Suap Bupati Indramayu, KPK Tetapkan Mantan Anggota DPRD Jawa Barat Tersangka

Reporter

M Rosseno Aji

Senin, 16 November 2020 22:05 WIB

Deputi Bidang Penindakan KPK Brigjen Pol Karyoto, menunjukkan tersangka Heri Tantan Sumaryana, resmi memakai rompi tahanan seusai menjalani pemeriksaan, di gedung KPK, Jakarta, Kamis, 10 September 2020. Gratifikasi ini diduga diterima bersama-sama dengan terpidana Bupati Kabupaten Subang Periode 2013 - 2018, Ojang Sohandi. TEMPO/Imam Sukamto

TEMPO.CO, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menetapkan anggota DPRD Jawa Barat periode 2014-2019, Abdul Rozaq Muslim menjadi tersangka kasus suap terkait pengurusan Dana Bantuan Provinsi ke Kabupaten Indramayu tahun anggaran 2017-2019.

“KPK menetapkan satu orang tersangka yakni, ARM (Abdul Rozaq Muslim) yang merupakan anggota DPRD Provinsi Jawa Barat periode 2014-2019,” kata Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers di kantornya, Jakarta, Senin, 16 November 2020.

Karyoto mengatakan penetapan tersangka ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan terhadap Bupati Indramayu, Supendi pada 15 Oktober 2019. Saat itu, KPK juga menetapkan Kepala Dinas PUPR Indramayu, Omarsyah, Kepala Bidang Jalan Dinas PUPR Wempy Triyono dan pengusaha bernama Carsa ES menjadi tersangka.

Dalam perkara itu, pengadilan menyatakan Carsa ES bersalah karena menyuap Supendi dengan Rp 3,9 miliar untuk mendapatkan proyek.

Dari hasil penyelidikan lanjutan kasus itu, KPK menemukan dugaan bahwa Carsa mendekati banyak pihak untuk mendapatkan proyek, termasuk Abdul Rozaq. Abdul Rozaq diduga menjanjikan akan berupaya mengurus bantuan provinsi kepada Kabupaten Indramayu dan Cirebon. Nantinya, bantuan provinsi itu akan menjadi anggaran proyek yang akan dikerjakan oleh Carsa.

KPK menduga sebagai bentuk komitmen Carsa menjanjikan fee 5 persen kepada Abdul Rozaq bila mendapatkan pekerjaan tersebut. Selain membantu mengurus bantuan provinsi, Abdul Rozaq diduga juga mengurus agar Carsa memenangkan 11 proyek yang berasal dari banprov. KPK menduga Abdul Rozaq telah menerima duit suap dari Carsa sebanyak Rp 8,5 miliar.

Advertising
Advertising

“Untuk kepentingan penyidikan, pada hari ini penyidik akan melakukan penahanan untuk 20 hari ke depan,” kata Karyoto.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

4 jam lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

7 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

15 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

1 hari lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

1 hari lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

2 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

2 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

2 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya