadi tersangka, Kejaksaan Agung menggeledah kediaman Harvey Moeis.

Baca Selengkapnya

Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi

33 hari lalu

Tekor Negara 271 Triliun Akibat Korupsi Timah, Berikut Rincian Kerugian Negara, Lingkungan, hingga Ekonomi

Aktivitas tambang timah oleh PT Timah dilakukan di dalam kawasan hutan dan di luar kawasan hutan.

Baca Selengkapnya

Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

34 hari lalu

Robert Bonosusatya alias RBT dalam Pusaran Korupsi PT Timah Tbk yang Rugikan Negara Rp 271 triliun

Nama Robert Bonosusatya alias RBT mengapung beriringan dengan terkuaknya belasan tersangka dalam dugaan korupsi di PT Timah Tbk.

Baca Selengkapnya