DPR Minta Nadiem Makarim Pastikan Kasus Jilbab SMKN 2 Padang Tak Terulang

Senin, 25 Januari 2021 07:24 WIB

Nadiem Makarim merupakan menteri termuda di Kabinet Indonesia Maju dengan usia 36 tahun rupanya menjadi salah satu yang terkaya dengan harta sebesar Rp 1.2 Triliun, berdasarkan LHKPN pada 19 Desember 2019. Kekayaan eks bos Gojek itu paling banyak berasal dari surat berharga yang ia miliki senilai Rp 1.2 Triliun. Dia tercatat memiliki utang Rp 185.357.986.223. Instagram/Nadiem

TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat Hetifah Sjaifudian mengapresiasi langkah Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim dalam merespons insiden pemaksaan jilbab terhadap siswa Sekolah Menengah Kejuruan Negeri (SMKN) 2 Padang, Sumatera Barat. Hetifah pun meminta Kemendikbud memastikan peristiwa semacam itu tak terulang.

"Kemendikbud harus memberikan penekanan bahwa praktik seperti itu tidak dibenarkan kepada seluruh satuan pendidikan," kata Hetifah ketika dihubungi, Ahad malam, 24 Januari 2021.

Kebebasan untuk mempraktikkan ajaran agama sesuai kepercayaan masing-masing, kata Hetifah, adalah hak yang terjamin dalam konstitusi. Dia mengatakan penghormatan terhadap hak ini harus dimulai dari instansi pendidikan negeri.

"Semoga preseden di SMKN 2 Padang menjadi pembelajaran agar hal-hal serupa tidak terjadi lagi," kata politikus Golkar ini.

Hetifah juga berharap masyarakat dapat turut mengawasi. Dia meminta publik melapor melalui hotline pengaduan yang akan dibuka Kemendikbud jika menemui praktik-praktik diskriminasi dan intoleransi di satuan pendidikan.

Advertising
Advertising

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim sebelumnya mengatakan, Kementeriannya telah berkoordinasi dengan pemerintah daerah untuk menindak tegas kasus intoleransi di SMKN 2 Padang. Sekolah tersebut menuai sorotan lantaran ditengarai memaksa siswi nonmuslim mengenakan jilbab.

Nadiem meminta pemerintah daerah memberikan sanksi tegas sesuai mekanisme yang berlaku. "Termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan," kata Nadiem dalam video yang diunggah di akun Instagram-nya @nadiemmakarim, Ahad, 24 Januari 2021.

Baca juga: Kasus Jilbab di SMKN 2 Padang, Nadiem Makarim Bicara Sanksi Jabatan

Menurut Nadiem, tindakan sekolah tersebut bertentangan dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM dan Pasal 4 ayat 1 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional serta Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 45 Tahun 2014 tentang Pakaian Seragam Sekolah Bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Menengah.

Nadiem mengatakan sekolah tak boleh membuat peraturan atau imbauan kepada siswa untuk menggunakan model pakaian kekhususan agama tertentu sebagai seragam sekolah, apalagi jika tak sesuai dengan agama atau kepercayaan yang dianut siswa. Dia berujar, hal itu merupakan bentuk intoleransi keberagaman yang bukan cuma melanggar undang-undang, melainkan nilai-nilai Pancasila dan kebhinekaan.

"Untuk itu, pemerintah tidak akan mentolerir guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut," ujar Nadiem Makarim. Sebagai tindakan konstruktif, dia mengimbuhkan, Kemendikbud akan segera mengeluarkan surat edaran dan membuka hotline pengaduan untuk menghindari terulangnya pelanggaran serupa.

BUDIARTI UTAMI PUTRI | DEWI NURITA

Berita terkait

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

14 jam lalu

Persiapan Seleksi PPPK Guru 2024, Kemendikbud: Pengajuan dari Daerah Belum Penuhi Kuota

Kuota PPPK guru tahun ini seharusnya membutuhkan sebanyak 419 ribu guru.

Baca Selengkapnya

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

21 jam lalu

Kabar soal Guru Honorer Sekolah Negeri Dipecat, Kemendikbud Klaim Cuma Penataan

Kemendikbud menyatakan para guru honorer di Jawa Barat, bukan dipecat melainkan dilakukan penataan.

Baca Selengkapnya

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

22 jam lalu

Ramai Bully Guru usai Kecelakaan SMK Lingga Kencana, Kemendikbud Sebut Study Tour Tetap Perlu

Kemendikbud menyatakan perlu adanya standar operasional prosedur (SOP) yang jelas untuk setiap kegiatan study tour di sekolah.

Baca Selengkapnya

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

1 hari lalu

Kisah Guru di Natuna Ikut Program Guru Penggerak, Tak Mau Kalah dengan Guru di kota

Cerita guru di Natuna mengikuti program Guru Penggerak.

Baca Selengkapnya

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

1 hari lalu

Mengenal IHA, Badan Baru yang Diluncurkan Kemendikbudristek

Dilansir dari laman Kemendikbudristek, salah satu langkah pertama yang telah dilakukan IHA adalah memperbarui Museum Song Terus di Pacitan, Jawa Timur

Baca Selengkapnya

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

1 hari lalu

Lengkapi Bukti Kasus Pembubaran Ibadah di Gereja oleh ASN, Galaruwa Desak Bareskrim Gali Motif Intoleransi

Perkumpulan Galaruwa kembali melengkapi bukti perihal laporan atas dugaan intoleransi ke Bareskrim Polri perihal kasus pembubaran ibadah.

Baca Selengkapnya

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

2 hari lalu

Sejarah Hari Buku Nasional yang Diperingati Tiap Tanggal 17 Mei

Perayaan Hari Buku Nasional bertepatan juga dengan berdirinya Perpustakaan Nasional RI yaitu pada 17 Mei 1980.

Baca Selengkapnya

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

3 hari lalu

Begini Cara Kemendikbud Atasi Persoalan Guru yang Belum Tersertifikasi

Kemendikbudristek upayakan transformasi Pendidikan Profesi Guru (PPG) Dalam Jabatan dengan berfokus pada perolehan sertifikat pendidik.

Baca Selengkapnya

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

3 hari lalu

Mahasiswa Mengadu soal Kenaikan UKT, Komisi X DPR Bakal Panggil Kemendikbud

Wakil Ketua Komisi X DPR RI, Dede Yusuf mengatakan akan memanggil Kemendikbudristek secepatnya untuk membahas polemik UKT.

Baca Selengkapnya

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

3 hari lalu

Polemik UKT Mahal, DPR Desak Kemendikbud Evaluasi Kebijakan

Wakil Ketua Komisi X DPR RI Abdul Fikri Faqih mengatakan Kemendikbudristek harus mengevaluasi sekaligus memperbaiki tata kelola kebijakan pembiayaan UKT.

Baca Selengkapnya