Aset Jiwasraya Tak Bisa Dialihkan ke Asabri, Kejaksaan Akan Kejar Aset Lain
Reporter
Budiarti Utami Putri
Editor
Eko Ari Wibowo
Selasa, 22 Desember 2020 12:46 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengatakan aset yang sudah disita dari kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tak bisa dialihkan untuk kasus dugaan korupsi PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia atau PT Asabri (Persero).
"Yang sudah diambil Jiwasraya tidak bisa diserahkan lagi ke Asabri," kata Burhanuddin di kantor Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 22 Desember 2020.
Meski begitu, Burhanuddin meyakini masih ada aset-aset lain dari pelaku kasus Asabri yang dapat disita. Ia mengatakan akan terus mengejar aset tersebut. "Kami akan cari lagi, insya Allah aset dia masih, kami akan kejar terus," ujar Burhanuddin.
Burhanuddin sebelumnya mengatakan ada dua calon tersangka kasus dugaan korupsi Asabri yang terkait dengan kasus Jiwasraya. Ia hanya menyebut keduanya pihak swasta, tapi enggan merinci apakah yang dimaksud Benny Tjokro dan Heru Hidayat, dua terpidana kasus Jiwasraya.
Namun, keterkaitan Benny Tjokro dan Heru Hidayat telah menjadi kasak-kusuk. Pada 6 November lalu, Kepala Badan Reserse Kriminal Markas Besar Kepolisian RI Komisaris Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyadari adanya potensi perebutan aset dalam penanganan kasus Jiwasraya oleh penyidik Kejaksaan dan perkara Asabri di Kepolisian.
"Jangan sampai berebut ini asetnya Asabri atau Jiwasraya," kata Sigit, dikutip dari Majalah Tempo edisi 7 November 2020.
Laporan BPK sebelumnya menunjukkan bahwa potensi kerugian Asabri lantaran mengalihkan investasinya dari deposito, baik ke penempatan saham secara langsung maupun ke reksa dana, sejak 2013 mencapai Rp 16 triliun. Pada 2017, penempatan dana Asabri di portofolio saham mencapai Rp 5,34 triliun dan reksa dana Rp 3,35 triliun. Sedangkan investasi deposito tersisa Rp 2,02 triliun. Asabari juga diduga membeli saham gorengan dengan nilai Rp 802 miliar.
Akibatnya, pada 2018 dan 2019, Asabri mencatatkan potensi kerugian yang cukup dalam. Sebelum hal itu terjadi, pada 31 Oktober 2017, Heru Hidayat, salah satu terdakwa kasus Jiwasraya, menemui Direktur Utama Asabari saat itu, Letnan Jenderal (Purnawirawan) Sonny Widjaja. Ia menawarkan solusi atas investasi bermasalah.
Heru bahkan mengklaim telah membereskan masalah yang serupa di Jiwasraya. Padahal investasi Jiwasraya di tangan Heru, justru mengalami penurunan nilai cukup besar dan tidak likuid. Sedangkan, dugaan keterlibatan Benny Tjokrosaputro adalah dia yang membujuk Direksi Asabari agar menempatkan dana asuransi yang dihimpun para prajurit di saham-saham perusahaannya hingga Rp 3,5 triliun sejak 2012.
BUDIARTI UTAMI PUTRI | ANDITA RAHMA