ICW Laporkan Firli Bahuri ke Dewas KPK soal OTT UNJ

Reporter

M Rosseno Aji

Editor

Amirullah

Senin, 26 Oktober 2020 14:28 WIB

Ketua KPK Firli Bahuri bersiap menjalani sidang etik dengan agenda pembacaan putusan di Gedung ACLC KPK, Jakarta, Kamis, 24 September 2020. ANTARA/Hafidz Mubarak A

TEMPO.CO, Jakarta - Indonesia Corruption Watch melaporkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Komisaris Jenderal Polisi Firli Bahuri ke Dewan Pengawas. Selain Firli, Deputi Penindakan KPK, Karyoto juga ikut dilaporkan.

"Hari ini, ICW melaporkan Firli Bahuri dan Karyoto atas dugaan pelanggaran kode etik dan pedoman prilaku ke Dewan Pengawas," kata peneliti ICW Wana Alamsyah, Senin, 26 Oktober 2020.

Wana mengatakan kedua perwira polisi itu dilaporkan terkait gagalnya operasi tangkap tangan di Universitas Negeri Jakarta dan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Operasi itu digelar pada Mei 2020. KPK sempat memeriksa Rektor UNJ Komarudin dan pegawai di Kemendikbud. Kasus itu kemudian dilimpahkan ke polisi dan dihentikan penyelidikannya.

Sebelumnya Masyarakat Antikorupsi Indonesia pernah melaporkan pimpinan KPK atas kegagalan OTT ini ke Dewas. Namun, Dewas justru memeriksa Pelaksana Tugas Direktur Pengaduan Masyarakat KPK Aprizal. Aprizal dijatuhi sanksi ringan, yaitu teguran lisan.

Wana mengatakan dalam petikan putusan Aprizal, justru mencuat dugaan bahwa terdapat beberapa pelanggaran serius yang dilakukan oleh Firli dan Karyoto. ICW mencatat ada empat dugaan pelanggaran kode etik yang terjadi.

Pertama, Firli Bahuri bersikukuh untuk mengambil alih penanganan yang saat itu dilakukan oleh Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Padahal, kata dia, saat itu Aprizal sudah menjelaskan, bahwa belum ditemukan unsur penyelenggara negara. Kesimpulan itu didapat setelah tim Dumas KPK melakukan pendampingan kepada Inspektorat Jenderal Kemendikbud.

"Sehingga, berdasarkan Pasal 11 ayat (1) huruf a UU KPK, maka tidak memungkinkan bagi KPK untuk menindaklanjuti kejadian tersebut," kata Wana.

Kedua, kata Wana, Firli menyebutkan bahwa dalam pendampingan yang dilakukan oleh Tim Pengaduan Masyarakat terhadap Inspektorat Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan telah ditemukan tindak pidananya. Padahal, kata Wana, Firli diduga tidak mengetahui kejadian sebenarnya. "Sehingga menjadi janggal jika Firli langsung begitu saja menyimpulkan adanya tindak pidana korupsi dan dapat ditangani oleh KPK," kata dia.

Ketiga, Wana menduga Firli dan Karyoto menerbitkan surat perintah penyelidikan dan pelimpahan ke polisi tanpa mekanisme gelar perkara. Menurut dia, aturan internal jelas mengatur bahwa untuk menerbitkan surat perintah harus didahului gelar perkara bersama pimpinan lainnya.

Terakhir, ICW menduga keputusan mengambil alih kasus di UNJ dari Irjen Kemendikbud diambil secara sendirian oleh Firli, tanpa melibatkan pimpinan lainnya. "Padahal Pasal 21 UU KPK menyebutkan bahwa Pimpinan KPK bersifat kolektif kolegial," kata Wana.

Atas dugaan itu, dalam laporannya ICW meminta Dewas menggelar sidang etik untuk memeriksa Firli dan Karyoto, serta saksi lain terkait kasus ini.

Berita terkait

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

26 menit lalu

Nurul Ghufron Permasalahkan Masa Daluwarsa Kasusnya, Eks Penyidik KPK: Akal-akalan

Eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menilai Nurul Ghufron seharusnya berani hadir di sidang etik Dewas KPK jika merasa tak bersalah

Baca Selengkapnya

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

2 jam lalu

Dugaan Ekspor Nikel Ilegal sebanyak 5,3 Juta Ton ke Cina, KPK: Masih Cari Alat Bukti

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata mengaku tidak mengetahui ihwal penyidik meminta Bea Cukai untuk paparan dugaan ekspor nikel ilegal ke Cina.

Baca Selengkapnya

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

10 jam lalu

Alexander Marwata Benarkan Pernyataan Nurul Ghufron Soal Diskusi Mutasi ASN di Kementan

Alexander Marwata mengaku membantu Nurul Ghufron untuk mencarikan nomor telepon pejabat Kementan.

Baca Selengkapnya

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

22 jam lalu

IM57+ Nilai Nurul Ghufron Panik

Nurul Ghufron dinilai panik karena mempermasalahkan prosedur penanganan perkara dugaan pelanggaran etiknya dan menyeret Alexander Marwata.

Baca Selengkapnya

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

23 jam lalu

KPK Bilang Kasus SYL Berpotensi Meluas ke TPPU, Apa Alasannya?

Menurut KPK, keluarga SYL dapat dijerat dengan hukuman TPPU pasif jika dengan sengaja turut menikmati uang hasil kejahatan.

Baca Selengkapnya

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

1 hari lalu

Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Mangkir tanpa Alasan, KPK: Praperadilan Tak Hentikan Penyidikan

KPK mengatakan, kuasa hukum Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor seharusnya berperan mendukung kelancaran proses hukum.

Baca Selengkapnya

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

1 hari lalu

Nurul Ghufron Sebut Nama Pimpinan KPK Lainnya Dalam Kasus Mutasi Pegawai Kementan

Nurul Ghufron menyebut peran pimpinan KPK lainnya dalam kasus dugaan pelanggaran kode etik yang menjerat dirinya.

Baca Selengkapnya

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

1 hari lalu

Usai Tak Hadiri Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Gugatan ke PTUN Bentuk Pembelaan

Wakil KPK Nurul Ghufron menilai dirinya menggugat Dewas KPK ke PTUN Jakarta bukan bentuk perlawanan, melainkan pembelaan diri.

Baca Selengkapnya

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

1 hari lalu

Ini Alasan Nurul Ghufron Bantu Mutasi ASN Kementan ke Malang Jawa Timur

Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron menjelaskan perihal laporan dugaan pelanggaran etik yang ditujukan kepadanya soal mutasi ASN di Kementan.

Baca Selengkapnya

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

1 hari lalu

Tak Hadir Sidang Etik Dewas KPK, Nurul Ghufron Bilang Sengaja Minta Penundaan

Nurul Ghufron mengatakan tak hadir dalam sidang etik Dewas KPK karena sengaja meminta penundaan sidang.

Baca Selengkapnya