10 Pasal RUU Ketahanan Keluarga: Agama Anak sampai Homoseks

Jumat, 13 November 2020 07:28 WIB

Nurul Arifin. TEMPO/Seto Wardhana

TEMPO.CO, Jakarta - Polemik Rancangan Undang-Undang atau RUU Ketahanan Keluarga terus berlanjut sampai hari ini. Terbaru, anggota Badan Legislasi Dewan Perwakilan Rakyat dari Fraksi Golkar, Nurul Arifin, menilai RUU ini terkesan ingin mencampuri rumah tangga warga negara.

"Ini semangatnya kok kita mengurusi rumah tangga orang lain?" kata Nurul dalam rapat di Badan Legislasi, Kamis, 12 November 2020.

Adapun RUU ini diusulkan oleh Ledia Hanifa dan Netty Prasetiyani dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Sodik Mudjahid dari Gerindra, dan Ali Taher dari Partai Amanat Nasional (PAN).

Dalam draf yang diterima Tempo, RUU ini terdiri dari 146 pasal dan 15 BAB. Ada sejumlah pasal kontroversial dan berikut 10 di antaranya:

1. Kewajiban Suami Istri

Advertising
Advertising

Dalam Pasal 25, kewajiban suami dan istri diberi arahan oleh RUU ini. Suami punya empat kewajiban, salah satunya membeberkan keperluan hidup rumah tangga sesuai dengan kemampuannya. Sementara, istri punya tiga kewajiban, salah satunya mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya.

2. Teknologi Reproduksi Boleh, Tapi...

Dalam Pasal 26 disebutkan suami istri berhak memperoleh keturunan dengan ilmiah atau teknologi reproduksi. Tapi, RUU ini mengatur bahwa teknologi ini dilakukan sebagai upaya akhir berdasarkan suatu indikasi medik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

3. Donor Sperma dan Ovum Haram

Pasal 31 mengatur bahwa praktik jual bei sperma atau ovum haram atau dilarang. Di dalamnya termasuk mendonorkan secara sukarela, menerima, membujuk orang lain, sampai memfasilitasi.

4. Surogasi Terlarang

Pasal 32 mengatur bahwa setiap orang dilarang melakukan surogasi untuk memperoleh keturunan. Surogasi adalah praktik sewa rahim, ketika sperma seorang suami ditanamkan di rahim seorang wanita lain yang berperan sebagai pengganti. Ketika lahir, maka anak itu dikembalikan menjadi anak dari si suami dan istrinya.

5. Denda Rp 500 juta

Pasal 139 menyebutkan hukuman untuk jual beli sperma atau ovum dan surogasi, yaitu 5 tahun penjara dan/atau denda Rp 500 juta. Tapi kalau posisinya membujuk atau memfasilitasi, maka khusus untuk hukuman penjaranya menjadi 7 tahun dan denda tetap.

6. Denda Lagi Rp 5 Miliar

Seandainya jual beli sperma dan surogasi ini dilakukan korporasi, maka hukumannya lebih berat. Tidak ada pidana penjara, tapi denda mencapai Rp 5 miliar. Lalu, izin usaha dan status badan hukum dicabut.

7. Kewajiban dan Hak Orang Tua

Pasal 99 mengatur 10 kewajiban dan 8 hak orang tua. Salah satu kewajiba orang tua adalah mencegah perkawinan pada usia anak. Sementara, salah satu hak orang tua adalah mengarahkan agama anaknya sesuai dengan agama orang tua.

8. Sadisme, Homoseks, dan Lesbian

Pasal 74 menyebutkan 6 penyebab krisis keluarga, salah satunya penyimpangan seksual. Lalu pada pasal 87 diatur bahwa orang dewasa yang mengalami penyimpangan seksual wajib melapor ke badan yang menangani ketahanan keluarga. Tujuannya untuk mendapatkan pengobatan dan perawatan.

Dalam bagian penjelasan disebutkan bahwa penyimpangan seksual adalah dorongan dan kepuasan seksual yang ditunjukkan tidak lazim dengan cara-cara tidak wajar. Ada empat jenis yaitu sadisme, masochisme, homoseksual dan lesbian incest.

