Jaksa Pinangki Tulis Surat Berisi Permintaan Maaf kepada Sang Anak
Reporter
Andita Rahma
Editor
Syailendra Persada
Senin, 30 November 2020 19:28 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Terdakwa kasus dugaan gratifikasi kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Jaksa Pinangki Sirna Malasari pernah menulis sebuah pesan untuk anaknya saat sedang mendekam di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.
Penuturan tersebut diungkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Agung dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap kepengurusan fatwa bebas Mahkamah Agung (MA) Djoko Tjandra pada hari ini, Senin, 30 November 2020. JPU mendatangkan Pungki Primarini sebagai saksi untuk sang kakak, Pinangki.
Awalnya, JPU menyebut jika Pinangki sempat menangis saat dijemput penyidik Kejaksaan Agung di Apartemen Pakubuono Signature. Selain menangis, Pinangki menitip pesan, 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'.
"Saat akan dibawa penyidik Kejaksaan Agung dari Apartemen Pakubuwono Signature, Pinangki menangis dan mengatakan 'I'm ok, love you, titip Papa, titip Bima'. Hal itu disaksikan saudara (Pungki) sendiri," kata jaksa.
"Iya benar," jawab Pungki.
Jaksa kemudian bercerita bahwa saat berada di tahanan, Pinangki menulis sepucuk surat. Ia menitipkan surat itu kepada Puji, seorang pengasuh anak, untuk diserahkan kepada sang anak. Isinya, 'Mommy in jail because mommy made mistake'.
"Dan Puji menyampaikan bahwa Pinangki juga mengirimkan pesan untuk anaknya yang berisi 'Mommy in jail because mommy made mistake', betul?" tanya JPU.
"Sebenarnya mengatakan 'Bima, I'm sorry. Mommy in jail, please pray for me'," jawab Pungki.
"Bukan 'Mommy in jailed because, mommy made mistake?'," kata JPU.
"Bukan, yang benar apa yang saya katakan sekarang," kata Pungki.
Dalam kasus ini, Pinangki didakwa menerima janji suap sebanyak US$ 1 juta dari Djoko Tjandra terkait pengurusan fatwa bebas di Mahkamah Agung. Dari jumlah itu, menyatakan sebanyak US$ 500 ribu telah diterima Pinangki.