AJI Ingatkan Kapolri Listyo Sigit Soal Perlindungan Kebebasan Pers
Reporter
Dewi Nurita
Editor
Syailendra Persada
Jumat, 29 Januari 2021 10:11 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Indonesia mengirimkan surat terbuka kepada Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Isinya, AJI ingin mengingatkan Sigit soal kasus kekerasan terhadap jurnalis yang selama ini masih terjadi.
AJI meminta Kapolri yang baru dilantik itu menunjukkan komitmennya untuk melindungi kebebasan pers, seperti amanat Undang Undang Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.
"Salah satu implementasi dari komitmen itu bisa ditunjukkan oleh Kapolri dengan cara memproses hukum kasus-kasus kekerasan terhadap jurnalis, termasuk yang dilakukan oleh polisi. Komitmen ini harus ditunjukkan Polri dari tingkat pusat sampai daerah," ujar Ketua Umum AJI Indonesia, Abdul Manan lewat keterangan tertulis, Jumat, 29 Januari 2021.
AJI mencatat, selama ini masih banyak kasus di mana polisi yang menjadi pelaku kekerasan, termasuk terhadap wartawan. Padahal, hak wartawan untuk menjalankan profesinya dilindungi dan dinyatakan secara jelas dalam UU Pers.
Berdasarkan data Divisi Advokasi AJI Indonesia, selama 2020 lalu tercatat ada 84 kasus kekerasan. "Ini bukan hanya lebih banyak dari tahun 2019 yang mencatat 53 kasus, tapi paling tinggi sejak AJI memonitor kasus kekerasan terhadap jurnalis sejak lebih dari 10 tahun lalu," ujar Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia, Sasmito Madrim.
Baca juga: AJI Sebut Banyak Jurnalis Jadi Korban Kekerasan Polisi Saat Liput Demo Omnibus Law
Sebagian besar kasusnya berupa intimidasi (25 kasus), kekerasan fisik (17 kasus), perusakan, perampasan alat atau data hasil liputan (15 kasus), dan ancaman atau teror 8 kasus. Dalam kasus kekerasan yang terjadi di Jakarta pada 2020 lalu, ada enam jurnalis yang juga ditahan di Polda Metro Jaya bersama para pengunjuk rasa penolak Undang Undang Omnibus Law Cipta Kerja pada Oktober 2020 lalu, meski dua hari kemudian dibebaskan.
"Ironisnya, sebagian besar pelaku dari semua peristiwa yang dikategorikan sebagai kekerasan terhadap jurnalis ini adalah polisi (58 kasus), institusi yang seharusnya menegakkan hukum," ujar Sasmito.
Upaya untuk memproses hukum kasus kekerasan terhadap wartawan ini, juga tak mendapat dukungan Polri. Dalam dua kasus kekerasan terhadap jurnalis di Ternate, Maluku Utara, ada pelaporan ke polisi. Awalnya laporan disampaikan ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Maluku Utara, 21 Oktober 2020.
Pengaduan ditolak karena belum ada rekomendasi dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus. Saat wartawan datang ke Direktorat Reserse Kriminal Khusus, juga ditolak dengan alasan mereka hanya menangani yang berhubungan dengan Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Selain kasus kekerasan, AJI Indonesia juga menyoroti kasus pemidanaan terhadap jurnalis Banjarhits.id/Kumparan, Diananta Putra Sumedi. Kasus ini bermula saat Diananta menulis soal konflik antara masyarakat adat dengan PT Jhonlin Agro Raya, yang dimuat 8 November 2019 dengan judul "Tanah Dirampas Jhonlin, Dayak Mengadu ke Polda Kalsel". Namun ada salah satu warga dan juga PT Jhonlin yang mempersoalkan berita itu dan mengadukannya ke Dewan Pers.
Dewan Pers menangani pengaduan itu dan mengeluarkan Pernyataan Penilaian dan Rekomendasi (PPR) Nomor: 4/PPR-DP/11/2020 yang isinya menyatakan Kumparan dan Diananta bersalah melanggar Kode Etik dan direkomendasikan meminta maaf. Kumparan dan Diananta mematuhi anjuran Dewan Pers tersebut. Selain dilaporkan ke Dewan Pers, Diananta juga dilaporkan ke polisi.
Sasmito mengingatkan, ada MoU Dewan Pers dan Polri dalam penanganan kasus sengketa pemberitaan. Salah satu ketentuan dalam MoU itu menyatakan bahwa jika ada sengketa pemberitaan, kasusnya akan ditangani Dewan Pers.
Dalam kasus Diananta ini, kasusnya sudah ditangani Dewan Pers. Tapi, polisi masih memprosesnya secara pidana sehingga kasusnya berlanjut ke pengadilan. Hakim Pengadilan Negeri Kotabaru kemudian menjatuhkan vonis penjara 3 bulan 15 hari kepada Diananta, 10 Agustus 2020 lalu. "Kasus ini menunjukkan rendahnya pemahaman aparat penegak hukum kita soal hak-hak dasar warga negara," ujar Sasmito.
Untuk itu, AJI meminta Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memperkuat pemahaman personel polisi soal hak asasi manusia, termasuk kebebasan pers. Selanjutnya, memastikan bahwa personel Polri, dari tingkat nasional hingga daerah, menghormati komitmen yang dibuat institusinya. Termasuk Nota Kesepahaman (MoU) antara Polri dan Dewan Pers.