FPI Bilang Perkara Rizieq Shihab Protokol Kesehatan, Namun Diintai dan Dikuntit
Reporter
Egi Adyatama
Editor
Amirullah
Selasa, 8 Desember 2020 10:55 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Juru Bicara Front Pembela Islam (FPI) Munarman mempertanyakan langkah kepolisian yang mengintai hingga menguntit keberadaan Imam Besar FPI, Rizieq Shihab. Penguntitan terhadap Rizieq, disebut Munarman mengakibatkan insiden bentrok di Tol Cikampek KM 50 pada Senin, 7 Desember 2020, yang menewaskan enam anggota FPI.
"Patut dipertanyakan dengan sangat mendalam, perkara yang dituduhkan kepada IB HRS adalah hanya sekedar pelanggaran protokol kesehatan, namun pengintaian, penguntitan, gangguan dan berpuncak pada pembunuhan/pembantaian secara keji oleh pihak yang diakui sebagai aparat penegak hukum," kata Munarman dalam keterangan tertulis, Selasa, 8 Desember 2020.
Ia mengatakan hal tersebut sangat tidak proporsional apabila perkara yang menjerat Rizieq hanya sekedar perkara pelanggaran protokol kesehatan. Munarman pun meminta agar Polri menjelaskan asal satuan para pengintai tersebut.
Terkait dengan klaim polisi yang menyebut bahwa para anggota FPI itu terlebih dulu menyerang polisi yang menguntit, Munarman juga meminta penjelasan lebih jauh. Pasalnya, ia telah membantah bahwa ada anggotanya yang memiliki senjata api, seperti tudingan awal dari kepolisian.
"Berapa orang yang terkena tembakan, sehingga harus melakukan tindakan pembunuhan terhadap enam orang Laskar kami," kata Munarman.
Penyidik Kepolisian Daerah Metro Jaya sebelumnya menembak mati 6 orang pendukung Rizieq Shihab di Tol Cikampek Kilometer 50. Polisi mengklaim penembakan dilakukan karena para anggota laskar tersebut melawan petugas.
"Anggota yang terancam keselamatan jiwanya karena diserang, kemudian melakukan tindakan tegas terukur. Sehingga terhadap kelompok MRS (Muhammad Rizieq Shihab) yang berjumlah 10 orang, meninggal dunia sebanyak 6 orang," ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mohammad Fadil Imran.