Suap Edhy Prabowo, KPK Ingatkan Pejabat Tak Manfaatkan Jabatan untuk Pribadi
Reporter
Antara
Editor
Eko Ari Wibowo
Kamis, 26 November 2020 09:43 WIB
TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan kepada pejabat publik agar tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok. Hal itu sebagai respons atas penetapan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo sebagai tersangka penerima suap.
Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango mengatakan pejabat publik saat dilantik telah bersumpah di hadapan Tuhan Yang Maha Kuasa untuk menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. "Karena itu, KPK selalu mengingatkan agar para pejabat publik selalu mengingat janji dan sumpah tersebut dengan mengemban tugas secara amanah serta tidak memanfaatkan jabatan dan kewenangannya untuk mengambil keuntungan bagi pribadi atau kelompok," ucap Nawawi, Kamis dini hari 26 November 2020.
Ia mengatakan dengan kewenangan yang dimiliki sebagai amanah jabatan, seorang pejabat publik memiliki kesempatan untuk membuat kebijakan yang memihak pada kepentingan bangsa dan negara.
"Karenanya jangan simpangkan kewenangan dan tanggung jawab tersebut hanya demi memenuhi kepentingan pribadi dan golongannya," tuturnya.
Selain Edhy, para tersangka penerima suap adalah Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Wakil Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Safri (SAF), Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan sekaligus Ketua Pelaksana Tim Uji Tuntas (Due Diligence) Andreau Pribadi Misata (APM), pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK) Siswadi (SWD), staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan Ainul Faqih (AF), dan Sekretaris Pribadi Menteri Kelautan dan Perikanan Amiril Mukminin (AM).
Sedangkan sebagai pemberi Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP) Suharjito (SJT).
KPK dalam perkara ini menetapkan Edhy sebagai tersangka dalam kasus suap dengan menerima uang dari perusahaan-perusahaan yang mendapat penetapan izin ekspor benih lobster menggunakan perusahaan "forwarder" dan ditampung dalam satu rekening hingga mencapai Rp9,8 miliar.