AJI Ingatkan Kapolri Listyo Sigit Soal Perlindungan Kebebasan Pers

Jumat, 29 Januari 2021 10:11 WIB

Kapolri Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo. Foto: Laily Rachev - Biro Pers Sekretariat Presiden

TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya, AJI ingin mengingatkan Sigit soal kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini masih terjadi.

AJI meminta Kapolri yang baru dilantik itu menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers, seperti amanat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

"Salah satu implementasi dari komitmen itu bisa ditunjukkan oleh Kapolri dengan cara memproses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh polisi. Komitmen ini harus ditunjukkan Polri dari tingkat pusat sampai daerah," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan lewat keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.

AJI mencatat, selama ini masih banyak kasus di mana polisi yang menjadi pelaku kekerasan, termasuk terhadap wartawan. Padahal, hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam UU Pers.

Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, selama 2020 lalu tercatat ada 84 kasus kekerasan. "Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.

Baca juga: AJI Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Liput Demo Omnibus Law

Sebagian besar kasusnya berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Dalam kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta pada 2020 lalu, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa penolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu, meski dua hari kemudian dibebaskan.

"Ironisnya, sebagian besar pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi (58 kasus), institusi yang seharusnya menegakkan hukum," ujar Sasmito.

Upaya untuk memproses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan ini, juga tak mendapat dukungan Polri. Dalam dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara, ada pelaporan ke polisi. Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020.

Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Saat wartawan datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Selain kasus kekerasan, AJI Indonesia juga menyoroti kasus pemidanaan terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan, Diananta Putra Sumedi. Kasus ini bermula saat Diananta menulis soal konflik antara masyarakat adat dengan PT Jhonlin Agro Raya, yang dimuat 8 November 2019 dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Namun ada salah satu warga dan juga PT Jhonlin yang mempersoalkan berita itu dan mengadukannya ke Dewan Pers.

Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut. Selain dilaporkan ke Dewan Pers, Diananta juga dilaporkan ke polisi.

Sasmito mengingatkan, ada MoU Dewan Pers dan Polri dalam penanganan kasus sengketa pemberitaan. Salah satu ketentuan dalam MoU itu menyatakan bahwa jika ada sengketa pemberitaan, kasusnya akan ditangani Dewan Pers.

Dalam kasus Diananta ini, kasusnya sudah ditangani Dewan Pers. Tapi, polisi masih memprosesnya secara pidana sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru kemudian menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta, 10 Agustus 2020 lalu. "Kasus ini menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum kita soal hak-hak dasar warga negara," ujar Sasmito.

Untuk itu, AJI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat pemahaman personel polisi soal hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers. Selanjutnya, memastikan bahwa personel Polri, dari tingkat nasional hingga daerah, menghormati komitmen yang dibuat institusinya. Termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

1 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

1 hari lalu

Dewan Pers Minta Wartawan yang Jadi Kontestan atau Tim Sukses di Pilkada 2024 Mundur

Insan media yang terlibat dalam kontestasi atau menjadi tim sukses pada Pilkada 2024 diminta mengundurkan diri sebagai wartawan

Baca Selengkapnya

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

2 hari lalu

Kapolri Beberkan Tugas Tokoh Buruh Andi Gani Nena Wea yang Diangkat jadi Staf Ahli

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo membeberkan alasannya mengangkat tokoh buruh, Andi Gani Nena Wea, sebagai salah satu staf ahlinya.

Baca Selengkapnya

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

2 hari lalu

7 Tahun Berdiri, AMSI Dorong Ekosistem Media Digital yang Sehat

Selama tujuh tahun terakhir, AMSI telah melahirkan sejumlah inovasi untuk membangun ekosistem media digital yang sehat dan berkualitas di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

2 hari lalu

Komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin Usai Timnas Indonesia Dikalahkan Uzbekistan

Timnas Indonesia kalah melawan Uzbekistan dalam semifinal Piala Asia U-23 2024. Ini komentar Jokowi dan Ma'ruf Amin.

Baca Selengkapnya

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

2 hari lalu

Penyidikan Kematian Brigadir RA Disetop, Ini Kata Kapolri

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo merespons perihal penghentian penyidikan kasus kematian Brigadir Ridhal Ali Tomi atau Brigadir RA

Baca Selengkapnya

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

2 hari lalu

Rekam Jejak Andi Gani Nena Wea, Presiden KSPSI yang Ditunjuk Jadi Staf Ahli Kapolri

Presiden KSPSI Andi Gani Nena Wea ditunjuk Jenderal Listyo Sigit Prabowo sebagai Staf Ahli Kapolri. Berikut profilnya.

Baca Selengkapnya

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

2 hari lalu

Kisah Ki Hadjar Dewantara Sebelum Jadi Bapak Pendidikan: Wartawan Kritis Musuh Belanda

Sebelum memperjuangkan pendidikan, Ki Hadjar Dewantara adalah wartawan kritis kepada pemerintah kolonial. Ia pun pernah menghajar orang Belanda.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

2 hari lalu

Kapolri Lantik Brigjen Dwi Irianto Sebagai Kapolda Sulawesi Tenggara

Pelantikan Kapolda Sulawesi Tenggara yang baru itu dipimpin langsung oleh Kapolri dan dihadiri pejabat utama Mabes Polri di Rupatama, Mabes Polri.

Baca Selengkapnya