Kasus Asabri, Kejagung Periksa Komite Risiko dan 4 Dirut Perusahaan Sekuritas
Reporter
Andita Rahma
Editor
Amirullah
Kamis, 4 Februari 2021 20:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Kejaksaan Agung memeriksa Komite Risiko PT Asabri Edi Timbul pada Kamis, 4 Februari 2021.
"Saudara ET diperiksa sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi PT Asabri," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Leonard Eben Ezer Simanjuntak melalui keterangan tertulis pada Kamis, 4 Februari 2021.
Selain itu, penyidik juga memeriksa empat direktur utama perusahaan sekuritas. Mereka adalah Ibnu Anjar Widodo, Direktur Utama PT Hanan Putihrai Aset Manajemen; Dwinanto Amboro, Direktur Utama PT Treasure Fund Investama; Bambang Subiantoro, Direktur Utama PT Corfina Capital; dan Fahyudi Djaniatmadja, Direktur Utama PT Millenium Capital Management.
Baca: 8 Orang Jadi Tersangka, Kejaksaan Agung Jelaskan Kronologi Kasus Asabri
"Dan MN selaku Equity Sales PT Panin Sekuritas. Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari fakta hukum dan mengumpulkan alat bukti tentang perkara dugaan tindak pidana korupsi pada Asabri," kata Leonard.
Dalam perkara ini, Kejagung telah menetapkan delapan orang tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Asabri Mayor Jenderal (Purnawirawan) Adam R. Damiri, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja, Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro.
Selain itu juga Kepala Divisi Investasi Asabri periode Juli 2012 hingga Januari 2017 Ilham W. Siregar, Direktur Utama PT Prima Jaringan Lukman Purnomosidi, Kepala Divisi Keuangan dan Investasi Asabri periode 2012 hingga Mei 2015 Bachtiar Effendi dan Direktur Investasi dan Keuangan Asabri periode 2013-2019, Hari Setiono.
Penyidik Kejaksaan Agung menaksir kerugian negara akibat perbuatan delapan tersangka dalam kasus korupsi Asabri mencapai lebih dari Rp 23 triliun.