KPK Tampik Info Soal Penyidik Ingin Tetapkan Istri Edhy Prabowo Jadi Tersangka
Reporter
Andita Rahma
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 26 November 2020 11:25 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Nawawi Pomolango menampik informasi yang menyebut bahwa penyidik sedianya ingin juga menetapkan Iis Rosita Dewi, istri Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, sebagai tersangka.
Adapun sang suami sendiri telah ditetapkan sebagai tersangka pada 25 November 2020 dini hari. "InshaAllah saya pastikan tidak ada. Kebetulan saya yang memimpin eksposenya," ucap Nawawi saat dihubungi pada Kamis, 26 November 2020.
Dalam kasus yang menjerat Edhy, KPK melepaskan Iis setelah sebelumnya ikut tertangkap bersama 16 orang lainnya dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Nawawi menjelaskan bahwa penyidik telah melakukan gelar perkara sebelum menetapkan orang sebagai tersangka. Melalui gelar perkara itu, Iis tidak termasuk sebagai tersangka.
"Sejauh ini baru yang tujuh orang yang kami sebutkan tadi yang memenuhi pembuktian," kata Nawawi saat konferensi pers pada 25 November 2020.
Walau begitu, Nawawi mengatakan KPK tidak menutup kemungkinan ada penambahan tersangka dalam kasus korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji oleh penyelenggara negara terkait perizinan ekspor benur lobster ini. Kemungkinan adanya tambahan tersangka itu bisa dilakukan dalam pengembangan kasus.
"Jawaban kami ini sudah dimaksudkan untuk soal adanya istri yang kemudian tidak terseret dan lain sebagainya itu," ucap Nawawi.
KPK menetapkan tujuh tersangka dalam kasus ini. Sebagai penerima suap, para tersangka terdiri dari Edhy Prabowo; staf khusus KKP Safri dan Andreu Pribadi Misata; staf dari istri Menteri Kelautan dan Perikanan, Ainul Faqih; Pengurus PT ACK Siswadi dan Amiril Mukminin. Sementara tersangka pemberi suap adalah Direktur PT DPP, Suharjito.
ANDITA RAHMA | M. YUSUF MANURUNG