MA Berlakukan Perma Nomor 5 Tahun 2020, KKJ: Hambat Kebebasan Pers

Reporter

Friski Riana

Rabu, 6 Januari 2021 20:23 WIB

Sejumlah jurnalis yang tergabung dalam Aliansi Jurnalis Independen (AJI) memukul kentongan saat menggelar aksi jalan mundur dalam car free day di kawasan Bundaran HI, Jakarta, Ahad, 29 September 2019. Menurut Ketua Bidang Advokasi AJI Indonesia Sasmito Madrim, kentongan menjadi simbol tanda bahaya dan tanda kritis terhadap demokrasi di Indonesia. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Komite Keselamatan Jurnalis (KKJ) menilai Peraturan Mahkamah Agung yang mengatur pengambilan foto, rekaman audio, dan rekaman audio visual harus seizin hakim telah membatasi kerja jurnalistik. Aturan tersebut menghambat kebebasan pers.

"Karena itu sama saja dengan menghambat kebebasan pers," kata Koordinator KKJ Sasmito Madrim dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 6 Januari 2021.

Pemberlakuan Peraturan MA Nomor 5 Tahun 2020 itu terbukti membatasi kerja jurnalistik. Salah satunya terjadi di Pengadilan Negeri Kelas 1A Palembang, pada Selasa kemarin. Sasmito mengatakan, Ketua PN Kelas 1A Palembang Bombongan Silaban yang memimpin persidangan kasus narkotika hanya memberikan kesempatan para jurnalis mengambil foto dan video selama 10 menit. "Selanjutnya para jurnalis pun tak diperkenankan lagi mengambil gambar dan video saat persidangan berlangsung," ujarnya.

Sasmito mengaku memahami bahwa MA ingin menciptakan ketertiban dan menjaga kewibawaan pengadilan lewat Perma tersebut. Namun, niat tersebut mestinya tidak membatasi hak wartawan. Sebab, kata dia, hak untuk mendapatkan informasi ditetapkan regulasi yang lebih tinggi dari Perma, yaitu UU Pers.

Menurut Sasmito, ancaman pidana melalui kualifikasi tindakan mengambil gambar dan merekam tanpa seizin hakim sebagai penghinaan terhadap pengadilan akan menambah daftar panjang kasus kriminalisasi terhadap jurnalis.

Advertising
Advertising

"Ancaman pidana ini juga berlebihab karena semestinya dapat dilakukan secara bertahap mulai dari peringatan ringan, sedang, hingga berat," katanya.

KKJ pun mendesak MA segera mencabut ketentuan tersebut. Apalagi, substansi aturan itu sama dengan Surat Edaran Nomor 2 Tahun 2020 tentang Tata Tertib Menghadiri Persidangan yang sudah dicabut.

Selain itu, KKJ juga mendesak MA mengevaluasi Ketua PN Kelas 1A Palembang Bombongan Silaban yang melarang jurnalis meliput persidangan narkotika. Sebab, kata Sasmito, UU Pers menjamin kerja-kerja jurnalis dalam mencari, memperoleh, menyebarluaskan gagasan dan informasi.

"Karena itu, pelarangan tersebut dapat disimpulkan sebagai upaya menghambat dan membatasi jurnalis dalam melakukan kegiatan jurnalistik di ruang sidang," ucapnya.

FRISKI RIANA

Berita terkait

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

1 hari lalu

Jurnalis Palestina Peliput Perang Gaza Menangkan Penghargaan Kebebasan Pers UNESCO

Kepala UNESCO menyerukan penghargaan atas keberanian jurnalis Palestina menghadapi kondisi 'sulit dan berbahaya' di Gaza.

Baca Selengkapnya

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

1 hari lalu

Siap-siap, Ada 60 Ribu Formasi CPNS MA dan Kejagung 2024

Kemenpan RB menyiapkan jumlah formasi yang cukup besar bagi kejaksaan agung dan MA untuk formasi rekrutmen CPNS pada tahun ini.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

2 hari lalu

AJI Gelar Indonesia Fact Checking Summit dan Press Freedom Conference

AJI menilai kedua acara ini jadi momentum awal bagi jurnalis di Indonesia dan regional untuk mempererat solidaritas.

Baca Selengkapnya

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

2 hari lalu

Pimpinan Mahkamah Agung Diduga Ditraktir Pengacara, Komisi Yudisial Terjunkan Tim Investigasi

Komisi Yudisial masih memverifikasi laporan dugaan pelanggaran kode etik pimpinan Mahkamah Agung

Baca Selengkapnya

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

4 hari lalu

Australia dan Indonesia Dukung Perempuan dalam Peradilan

Mahkamah Agung Indonesia saat ini memiliki representasi perempuan tertinggi di antara lembaga penegak hukum di Indonesia.

Baca Selengkapnya

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

6 hari lalu

Lebanon akan Menerima Yurisdiksi ICC atas Kejahatan Perang Israel di Wilayahnya

Lebanon akan menerima yurisdiksi Pengadilan Kriminal Internasional (ICC) untuk mengadili kejahatan perang Israel di wilayahnya sejak Oktober lalu.

Baca Selengkapnya

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

9 hari lalu

Makna Dissenting Opinion dan Final and Binding dalam Putusan MK

Putusan MK dengan 3 hakim MK opsi dissenting opinion merupakan final and binding dalam aturan konstitusi. Apa artinya?

Baca Selengkapnya

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

9 hari lalu

Mahkamah Agung Bebaskan Dua Petani Desa Pakel Banyuwangi, Permohonan Kasasi Dikabulkan

Tim advokasi akan menunggu pemberitahuan resmi dari MA untuk mengeluarkan dua petani Desa Pakel yang permohonan kasasinya dikabulkan.

Baca Selengkapnya

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

10 hari lalu

KPK Limpahkan Berkas Perkara Hakim Agung Gazalba Saleh ke Pengadilan

KPK melimpahkan berkas perkara Hakim Agung Gazalba Saleh yang terlibat dugaan gratifikasi dan TPPU ke Pengadilan Tipikor.

Baca Selengkapnya