9. Peran Masyarakat

Dalam Pasal 131, diatur bahwa masyarakat ikut berperan dalam ketahanan keluarga. Lalu pada Pasal 132, peran masyarakat ini diatur, salah satunya mereka bisa ikut memberi advokasi penyelesaian permasalahan keluarga.

10. Medali untuk Keluarga Berprestasi

Dalam Pasal 135, ada pengaturan soal penghargaan dan dukungan. Salah satunya pemerintah dapat memberi penghargaan kepada keluarga dan masyarakat yang berprestasi dalam penyelenggaraan ketahanan keluarga. Bentuknya piagam, plakat, medali, insentif fiskal maupun non-fiskal.

FAJAR PEBRIANTO

Berita terkait

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

11 hari lalu

Mahfud Md Tegaskan Indonesia Bukan Negara Agama, tapi Negara Beragama

Mahfud Md, mengatakan relasi agama dan negara bagi Indonesia sebenarnya sudah selesai secara tuntas. Dia menegaskan bahwa Indonesia bukan negara agama, tapi negara beragama.

Baca Selengkapnya

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

17 hari lalu

Prabowo-Gibran Dilantik Oktober 2024, Ini Sosok yang Pertama Kali Menggagas Sumpah Jabatan

Ritual sumpah jabatan, yang akan dilakukan Prabowo dan Gibran pertama kali dilakukan pada ribuan tahun lalu. Ini sosok yang mencetuskannya

Baca Selengkapnya

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

51 hari lalu

Mengenal Narsisis Spiritual yang Selalu Sok Paling Benar soal Agama

Narsisis spiritual akan menggunakan ajaran agama dengan maksud membuat orang memenuhi keinginannya atau menyalahkan tindakan orang lain.

Baca Selengkapnya

Politikus Golkar Nurul Arifin dan Meutya Hafid Bakal Kembali Melenggang ke Senayan

8 Maret 2024

Politikus Golkar Nurul Arifin dan Meutya Hafid Bakal Kembali Melenggang ke Senayan

Nurul Arifin dan Meutya Hafid bersyukur memperoleh suara yang signifikan di Dapilnya masing-masing. Berikut pernyataan kedua Politikus Golkar itu.

Baca Selengkapnya

Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

27 Februari 2024

Ini Respons Berbagai Pihak soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama

Rencana Yaqut Cholil Qoumas menjadikan KUA sebagai sentral pelayanan keagamaan mendapat berbagai respons.

Baca Selengkapnya

Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

27 Februari 2024

Soal Rencana KUA Jadi Tempat Pernikahan Semua Agama, Apa Kata SETARA Institute?

Direktur Eksekutif SETARA Institute, Halili Hasan, mengatakan rencana KUA jadi tempat pernikah semua agama harus dituangkan dalam PP atau Perpres.

Baca Selengkapnya

Real Count KPU Sementara: Atalia Istri Ridwan Kamil Teratas di Dapil Jabar 1, Kalahkan Melly Goeslaw dan Nurul Arifin

18 Februari 2024

Real Count KPU Sementara: Atalia Istri Ridwan Kamil Teratas di Dapil Jabar 1, Kalahkan Melly Goeslaw dan Nurul Arifin

Atalia Praratya, istri mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil mendominasi perolehan suara dalam real count sementara Komisi Pemilihan Umum (KPU)

Baca Selengkapnya

Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

29 Januari 2024

Apa Saja Agama Tertua di Dunia? Ini Daftar dan Sejarahnya

Ada beberapa agama tertua di dunia, di antaranya adalah Buddha dan Hindu. Agama ini sudah muncul sekitar 1.500 SM. Berikut sejarahnya.

Baca Selengkapnya

Profil Gabriel Attal, Perdana Menteri Prancis Termuda yang Mengaku Gay

12 Januari 2024

Profil Gabriel Attal, Perdana Menteri Prancis Termuda yang Mengaku Gay

Profil Gabriel Attal yang ditunjuk sebagai perdana menteri baru Prancis

Baca Selengkapnya

Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

20 Desember 2023

Ketua Fraksi PAN Ungkap Video Zulhas yang Bilang Orang-orang Tak Lagi Ucap Amin saat Salat Disalahartikan

Ketua Fraksi PAN menyatakan tak ada sedikit pun niat Zulhas melecehkan agama.

Baca Selengkapnya