3 Fakta di Sidang Praperadilan Rizieq Shihab

Reporter

Friski Riana

Rabu, 13 Januari 2021 06:25 WIB

Hakim tunggal Akhmad Sayuti memimpin jalannya sidang praperadilan penetapam tersangka Muhammad Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa, 12 Januari 2021. TEMPO/Muhammad Hidayat

TEMPO.CO, Jakarta - Kasus kerumunan di kawasan Petamburan yang menjerat Rizieq Shihab dipastikan berlanjut. Alasannya, hakim tunggal Pengadilan Negeri atau PN Jakarta Selatan, Akhmad Sahyuti, menolak gugatan praperadilan yang diajukan.

"Menolak permohonan praperadilan dari pemohon untuk seluruhnya," ucap Ahkmad Sahyuti saat membacakan putusan dalam persidangan, Selasa, 12 Januari 2021.

Rizieq Shihab mengajukan praperadilan atas penetapan tersangka dan penahanan dirinya dalam kasus kerumunan yang muncul di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat pada 14 November 2020. Berikut sejumlah fakta terkait sidang praperadilan Rizieq.

-Polisi jaga ketat PN Jaksel
Kepala Bagian Operasional Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Besar Dedy Supriadi mengatakan ada sekitar 900 personil gabungan yang berjaga di gedung PN Jaksel.

Polisi juga tampak mendirikan posko di halaman pengadilan yang beralamat di Jalan Ampera Raya Nomor 133 itu. Selain hanya membuka satu akses keluar masuk pengunjung, polisi juga menyiagakan kendaraan Baracuda dan belasan sepeda motor dari Korps Brimob Polda Metro Jaya.

Advertising
Advertising

-Rhoma Irama diundang jadi saksi
Penyanyi dangdut Rhoma Irama diundang kuasa hukum Rizieq untuk menjadi saksi dalam gugatan praperadilan kliennya. Penyanyi 74 tahun itu diundang karena dianggap kerap aktif berdakwah. Namun dari sejumlah pemberitaan, Rhoma Irama disebut menolak undangan tersebut karena merasa bukan kapasitasnya menjadi saksi ahli kasus.

-Sidang hingga malam hari
Pada Jumat, 8 Januari 2021, sidang praperadilan Rizieq dilanjutkan hingga pukul 22.30 WIB. Adapun agenda yang diteruskan hingga malam itu adalah kesimpulan dari masing-masing pihak, baik pemohon yaitu dari kubu Rizieq Shihab maupun termohon dari Polda Metro Jaya.

Sidang dilanjutkan atas permintaan pemohon, yang meminta hakim tunggal melanjutkan sidang penyerahan kesimpulan setelah sidang saksi ahli dari termohon digelar sehari penuh.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku dan Korban Sempat Bertemu di Kantor Sebelum ke Hotel

Polisi menyatakan kronologi kasus mayat dalam koper bermula ketika pelaku bertemu korban di kantor.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Pelaku Pakai Uang Kantor Sebesar Rp 7 Juta

Pelaku kasus mayat dalam koper gunakan uang kantornya sebesar Rp 7 juta untuk kabur.

Baca Selengkapnya

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

1 hari lalu

Kasus Mayat dalam Koper, Polisi Sebut Korban Sempat Minta Dinikahi Pelaku

Polisi mengungkap motif pembunuhan kasus mayat dalam koper.

Baca Selengkapnya

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

1 hari lalu

Pembunuhan Wanita Mayat dalam Koper di Bekasi, Polisi Ungkap Peran Adik Kandung Pelaku

Adik tersangka pembunuhan wanita di kasus mayat dalam koper itu sempat melarikan diri usai membantu kakaknya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

2 hari lalu

Polisi Ungkap Peran 5 Tersangka Laboratorium Narkotika Ganja Sintetis di Sentul

Penangkapan lima tersangka clandestine laboratory ganja sintetis ini bermula dari laporan pengiriman bahan baku narkoba jenis pinaca dari Cina.

Baca Selengkapnya

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

2 hari lalu

Kurir Pabrik Ganja Sintetis Pinaca Mengaku Dijanjikan akan Dibayar Rp 80-Rp 100 Juta

GBH, kurir tempat produksi ganja sintetis di Sentul, Babakan Madang, Kabupaten Bogor, mengaku dijanjikan oleh pengendali imbalan Rp 80-100 juta.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

2 hari lalu

Polisi Ungkap Tempat Produksi Ganja Sintetis 'Pinaca' di Sentul, Bahan Baku Dibeli dari Cina Pakai Crypto

Polda Metro Jaya mengungkap laboratorium terselubung narkoba jenis cannabinoid/MDMB-4en-Pinaca atau ganja sintetis di Sentul, Bogor.

Baca Selengkapnya

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

2 hari lalu

Pembunuh Mayat dalam Koper Diduga Tak Sendirian Membunuh Korban

Polisi saat ini masih mendalami keterlibatan orang-orang yang diduga membantu pelaku pembunuhan korban yang mayatnya ditemukan dalam koper.

Baca Selengkapnya

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

2 hari lalu

6 Fakta Pembunuhan Wanita Asal Bandung dalam Koper, Pelaku Butuh Uang Buat Nikah

Fakta-fakta penemuan mayat wanita asal Bandung dalam koper yang menjadi korban pembunuhan rekan kerjanya.

Baca Selengkapnya

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

2 hari lalu

Polisi Ungkap Mayat Perempuan dalam Koper Sempat Disetubuhi sebelum Dibunuh

Polisi mengungkapkan Ahmad Arif Ridwan Nuwloh (29) menyetubuhi RM, sebelum membunuhnya dan mayat perempuan itu ditemukan di dalam koper di Cikarang.

Baca Selengkapnya