Penyaluran Bansos Bakal Diteruskan pada Tahun Depan

Reporter

Egi Adyatama

Jumat, 6 November 2020 02:30 WIB

Warga membawa paket bantuan sembako Presiden miliknya di Cipete Selatan, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Oktober 2020. Pemerintah menyalurkan bantuan berupa sembako kepada warga yang terdampak pandemi Covid-19. Pemerintah telah menggelontorkan dana sebesar Rp 203,9 triliun untuk perlindungan sosial, klaster perlindungan sosial, yang direalisasikan melalui berbagai program dengan tujuan meringankan beban ekonomi masyarakat akibat pandemi COVID-19. TEMPO/M Taufan Rengganis

TEMPO.CO, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy memastikan penyaluran bantuan sosial atau bansos akan tetap diteruskan pada 2021. Hal ini, kata dia, sesuai dengan arahan Presiden Joko Widodo.

"Tentu saja dengan ada beberapa perubahan, baik perubahan alokasi perubahan kuota atau sistem penyaluran," kata Muhadjir dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 5 November 2020.

Menurut Muhadjir Effendy beberapa program bansos reguler rencananya tetap dilaksanakan pada 2021 seperti sebelumnya, yaitu program keluarga harapan (PKH) untuk 10 juta KPM dan program sembako/bantuan pangan non-tunai (BPNT) untuk 18,8 juta KPM.

Sementara itu, untuk bansos non-reguler yang akan diberikan adalah Bansos Sosial Tunai (BST) yang jumlahnya ditingkatkan semula 9 juta KPM pada tahun 2020 menjadi 10 juta KPM di tahun 2021. "Untuk penyaluran bansos pada 2021 tetap disalurkan melalui Kementerian Sosial dan Kementerian Desa dengan anggaran yang telah disepakati," kata Muhadjir.

Ia mengatakan bahwa dalam RTM juga dilakukan pembahasan adjustment anggaran program bansos 2021 yang ada. Prioritas tambahan anggaran bansos 2021 adalah wilayah DKI diusulkan tetap diberikan bansos sembako dengan cakupan 1,3 juta KPM seperti semula dengan besar bantuan 300.000 per KPM per bulan.

Selain itu, adjustment buat anggaran mempertahankan nilai indeks Bantuan Sosial Tunai (BST) untuk 10 Juta KPM di luar DKI Jakarta akan sama seperti pada 2020, yaitu sebesar 300.000 per KPM per bulan.

Kemudian, untuk bansos beras bagi 10 juta KPM PKH, menurut Muhadjir, akan kembali dipertimbangkan penyalurannya pada tahun 2021. "Bansos beras bagi 10 juta KPM PKH berlanjut tidaknya mempertimbangkan kondisi stok beras pada Bulog, dan pelaksanaannya tetap menunggu arahan presiden," ujarnya.

Terhadap penyesuaian anggaran bansos, dia mengatakan, nantinya akan dibawa ke rapat kabinet terbatas dan keputusan penyesuaian anggaran akan diambil oleh Presiden. "Kami harapkan awal November ini akan segera kita rapatkan dan akhir November kami harap sudah dibawa ke rapat terbatas. Dengan demikian, maka persiapan perencanaan bansos 2021 bisa dimulai sedini mungkin. Kami harapkan paling lambat awal Januari bisa segera disalurkan," tutur Muhadjir.

Berita terkait

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

12 jam lalu

Ulas Putusan MK Soal Sengketa Pilpres, Pakar Khawatir Hukum Ketinggalan dari Perkembangan Masyarakat

Ni'matul Huda, menilai pernyataan hakim MK Arsul Sani soal dalil politisasi bansos tak dapat dibuktikan tak bisa diterima.

Baca Selengkapnya

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

2 hari lalu

Kemendikbud Akan Bangun Sekolah Aman Bencana di Sejumlah Daerah Terdampak Bencana

Bencana alam melanda sejumlah wilayah di Tanah Air dalam sebulan terakhir.

Baca Selengkapnya

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

7 hari lalu

Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024, Muhadjir Effendy: Bencana Bukan Urusan Sembarangan

Menko PMK Muhadjir Effendy meminta Sumatera Barat bisa mencanangkan sadar bencana setiap harinya dalam puncak Hari Kesiapsiagaan Bencana 2024.

Baca Selengkapnya

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

8 hari lalu

Sri Mulyani: Penyaluran Bansos Januari-Maret 2024 Mencapai Rp 43 Triliun

Menteri Keuangan Sri Mulyani mengatakan penyaluran bantuan sosial atau Bansos selama Januari-Maret 2024 mencapai Rp 43 triliun.

Baca Selengkapnya

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

8 hari lalu

Pemerintah Percepat Penyaluran Bansos Stunting

Kepala Badan Pangan Nasional Arief Prasetyo Adi menyatakan pemerintah akan mempercepat penyaluran Bansos atau bantuan pangan untuk penurunan stunting.

Baca Selengkapnya

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

10 hari lalu

Dissenting Opinion Saldi Isra Usul PSU di 7 Daerah, Segini Perolehan Suara Prabowo-Gibran di Sana

Hakim MK Saldi Isra dalam dissenting opinion sebut 7 daerah harusnya pemungutan suara ulang. Berapa suara Prabowo-Gibran di tempat itu?

Baca Selengkapnya

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

10 hari lalu

Putusan MK Sebut Bansos Tak Untungkan Prabowo-Gibran, Ini Gelontoran Dana Bansos Seiring Pemilu 2024

MK sebut penyaluran bansos menjelang pemilu tak untungkan Prabowo-Gibran. Ini gelontoran dana bansos triliunan rupiah menjelang Pemilu 2024.

Baca Selengkapnya

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

12 hari lalu

MK Rekomendasikan Bansos Tak Dibagikan Menjelang Pemilu, Ganjar: Hakim Tidak Konsisten

Ganjar Pranowo, mengatakan, hakim MK tidak konsisten dalam mempertimbangkan putusan sengketa hasil Pilpres 2024 terurama soal bansos

Baca Selengkapnya

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

12 hari lalu

3 Poin Dissenting Opinion Hakim Saldi Isra dalam Putusan MK Tolak Gugatan Sengketa Pilpres Anies-Muhaimin

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

12 hari lalu

Hakim MK Saldi Isra Anggap Politisasi Bansos Terjadi di Pilpres 2024

"Saya berkeyakinan bahwa dalil pemohon terkait dengan politisasi bansos beralasan menurut hukum," ucap Saldi Isra.

Baca Selengkapnya