Nilai Tuntutan untuk Jaksa Pinangki Ringan, ICW: Semestinya 20 Tahun Penjara
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 12 Januari 2021 09:22 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch (ICW) mengaku tak kaget dengan tuntutan hukuman yang diberikan Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Agung kepada Jaksa Pinangki Sirna Malasari.
Sebab, menurut Peneliti ICW Kurnia Ramadhana, sejak awal Kejaksaan Agung memang tak terlihat serius dalam menangani perkara ini.
"Tuntutan yang dibacakan sangat ringan, tidak obyektif, dan melukai rasa keadilan," kata Kurnia melalui keterangan tertulis pada Selasa, 12 Januari 2021.
JPU menuntut Pinangki dengan hukuman penjara selama empat tahun dan denda Rp 500 juta subsider enam bulan kurungan. Ia terbukti menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra setelah menjanjikan bisa mengurus fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki sebagai uang muka.
Kurnia menjelaskan, ada beberapa alasan mengapa ICW menyatakan bahwa tuntutan tersebut tidak memuaskan. Pertama, saat melakukan tindakan korupsi, Pinangki berstatus sebagai penegak hukum. Terlebih ia merupakan bagian dari Kejaksaan Agung yang notabene menangani langsung perkara Djoko Tjandra. Namun, alih-alih membantu Kejaksaan Agung, Pinangki malah bersekongkol.
Kedua, uang yang diterima oleh Pinangki direncanakan untuk mempengaruhi proses hukum terhadap Djoko Tjandra. "Ketiga, tindakan Pinangki telah meruntuhkan dan mencoreng citra Kejaksaan Agung di mata publik," ucap Kurnia.
Alasan keempat, perkara Pinangki merupakan kombinasi tiga kejahatan sekaligus, yakni tindak pidana suap, permufakatan jahat, dan pencucian uang. Logika hukumnya, ketika ada beberapa tindak pidana yang dilakukan oleh satu orang semestinya ada pemberatan, namun penuntut umum sepertinya tidak mempertimbangkan hal itu.
Oleh karena itu, ICW berpandangan semestinya tuntutan yang layak kepada Pinangki adalah hukuman pemidanaan maksimal, yakni 20 tahun penjara.
"ICW mendesak agar majelis hakim dapat mengabaikan tuntutan Jaksa lalu menjatuhkan hukuman berat terhadap Pinangki Sirna Malasari," ujar Kurnia.
ANDITA RAHMA