Tim Hukum Syahganda Nainggolan Adukan Hakim PN Depok ke KY - MA

Jumat, 29 Januari 2021 20:12 WIB

Jaringan Aktivis ProDemokrasi (ProDem) Syahganda Nainggolan. Tempo/Tony Hartawan

TEMPO.CO, Jakarta - Tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan mengadukan majelis hakim Pengadilan Negeri Klas IB Depok, Jawa Barat ke Komisi Yudisial dan Badan Pengawas Mahkamah Agung. Salah satu tim penasihat hukum Syahganda, Abdullah Alkatiri, mengatakan pengaduan itu terkait dengan dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim selama persidangan.

"Tadi siang kami masukkan pengaduan. Kami juga akan ajukan ke Ketua PN Depok agar mengganti hakim yang menurut kami tidak fair lagi," kata Abdullah dalam konferensi pers, Jumat, 29 Januari 2021.

Baca juga: KAMI Sebut Ada 5 Cuitan Syahganda Nainggolan yang Jadi Barang Bukti

Dugaan tidak adilnya majelis PN Depok ini bermula dari persidangan pemeriksaan saksi dan ahli untuk Syahganda pada Kamis kemarin, 28 Januari 2021. Menurut Abdullah, hakim dan jaksa tak menghadirkan saksi dan ahli di ruang persidangan.

Abdullah mengatakan, majelis hakim beralasan protokol kesehatan Covid-19 sehingga tidak menghadirkan saksi dan ahli di ruang sidang. Saksi dan ahli justru hadir di Kejaksaan Negeri Depok dan mengikuti persidangan secara virtual.

Advertising
Advertising

Menurut Abdullah, tim penasihat hukum telah meminta kepada majelis hakim agar para saksi dan ahli dihadirkan di ruang sidang, tetapi tak dikabulkan. Padahal, lanjut Abdullah, kehadiran saksi dan ahli dalam ruang sidang telah diatur dalam Peraturan Mahkamah Agung Nomor 4 Tahun 2020 tentang Administrasi dan Persidangan Perkara Pidana di Pengadilan Secara Elektronik.

"Kemarin kami walk out, terdakwa (Syahganda) juga walk out karena merasa tidak terlindungi. Kami tidak meminta walk out, tetapi beliau sendiri inisiatif. 'Untuk apa, saya tidak ada pembelanya'," kata Abdullah bercerita.

Abdullah mengatakan persidangan itu mestinya tak dapat dilanjutkan tanpa kehadiran terdakwa. Menurut Abdullah, hal ini pun diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Jika terdakwa tidak hadir, maka majelis hakim harus memerintahkan penuntut umum untuk menghadirkan terdakwa.

"Dapat dinyatakan tindakan majelis hakim telah bertentangan dengan hukum acara pidana, karena ada aturannya di dalam KUHAP dan bertentangan dengan Peraturan MA," kata Abdullah.

Abdullah juga menilai hakim tidak konsisten saat memimpin persidangan. Menurut dia, hakim awalnya menyatakan bahwa saksi dan ahli akan dihadirkan jika suara mereka tak terdengar jelas melalui persidangan virtual.

"Kan tidak konsisten, coba-coba. Ini bukan trial and error, ini nasib seseorang. Bagaimana persidangan yang sangat terhormat dengan coba-coba," ujar dia.

Selain ke MA dan KY, tim penasihat hukum Syahganda Nainggolan juga berencana mengadu ke Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat dan Ombudsman RI. Aduan kepada dua lembaga itu rencananya akan disampaikan pada Senin mendatang, 1 Februari 2021.

Syahganda Nainggolan menjadi terdakwa penyebaran ujaran kebencian atau hoaks penyebab demonstrasi tolak Undang-undang Cipta Kerja yang berujung ricuh pada Oktober 2020. Aktivis Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ini terjerat proses hukum bersama dua rekannya, yakni Jumhur Hidayat dan Anton Permana.

Berita terkait

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

3 hari lalu

Hakim di Sumatera Utara Diberhentikan karena Terbukti Selingkuh

Komisi Yudisial memberhentikan seorang hakim di Pengadilan Agama Kisaran, Asahan, Sumatera Utara karena terbukti selingkuh

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

6 hari lalu

Seleb TikTok Galih Loss Tampak Gundul Setelah Jadi Tahanan, Adakah Aturan Menggunduli Tahanan?

Setelah ditangkap karena kasus penistaan agama, seleb TikTok Galih Loss tampak tampil gundul. Bagaimana aturan menggunduli tahanan?

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

10 hari lalu

Profil Gayus Lumbuun, Ketua Tim Hukum PDIP yang Minta KPU Tunda Penetapan Prabowo-Gibran

Ketua Tim Hukum PDIP Gayus Lumbuun minta KPU menunda penetapan prabowo-Gibran sebagai presiden dan wakil presiden terpilih Pilpres 2024. Ini Profilnya

Baca Selengkapnya